Mentok, Bangka Belitung – Majelis
Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Bangka Barat menjatuhkan putusan dengan
pendekatan keadilan restoratif kepada Terdakwa Duta Muhtar Als Duta Bin Muhtar
(Alm) dalam Perkara Pencurian, Kamis (30/10/25).
Perkara tersebut
terdaftar dalam register Nomor 156/Pid.B/2025/PN Mtk.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana
penjara selama 3 (tiga) bulan dan 12 (dua belas) hari,” ujar Ketua Majelis Aristian
Akbar membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang PN
Mentok, dengan didampingi Hakim
Anggota Angga Wahyu Perdana dan Sandro Imanuel Sijabat.
Baca Juga: Sengketa Lahan 2 Hektar Sejak 2021, Akhirnya PN Mentok Berhasil Mengeksekusi
Majelis Hakim
berpendapat Penerapan Keadilan Restoratif oleh Pengadilan
Negeri Mentok yang mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan
pertanggungjawaban Terdakwa alih-alih hanya berfokus pada pemidanaan,
mencerminkan keadilan yang lebih substantif dan berkeadilan;
Baca Juga: Korban Maafkan Pelaku Tanpa Ganti Rugi, PN Mentok Terapkan RJ Kasus Pencurian
“Kasus
pencurian ini, yang melibatkan pemulihan keadaan karena korban telah memaafkan
tanpa tuntutan ganti rugi, menunjukkan peradilan untuk menyelesaikan masalah di
masyarakat, khususnya bagi terdakwa yang sudah menunjukkan penyesalan dan
korban yang merasa proses hukum (tahanan) sudah cukup memberi pelajaran,” lanjut Majelis Hakim
Pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat menjadi pilar keadilan modern Indonesia untuk menciptakan sistem yang humanis, efektif, dan benar-benar berorientasi pada pemulihan masyarakat.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI