Serang- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri (PN) Serang, Banten menjatuhkan hukuman kepada Ari Bastian dan Rendra Setyo Argo Kusumo masing-masing 7 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti dalam kasus laporan keuangan tagihan fiktif yang merugikan negara Rp 7,4 miliar.
Berdasarkan Putusan PN Serang yang dikutip DANDAPALA, Kamis (10/4/2025), Ari adalah Manager Provisioning & Migration PT Telkom Akses Tangerang sedangkan Rendra Setyo Argo Kusumo adalah bawahan Ari dengan jabatan Site Manager Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang. Keduanya didakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain melalui manipulasi data pengajuan tagihan pekerjaan provisioning sambungan baru (PSB) dan migrasi.
Rendra diminta Ari untuk menyediakan data pekerjaan PSB dan migrasi fiktif, yang kemudian dapat ditagihkan kepada para mitra. Setelah menerima data pekerjaan fiktif dari para mitra, Rendra menyerahkannya kepada Ari untuk ditagih.
Baca Juga: MA Perberat Vonis Terdakwa Korupsi Telkom Akses Rp 3,9 M Jadi 6 Tahun Bui
Pada November 2020, Ari meminta seseorang bernama Katherine untuk membuat akun rekening bank guna menampung dana pembayaran dari data pekerjaan fiktif yang ditagihkan kepada lima mitra. Kelima mitra tersebut adalah PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Jelma Rangga Gading, PT Partner Properti, dan PT Mega Creative Promosindo. Kemudian, kelima mitra tersebut mentransfer sejumlah uang ke rekening bank BNI atas nama Katherine.
Total uang yang masuk ke rekening penampungan itu sebesar Rp 7.496.642.541 dan dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa, saksi Sanny Nugraha, dan saksi Melania Bastian. Atas perbuatannya, Ari dan Rendra diproses hingga ke pengadilan.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ari Bastian oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis Mochamad Arief Adikusumo dengan anggota Dr Ibnu Anwarudin dan Ewirta Lista Pertaviana. Untuk diketahui, Dr Ibnu dan Ewirta adalah hakim ad hoc tipikor.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Ari Bastian, untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp 2.361.806.717,” sambung majelis.
Hukuman Uang Pengganti itu dibayar paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjaraselama 2 tahun,” ujar majelis.
Rendra juga dihukum serupa oleh majelis hakim yang sama.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan denda sejumlah Rp 400 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,“ ujar majelis.
Bedanya, Rendra dihukum lebih berat dalam hal pidana Uang Pengganti.
“Menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa Rendra Setyo Argo Kusumo, untuk membayar Uang Pengganti sejumlah Rp.4.839.316.078 paling lama dalam waktu satu bulan sesudah putusan ini berkekuatan hukum tetap, jika tidak membayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh Jaksa untuk menutupi uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka dipidana penjara selama 3 Tahun,” ucap majelis.
Pertimbangan Majelis Hakim
Berikut sebagian pertimbangan majelis hakim menghukum Ari-Rendra yang dibacakan pada 26 Maret 2025 lalu:
Bahwa terdakwa Ari Bastian selaku Manager Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang secara sengaja membiarkan PT Jelma Rangga Gading tetap mendapatkan pekerjaan dan pembayaran terhadap pekerjaan Provisioning dan Migrasi pada PT Telkom Akses Area Tangerang meskipun diketahui PT Jelma Rangga Gading tidak memiliki Teknisi yang dapat mengerjakan pekerjaan Provisioning dan Migrasi secara benar dan sah, hal tersebut bertentangan dengan point 4 Pakta Integritas Pegawai PT Telkom Akses;
Bahwa saksi Rendra Setyo Argo Kusumo atas sepengetahuan dari Terdakwa Ari Bastian dan saksi Melania Bastian menggunakan PT Jelma Rangga Gading untuk mengajukan Rekonsiliasi pembayaran pekerjaan Provisioning dan Migrasi yang pada faktanya pekerjaan a quo yang dilakukan tidak seluruhnya dilakukan pekerjaan di lapangan;
Terdakwa Ari Bastian meminta Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo untuk menyediakan data pekerjaan Provisioning/Pasang Sambung Baru (PSB) dan migrasi fiktif namun dapat ditagihkan Setelah mendapat data pekerjaan tersebut, Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo melalui Sdr. Kharisma menggabungkan data pekerjaan fiktif dengan data pekerjaan dari para ke empat mitra a quo. Kemudian Sdr. Kharisma menyerahkan data pekerjaan yang telah digabungkan kepada Saksi Riandy Ritonga selaku staf pada bagian Provisioning dan Migrasi, Saksi Riandy Ritonga bertugas untuk memeriksa data pekerjaan tersebut secara manual, agar tidak ada duplikasi dalam data proses pengajuannya selanjutnya Saksi Riandy Ritonga akan melaporkan data pekerjaan tersebut kepada terdakwa Ari Bastian selaku Manager Provisioning dan Migrasi, kemudian jika telah disetujui oleh Terdakwa, Saksi Riandy Ritonga akan menyerahkan data tersebut kepada saksi Putri Dwi Cahyani untuk selanjutnya di proses menjadi Surat Pesanan oleh saksi Putri Dwi Cahyani;
Bahwa pada tahun 2022 terdakwa Ari Bastian juga pernah meminta saksi Putri Dwi Cahyani untuk merevisi / menambahkan data pekerjaan pada data excel pekerjaan yang telah dilakukan rekonsiliasi oleh saksi Tatan Supriyatna, padahal seharusnya setiap data pekerjaan excel dari para mitra harus terlebih dahulu dilakukan rekonsiliasi dengan data dari PT Telkom Indonesia melalui saksi Tatan Supriyatna;
Bahwa setelah data excel berupa data pekerjaan dari ke empat mitra dan data pekerjaan fiktif dari Terdakwa Ari Bastian bersama sama dengan Saksi Rendra Setyo Argo Kusumo telah lolos rekonsiliasi dan menjadi Surat Pesananan kemudian data tersebut saksi Putri Dwi Cahyani akan serahkan kepada para mitra untuk selanjutnya para mitra melengkapi syarat administrasi pembayaran sebagaimana dalam Kontrak Harga Satuan;
Terdakwa Ari Bastian telah melanggar:
1. Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor PER — 01 /MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara. Sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Negara Badan usaha Milik Negara Nomor : PER- 09 /MBU/2012 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : PER — 01 /MBU/2011 Tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara;
2. Pasal 54 peraturan perusahaan; nomor KEP.4/HI/00.00/00.0000.20093002/B/X/ 2020 tanggal 6 November 2020 yang dikeluarkan oleh SK Dirjen Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja tentang Pengesahan Peraturan Perusahaan Telkom Akses;
3. TA-PR-042 Rev isi 04 / 01, tanggal 25 November 2020 tentang Sub Proses Bisnis Provisioning Indihome;
4. A-PR-060 Revisi 02 / 01, tanggal 13 Agustus 2020 tentang Sub Siklus Bisnis Migrasi;
5. Distinc Job Manual Manager Provisioning dan Migrasi
Baca Juga: Akuntansi Forensik, Jurus Baru Pemberantasan Korupsi
Terdakwa Ari Bastian dan saksi Rendra Setyo Argo Kusumo dengan sengaja mengambil keuntungan dari Pekerjaan ProvisioningdanMigrasiPT.TelkomAksesAreaTangerangdari 5(lima) Mitrayaitu PT Anartel Cipta Cemerlang, PT Rafi Jaya Brothers, PT Partner Properti, PT Mega Creative Promosindo dan PT Jelma Rangga Gading yang menyebabkan PT Telkom Akses mengalami kerugian sebesar Rp.7.496.642.541 berdasarkan keterangan dari Ahli Dr Hernold F Makwimbang SSi MH dan Hasil Audit Internal PT Telkom Akses Nomor: 01676/PW.000/TA-530001/06/2024 tanggal 12 Juni 2024. (asp/asp).
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp Ganis Badilum MA RI: Ganis Badilum