Masalah bukti elektronik lintas yurisdiksi sebenarnya tidak cukup dilihat dari pertanyaan sederhana: datanya berada di mana. Dalam praktik, sebuah data bisa dikelola oleh penyedia layanan di 1 negara, diproses melalui sistem di negara lain, disimpan pada beberapa pusat data sekaligus, tetapi tetap dapat diakses dari Indonesia. Data juga dapat berpindah atau direplikasi tanpa selalu diketahui oleh penggunanya (Daskal, 2018). Karena itu, lokasi server tidak selalu dapat dijadikan patokan utama untuk menentukan hukum yang berlaku. Setelah KUHAP 2025 berlaku, persoalan yang lebih relevan justru adalah hukum mana yang mengatur cara data tersebut diperoleh, apakah cara memperolehnya sah, dan apa akibatnya jika bukti itu kemudian digunakan dalam persidangan di Indonesia.
Pasal
235 ayat (3) KUHAP pada dasarnya meminta hakim memeriksa 2 hal yang berbeda, yaitu
apakah bukti elektronik itu autentik dan apakah bukti tersebut diperoleh dengan
cara yang sah. Jika salah satu syarat itu tidak terpenuhi, Pasal 235 ayat (5)
menentukan bahwa bukti tersebut tidak dapat digunakan dan tidak mempunyai kekuatan
pembuktian.
Melalui
2 pemeriksaan ini tidak seharusnya dicampur. Sebuah data bisa saja terbukti
asli dan tidak berubah, tetapi ternyata diperoleh oleh pihak yang tidak
berwenang atau melalui prosedur yang tidak sah. Sebaliknya, data dapat
diperoleh melalui prosedur yang benar, tetapi kemudian muncul persoalan apakah
data yang diajukan di persidangan masih sama dengan data yang pertama kali
diperoleh. Karena itu, pemeriksaan mengenai asal data, integritas, cara
ekstraksi, penyimpanan, dan chain of custody tetap harus dibedakan dari
pemeriksaan mengenai siapa yang memperoleh data, berdasarkan kewenangan apa,
dan melalui prosedur apa data tersebut diperoleh.
Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia
KUHAP
sendiri belum memberikan aturan yang secara langsung menjawab hukum mana yang
harus dipakai ketika bukti elektronik melibatkan lebih dari 1 negara. Karena
itu, penulis membaca Pasal 124 ayat (4), Pasal 235 ayat (3) sampai dengan ayat
(5), dan UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana
secara bersamaan. Pendekatan penulis bersifat doktrinal, dengan melihat
peraturan perundang-undangan, konsep hukum, putusan, dan perbandingan dengan
pengaturan di negara lain.
Dalam
literatur dikenal perdebatan antara locus regit actum dan forum regit
actum. Intinya, hukum yang mengatur bagaimana suatu bukti diperoleh belum
tentu sama dengan hukum yang menentukan apakah bukti itu dapat digunakan di
pengadilan (Karsai, 2019). Pembedaan ini menjadi penting dalam perkara lintas
negara. Cara memperoleh bukti dapat tunduk pada hukum negara tertentu,
sedangkan keputusan akhir mengenai dapat atau tidaknya bukti tersebut digunakan
di pengadilan Indonesia tetap ditentukan oleh hukum acara Indonesia.
Pasal
124 ayat (4) KUHAP memberi kewenangan kepada PN Jakarta Pusat untuk memeriksa
permohonan penyitaan terhadap benda yang berada di luar negeri. Namun
kewenangan itu perlu ditempatkan secara tepat. Penetapan pengadilan Indonesia
pada dasarnya merupakan bentuk kontrol yudisial menurut hukum Indonesia.
Penetapan tersebut tidak serta merta memberi kewenangan kepada aparat Indonesia
untuk datang ke negara lain dan melakukan penyitaan sendiri. Dalam hukum
internasional, kewenangan suatu negara untuk menerapkan hukumnya memang
dibedakan dari enforcement jurisdiction, yaitu kewenangan untuk
melakukan tindakan penegakan hukum secara langsung di wilayah negara lain
(Ryngaert, 2015). Karena itu, dasar bagi Indonesia untuk meminta penyitaan dan
dasar hukum bagi pelaksanaan penyitaan di negara lain merupakan dua persoalan
yang berbeda dan harus diperiksa masing-masing.
Jika
bukti diperoleh melalui Mutual Legal Assistance (MLA), persoalannya
relatif lebih jelas. Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2006 menentukan bahwa
bantuan dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan
dilaksanakan menurut hukum Negara Diminta. Jadi, ketika Indonesia meminta
negara lain melakukan penggeledahan atau penyitaan, tindakan yang dilakukan di
negara tersebut pada dasarnya mengikuti hukum negara yang melaksanakannya.
Kewenangan pejabatnya, prosedur yang harus ditempuh, serta syarat-syarat
tindakannya dinilai berdasarkan hukum Negara Diminta. Hubungan langsung yang
diberikan oleh UU tersebut disebut sebagai textual bridge. Meski begitu,
penggunaan MLA tidak berarti bukti yang diperoleh otomatis dapat digunakan di
persidangan. Pasal 12 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2006 memang mengakui alat bukti
yang diperoleh melalui bantuan, tetapi hakim tetap harus menguji autentikasi
dan cara perolehannya berdasarkan Pasal 235 KUHAP.
Persoalannya
menjadi lebih rumit ketika data diperoleh di luar MLA. Data dapat saja
diberikan secara sukarela oleh penyedia layanan, diperoleh berdasarkan
persetujuan pemegang akun, diminta langsung dari penyedia asing, diperoleh
melalui production order, atau diakses dari jarak jauh melalui remote
access. Dalam keadaan seperti itu, hukum Indonesia belum selalu memberikan
jawaban langsung mengenai hukum negara mana yang harus digunakan. Hakim karena
itu perlu menjelaskan terlebih dahulu mengapa hukum suatu negara memang relevan
terhadap tindakan yang sedang diperiksa. Hubungan semacam itu disebut doctrinal
bridge.
Hubungannya
dapat terlihat dari tempat tindakan dilakukan, negara tempat penyedia layanan
berada, pihak yang diminta menyerahkan data, siapa yang secara hukum menguasai
atau mengendalikan data, lokasi sistem yang diakses, ataupun adanya perjanjian
internasional yang mengatur hubungan tersebut (Kusumadara, 2022). Karena itu,
sekadar mengetahui lokasi server belum cukup.
Cara
memperoleh data penting karena setiap cara dapat menimbulkan persoalan hukum
yang berbeda. Meminta penyedia layanan menyerahkan data, misalnya, tidak sama dengan
aparat yang langsung masuk ke suatu sistem komputer. Dalam production order,
yang perlu dilihat adalah siapa yang secara hukum menguasai data dan apakah ada
dasar untuk memerintahkan penyerahannya (Hemmings, Srinivasan, & Swire,
2019). Penyerahan sukarela juga belum tentu otomatis sah. Tetap perlu diperiksa
apakah penyedia memang berwenang membuka atau menyerahkan data pelanggan
(McIntyre, 2020). Hal yang sama berlaku pada persetujuan pemegang akun dan remote
access, yaitu siapa yang memberi persetujuan, sejauh mana kewenangannya,
bagaimana akses dilakukan, dan apakah sistem yang diakses berada dalam
yurisdiksi negara lain tetap harus diperiksa (Osula, 2016).
Jika
lebih dari 1 hukum berlaku, belum tentu langsung terjadi konflik. Konflik baru
muncul jika memenuhi 1 kewajiban justru membuat pihak yang sama melanggar
kewajiban menurut hukum lain. Karena itu, setelah menentukan hukum yang
berlaku, hakim masih perlu melihat apakah seluruh kewajiban tersebut dapat
dipenuhi bersama. Pelanggaran hukum asing pun tidak otomatis membuat bukti
harus dikesampingkan. Yang menentukan adalah apakah pelanggaran itu berkaitan
langsung dengan kewenangan memperoleh data, izin, persetujuan, larangan
pengungkapan, atau batas akses. Kesalahan administratif yang tidak menyentuh
hal-hal tersebut tidak seharusnya langsung menghilangkan kekuatan pembuktian.
Atas
dasar itu, tulisan ini menawarkan 6 tahap pengujian: characterisation,
domestic authority, applicable external law, conflict of applicable laws,
materiality, dan consequence under Article 235. Sederhananya, hakim
terlebih dahulu melihat bagaimana bukti diperoleh dan apakah aparat Indonesia
mempunyai kewenangan. Setelah itu, hakim menentukan apakah ada hukum negara
lain yang juga mengatur tindakan tersebut. Jika lebih dari 1 hukum berlaku,
perlu dilihat apakah seluruh kewajiban masih dapat dipenuhi bersama atau justru
saling bertentangan. Jika ditemukan pelanggaran, barulah dinilai apakah
pelanggaran itu cukup penting untuk memengaruhi legalitas perolehan bukti. Jika
syarat bahwa bukti harus “diperoleh secara tidak melawan hukum” tidak
terpenuhi, akibatnya mengikuti Pasal 235 KUHAP (Putri, Ismansyah, &
Raspati, 2026).
Dalam
kerangka ini, hukum asing tidak menentukan sendiri apakah bukti dapat digunakan
di pengadilan Indonesia. Keputusan akhirnya tetap berdasarkan KUHAP. Namun
hukum asing tetap harus diperhatikan jika memang mengatur pihak atau tindakan
yang menghasilkan bukti.
Karena
itu, sah atau tidaknya bukti elektronik lintas yurisdiksi tidak cukup
ditentukan dari lokasi data. Yang lebih penting adalah bagaimana data
diperoleh, siapa yang berwenang, hukum apa yang berlaku, apakah ada konflik
kewajiban, dan apakah pelanggarannya benar-benar memengaruhi keabsahan
perolehan bukti. (ldr)
Tulisan ini
secara lengkap dapat diakses melalui link: https://docs.google.com/document/d/1-Bc0k2PC-AKtP1SxTf1ZH6INdaRKnaxb/edit?usp=sharing&ouid=101693693618324441528&rtpof=true&sd=true
Baca Juga: Perlakuan dan Status Bukti Elektronik dalam Proses Hukum Pidana
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI