Mentok, Bangka Belitung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mentok, Bangka Barat telah menjatuhkan putusan dengan pendekatan keadilan restoratif kepada Terdakwa Rozali dalam Perkara Pencurian yang terdaftar pada Nomor 123/Pid.B/2025/PN Mtk, Kamis (25/09/25).
Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Sandro Imanuel Sijabat dengan didampingi Para Hakim Anggota Ridlo Anarki dan Agus Andrian menyatakan Terdakwa Rozali alias Jali bin Kase terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan penuntut umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 26 (dua puluh enam) hari,” ujar Ketua Majelis Sandro Imanuel Sijabat membacakan putusan dalam sidang terbuka untuk umum di Ruang Sidang PN Mentok, Bangka Barat, Bangka Belitung.
Baca Juga: Sengketa Lahan 2 Hektar Sejak 2021, Akhirnya PN Mentok Berhasil Mengeksekusi
Diketahui, lamanya pidana penjara yang dijatuhkan Majelis Hakim ini sama dengan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Sehingga, Majelis Hakim memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan diucapkan.
Kasus ini bermula saat Terdakwa memperoleh kabar anaknya sedang sakit di kampung. Oleh karena Terdakwa ingin menjenguknya, tetapi tidak memiliki biaya untuk pulang, maka lalu Terdakwa mengambil sepeda motor milik Korban tanpa izin.
Majelis Hakim mempertimbangkan dalam putusannya, perkara ini merupakan perkara yang telah memenuhi syarat formal untuk diterapkan restorative justice.
Baca Juga: Punitive Restitution, Paradigma Baru Pemidanaan dalam KUHP Nasional
Majelis Hakim menambahkan Pihak Korban pun telah memberikan maaf kepada Terdakwa tanpa permintaan ganti kerugian dari Terdakwa.
Korban menilai proses hukum yang dijalani Terdakwa selama menjalani masa tahanan sudah cukup memberikan pelajaran. Ia menambahkan di persidangan pun Terdakwa telah menunjukkan penyesalannya. (aryatama hibrawan/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI