Cari Berita

PN Mentok Vonis Pidana Tambahan Pengumuman Identitas Residivis Kekerasan Seksual Anak

Sandro Imanuel Sijabat - Dandapala Contributor 2025-10-15 20:40:14
Dok. Ist

Mentok, Bangka Belitung – Pengadilan Negeri (PN) Mentok menjatuhkan pidana penjara selama 13 (tiga belas) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) subsidair kurungan 4 (empat) bulan, juga memberikan hukuman pidana tambahan kepada Terdakwa R dalam perkara Nomor xxx/Pid.Sus/2025/PN Mtk berupa Pengumuman Identitas Terdakwa sebagai Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak, melalui papan pengumuman Kantor Pemerintah Kelurahan Keranggan Kabupaten Bangka Barat, laman resmi Kantor Kejaksaan Negeri Bangka Barat dan media sosial selama 1 (satu) bulan. 

Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada Rabu, 15 Oktober 2025 oleh ketua majelis, Budi Chandra Permana, dengan didampingi hakim anggota Agus Andrian dan Sandro Imanuel Sijabat serta dibantu Ismarsudi sebagai Panitera Pengganti.

Majelis Hakim dalam putusannya mempertimbangkan Terdakwa yang sudah pernah menjalani pidana dalam kasus sejenis ternyata tidak menunjukkan perbaikan perilaku, sehingga selain pidana pokok penjara dan denda, beralasan hukum untuk menerapkan pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku sebagaimana ketentuan Pasal 81 ayat (6) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga: Femisida Dalam Kerangka Hukum Indonesia

"Pengadilan Negeri Mentok telah mendukung kebijakan Pemerintah dalam melindungi Anak oleh karena kekerasan seksual terhadap anak merupakan kejahatan serius (serious crimes) yang semakin meningkat dari waktu ke waktu sehingga diperlukan hukuman yang lebih tegas lagi, bukan hanya sanksi pidana pokok, melainkan juga pidana tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, hal mana bertujuan semata-mata untuk memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana kekerasan seksual guna mencegah terjadinya kembali kekerasan seksual terhadap anak khususnya di wilayah hukum Kabupaten Bangka Barat", tutup rilis berita yang Dandapala dapatkan dari PN tersebut. 


Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI