Cari Berita

Kasus Penganiayaan Di Atas Kapal Berhasil Diterapkan RJ oleh PN Mentok

Humas PN Mentok - Dandapala Contributor 2025-12-17 14:00:32
Dok. Ist

Bangka Barat, Bangka Belitung – Pengadilan Negeri (PN) Mentok berhasil melaksanakan restorative justice dalam Perkara No. 183/Pid.B/2025/PN Mtk atas nama Terdakwa Farman Als Mang Bin Abdulah di Ruang Sidang PN Mentok. 

Berdasarkan Rilis PN Mentok, perkara ini merupakan kasus penganiayaan yang terjadi di atas kapal yang sedang bersandar di Dermaga pinggir Pantai di Dusun Penganak, Desa Air Gantang, Kecamatan Parittiga, Kabupaten Bangka Barat. 

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 19 (sembilan belas) hari,” bunyi Rilis Putusan yang dibacakan oleh Henki Sitanggang selaku Hakim Ketua, Aristian Akbar dan Jefry Roni Parulian Sitompul selaku Hakim Anggota di Ruang Sidang PN Mentok, Selasa (16/12).

Baca Juga: Sengketa Lahan 2 Hektar Sejak 2021, Akhirnya PN Mentok Berhasil Mengeksekusi

Diketahui, lamanya pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Sehingga, Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan, “bahwa dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif, tujuan mengadili perkara pidana berdasarkan Keadilan Restoratif adalah untuk: a. memulihkan Korban tindak pidana; b. memulihkan hubungan antara Terdakwa, Korban, dan/atau masyarakat; c. menganjurkan pertanggungjawaban Terdakwa; dan d. menghindarkan setiap orang, khususnya Anak, dari perampasan kemerdekaan, dan di persidangan telah terjadi perdamaian antara Terdakwa dengan Saksi Devianto alias Anto selaku korban penganiayaan tersebut sebagaimana Surat Perjanjian Damai tertanggal 5 Desember 2025 yang dihadirkan di persidangan, sehingga tujuan sebagaimana pasal tersebut telah tercapai”;

Baca Juga: Lagi, PN Mentok Terapkan RJ Kasus Pencurian

“PN Mentok menilai tingginya rasa kekeluargaan masyarakat di Kabupaten Bangka Barat dimana masyarakat Kabupaten Bangka Barat ini mudah memaafkan walaupun dia mengalami kerugian,” tegas Henki Sitanggang.

Putusan ini kembali menegaskan peran peradilan yang tidak semata hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk merawat nilai kemanusiaan dan keadilan melalui mekanisme pemulihan. (zm/fac/anandy satrio)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…