Mentok, Bangka Belitung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Bangka Barat telah menjatuhkan putusan dengan pendekatan keadilan restoratif kepada Terdakwa Muhammad Wahyu Als Wahyu Bin Febri Auriyandi dalam Perkara Pencurian yang terdaftar pada Nomor 172/Pid.B/2025/PN Mtk, Senin (24/11/25).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Sandro Imanuel Sijabat dengan didampingi para Hakim Anggota Ignas Ridlo Anarki dan Agus Andrian menyatakan Terdakwa Muhammad Wahyu Als Wahyu Bin Febri Auriyandi terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan penuntut umum. “Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari,” ujar Ketua Majelis Sandro Imanuel Sijabat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang PN Mentok, Bangka Barat, Bangka Belitung.
Diketahui, lamanya pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Sehingga, Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Baca Juga: Sengketa Lahan 2 Hektar Sejak 2021, Akhirnya PN Mentok Berhasil Mengeksekusi
Majelis Hakim menilai bahwa oleh karena telah adanya perdamaian secara lisan di persidangan antara Terdakwa dan korban tanpa adanya tuntutan ganti kerugian maka beralasan hukum untuk menerapkan pendekatan keadilan restoratif bagi Terdakwa sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.
Baca Juga: Lagi, PN Mentok Terapkan RJ Kasus Pencurian
“Pendekatan keadilan restoratif diharapkan dapat menjadi pilar keadilan modern Indonesia untuk menciptakan sistem yang humanis, efektif, dan benar-benar berorientasi pada pemulihan masyarakat, Tegas Sandro Imanuel Sijabat.
Putusan ini kembali menegaskan peran peradilan yang tidak semata hadir untuk menghukum, tetapi juga untuk merawat nilai kemanusiaan dan keadilan melalui mekanisme pemulihan. (Bintoro Wisnu Prasojo/al/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI