Cari Berita

Tingkatkan Keterlibatan Masyarakat, Pemda OKI Bentuk Masyarakat Peduli Api Cegah Karhutla

Anisa Lestari - Dandapala Contributor 2025-04-17 10:30:01
Sidang Perdata PN Kayuagung (Dok. PN Kayuagung).

Kayuagung – Persidangan perkara lingkungan hidup antara Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI melawan PT. Dinamika Graha Sarana (PT. DGS) di PN Kayuagung kembali bergulir. Tercatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Kayuagung, pada persidangan Selasa (15/04/2025) perkara yang terdaftar dengan nomor 38/Pdt.Sus-LH/2024/PN Kag tersebut terjadwal melaksanakan agenda sidang pemeriksaan saksi dari Tergugat.

Dalam persidangan yang digelar di Gedung Pengadilan Negeri Kayuagung, Jalan Letnan Mukhtar Saleh Nomor 119, Kayuagung ini, PT. DGS menghadirkan 6 orang saksi untuk didengar keterangannya, termasuk 2 orang Kepala Desa di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari kesaksiannya, para Kepala Desa tersebut menerangkan di desa yang dipimpinnya telah dibentuk Masyarakat Peduli Api (MPA) guna mencegah kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). “Untuk mengendalikan karhutla yang semakin marak terjadi, Pemerintah Daerah OKI melalui para Kepala Desanya telah membentuk MPA”, ungkap Juhaini yang merupakan Kepala Desa Penyandingan.

MPA adalah kelompok masyarakat yang sukarela dan peduli terhadap pengendalian kebakaran hutan dan lahan yang telah diberi pembekalan keterampilan, serta dapat diberdayakan untuk membantu kegiatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. “Kepedulian dan keterlibatan masyarakat melalui MPA sangat penting dalam mendukung upaya pengendalian kebakaran hutan dan lahan”, tutur Kepala Desa Pulau Beruang, Supriadi, dihadapan Majelis Hakim yang terdiri dari Guntoro Eka Sekti sebagai Ketua Majelis, Anisa Lestari dan Indah Wijayati sebagai Anggota Majelis.

Kelompok masyarakat yang tergabung dalam MPA secara sukarela bertugas turut aktif membantu unit pengelola kawasan hutan atau lahan dalam melaksanakan kegiatan pencegahan, pemadaman, dan penanganan pasca kebakaran hutan dan lahan. Adapun tugas-tugas Masyarakat Peduli Api (MPA) meliputi:
1.    Memberikan informasi bilamana terjadi kebakaran hutan dan lahan.
2.    Menyebarluaskan informasi peringkat bahaya kebakaran hutan dan lahan.
3.    Melakukan penyuluhan secara mandiri atau bersama-sama dengan petugas unit pengelola kawasan hutan atau lahan selaku pembinanya.
4.    Melakukan pertemuan secara rutin dalam rangka memperkuat kelembagaannya.

Sedikit mengulas, perkara ini bermula saat KLHK melalui data Citra Satelit mendeteksi adanya titik panas (hotspot) dan titik api (firespot) di areal perkebunan PT. DGS. Setelah melakukan sejumlah tahapan termasuk verfikasi lapangan di lokasi kebakaran lahan, KLHK kemudian mengajukan gugatan tanggung jawab mutlak (strict liability) dengan ganti rugi sejumlah Rp 671 miliar dan tindakan pemulihan dengan biaya pemulihan yang diperkirakan mencapai  Rp 1,7 Triliun terhadap PT. DGS atas kerusakan lingkungan yang diakibatkan kebakaran tersebut. Berikut petitum selengkapnya yang dimohonkan oleh KLHK:
Dalam Provisi:
1.    Memerintahkan Tergugat untuk tidak mengusahakan lahan gambut yang telah terbakar untuk usaha perkebunan hingga pemeriksaan atas gugatan Penggugat ini memperoleh kekuatan hukum tetap.
2.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang denda untuk setiap pohon yang ditanam di lahan perkebunan bekas terbakar sebesar Rp 50 ribu sebagai biaya untuk pencabutan kembali tanaman yang sudah ditanam.
Dalam Pokok Perkara
1.    Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
2.    Menyatakan gugatan ini menggunakan pembuktian dengan Prinsip Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability).
3.    Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp671.047.923.140,00 secara tunai melalui Rekening Kas Negara.
4.    Menghukum Tergugat untuk melakukan tindakan pemulihan lingkungan pada lahan bekas terbakar.
5.    Menghukum Tergugat untuk membayar bunga denda sebesar 6% per tahun dari total nilai ganti kerugian untuk setiap hari keterlambatan pembayaran ganti rugi lingkungan hidup sampai seluruhnya dibayar lunas.
6.    Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp5.000.000,00 per hari keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan fungsi lingkungan hidup sejak keputusan dalam perkara ini mempunyai kekuatan hukum tetap.
7.    Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada banding atau kasasi atau upaya hukum lainnya (uit voerbaar bij voorrad).
8.    Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Dari data yang diperoleh Tim Dandapala, persidangan berikutnya atas perkara yang terdaftar di PN Kayuagung sejak tanggal 21 Oktober 2024 ini akan digelar kembali pada Selasa (29/04/2025) dengan agenda sidang pemeriksaan ahli dari Tergugat. (AL)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI