Cari Berita

Sengketa Lahan 2 Hektar Sejak 2021, Akhirnya PN Mentok Berhasil Mengeksekusi

Anandy Satrio P. - Dandapala Contributor 2025-09-16 15:30:17
dok. PN Mentok

Mentok, Bangka Belitung - Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, melaksanakan eksekusi lahan sengketa di Desa Bakit, Kecamatan Simpang Teritip, pada Rabu (06/09/2025). 

Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan bertujuan menegakkan kepastian hukum atas kepemilikan tanah yang telah diputuskan melalui proses peradilan.

Tim Eksekusi dipimpin langsung oleh Ketua PN Mentok, Agus Sutanto. Pada saat eksekusi, hadir Panitera PN Mentok Imam Mualimin bersama Tim Eksekusi PN Mentok dibantu dengan pengamanan Polres Bangka Barat.

Lahan seluas sekitar 2 hektare yang menjadi objek sengketa tersebut telah melalui proses persidangan panjang sejak tahun 2021. Pihak penggugat, dalam putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap telah dinyatakan sebagai pihak yang berhak atas lahan.

Pada saat eksekusi berlangsung, Panitera telah membacakan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mentok Nomor : 1/Pdt.Eks/2022/PN Mtk jo Nomor 20/PDT/2021/PT BBL jo 4/Pdt.G/2021/PN Mtk. Selanjutnya dilaksanakan eksekusi pengosongan dengan merelokasi barang-barang dari Termohon Eksekusi yang masih ada pada objek eksekusi ke tempat lahan milik Termohon eksekusi.

Tim eksekusi kemudian melakukan pengukuran ulang batas lahan, pemasangan patok batas, serta penyerahan simbolis lahan kepada pihak yang menang perkara. Selain itu, juru sita juga membacakan Berita Acara Eksekusi sebagai bukti pelaksanaan putusan pengadilan.

“PN Mentok menegaskan bahwa eksekusi ini merupakan bagian dari tugas konstitusional lembaga peradilan dalam menjamin kepastian hukum dan perlindungan hak-hak warga negara. Masyarakat diimbau untuk menyelesaikan sengketa melalui jalur hukum yang sah, bukan dengan cara kekerasan atau perusakan,” bunyi Rilis Berita PN Mentok. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI