Cari Berita

Lagi, PN Mentok Terapkan RJ Kasus Pencurian

Humas PN Mentok - Dandapala Contributor 2025-10-31 06:55:12
Dok. Ist.

Mentok, Bangka Belitung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Bangka Barat menjatuhkan putusan dengan pendekatan keadilan restoratif kepada Terdakwa Duta Muhtar Als Duta Bin Muhtar (Alm) dalam Perkara Pencurian, Kamis (30/10/25).

Perkara tersebut terdaftar dalam register Nomor 156/Pid.B/2025/PN Mtk.

 “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 12 (dua belas) hari,” ujar Ketua Majelis Aristian Akbar membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang PN Mentok, dengan didampingi Hakim Anggota  Angga Wahyu Perdana dan Sandro Imanuel Sijabat.

Baca Juga: Sengketa Lahan 2 Hektar Sejak 2021, Akhirnya PN Mentok Berhasil Mengeksekusi

Majelis Hakim berpendapat Penerapan Keadilan Restoratif oleh Pengadilan Negeri Mentok yang mengarah pada penyelarasan kepentingan pemulihan korban dan pertanggungjawaban Terdakwa alih-alih hanya berfokus pada pemidanaan, mencerminkan keadilan yang lebih substantif dan berkeadilan;

Baca Juga: Korban Maafkan Pelaku Tanpa Ganti Rugi, PN Mentok Terapkan RJ Kasus Pencurian

Kasus pencurian ini, yang melibatkan pemulihan keadaan karena korban telah memaafkan tanpa tuntutan ganti rugi, menunjukkan peradilan untuk menyelesaikan masalah di masyarakat, khususnya bagi terdakwa yang sudah menunjukkan penyesalan dan korban yang merasa proses hukum (tahanan) sudah cukup memberi pelajaran,” lanjut Majelis Hakim

Pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat menjadi pilar keadilan modern Indonesia untuk menciptakan sistem yang humanis, efektif, dan benar-benar berorientasi pada pemulihan masyarakat.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…