Cari Berita

Keabsahan Perolehan Bukti Elektronik Lintas Yurisdiksi Dalam KUHAP 2025

Bony Daniel (PN Serang) Bony Daniel (PN Serang) - Dandapala Contributor
2026-11-02 11:00:31
Dok. ist.

Masalah bukti elektronik lintas yurisdiksi sebenarnya tidak cukup dilihat dari pertanyaan sederhana: datanya berada di mana. Dalam praktik, sebuah data bisa dikelola oleh penyedia layanan di 1 negara, diproses melalui sistem di negara lain, disimpan pada beberapa pusat data sekaligus, tetapi tetap dapat diakses dari Indonesia. Data juga dapat berpindah atau direplikasi tanpa selalu diketahui oleh penggunanya (Daskal, 2018). Karena itu, lokasi server tidak selalu dapat dijadikan patokan utama untuk menentukan hukum yang berlaku. Setelah KUHAP 2025 berlaku, persoalan yang lebih relevan justru adalah hukum mana yang mengatur cara data tersebut diperoleh, apakah cara memperolehnya sah, dan apa akibatnya jika bukti itu kemudian digunakan dalam persidangan di Indonesia.

Pasal 235 ayat (3) KUHAP pada dasarnya meminta hakim memeriksa 2 hal yang berbeda, yaitu apakah bukti elektronik itu autentik dan apakah bukti tersebut diperoleh dengan cara yang sah. Jika salah satu syarat itu tidak terpenuhi, Pasal 235 ayat (5) menentukan bahwa bukti tersebut tidak dapat digunakan dan tidak mempunyai kekuatan pembuktian.

Melalui 2 pemeriksaan ini tidak seharusnya dicampur. Sebuah data bisa saja terbukti asli dan tidak berubah, tetapi ternyata diperoleh oleh pihak yang tidak berwenang atau melalui prosedur yang tidak sah. Sebaliknya, data dapat diperoleh melalui prosedur yang benar, tetapi kemudian muncul persoalan apakah data yang diajukan di persidangan masih sama dengan data yang pertama kali diperoleh. Karena itu, pemeriksaan mengenai asal data, integritas, cara ekstraksi, penyimpanan, dan chain of custody tetap harus dibedakan dari pemeriksaan mengenai siapa yang memperoleh data, berdasarkan kewenangan apa, dan melalui prosedur apa data tersebut diperoleh.

Baca Juga: Sistem Pembuktian Terbuka Dalam KUHAP Baru, Era Baru Peradilan Pidana Indonesia

KUHAP sendiri belum memberikan aturan yang secara langsung menjawab hukum mana yang harus dipakai ketika bukti elektronik melibatkan lebih dari 1 negara. Karena itu, penulis membaca Pasal 124 ayat (4), Pasal 235 ayat (3) sampai dengan ayat (5), dan UU No. 1 Tahun 2006 tentang Bantuan Timbal Balik dalam Masalah Pidana secara bersamaan. Pendekatan penulis bersifat doktrinal, dengan melihat peraturan perundang-undangan, konsep hukum, putusan, dan perbandingan dengan pengaturan di negara lain.

Dalam literatur dikenal perdebatan antara locus regit actum dan forum regit actum. Intinya, hukum yang mengatur bagaimana suatu bukti diperoleh belum tentu sama dengan hukum yang menentukan apakah bukti itu dapat digunakan di pengadilan (Karsai, 2019). Pembedaan ini menjadi penting dalam perkara lintas negara. Cara memperoleh bukti dapat tunduk pada hukum negara tertentu, sedangkan keputusan akhir mengenai dapat atau tidaknya bukti tersebut digunakan di pengadilan Indonesia tetap ditentukan oleh hukum acara Indonesia.

Pasal 124 ayat (4) KUHAP memberi kewenangan kepada PN Jakarta Pusat untuk memeriksa permohonan penyitaan terhadap benda yang berada di luar negeri. Namun kewenangan itu perlu ditempatkan secara tepat. Penetapan pengadilan Indonesia pada dasarnya merupakan bentuk kontrol yudisial menurut hukum Indonesia. Penetapan tersebut tidak serta merta memberi kewenangan kepada aparat Indonesia untuk datang ke negara lain dan melakukan penyitaan sendiri. Dalam hukum internasional, kewenangan suatu negara untuk menerapkan hukumnya memang dibedakan dari enforcement jurisdiction, yaitu kewenangan untuk melakukan tindakan penegakan hukum secara langsung di wilayah negara lain (Ryngaert, 2015). Karena itu, dasar bagi Indonesia untuk meminta penyitaan dan dasar hukum bagi pelaksanaan penyitaan di negara lain merupakan dua persoalan yang berbeda dan harus diperiksa masing-masing.

Jika bukti diperoleh melalui Mutual Legal Assistance (MLA), persoalannya relatif lebih jelas. Pasal 3 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2006 menentukan bahwa bantuan dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di persidangan dilaksanakan menurut hukum Negara Diminta. Jadi, ketika Indonesia meminta negara lain melakukan penggeledahan atau penyitaan, tindakan yang dilakukan di negara tersebut pada dasarnya mengikuti hukum negara yang melaksanakannya. Kewenangan pejabatnya, prosedur yang harus ditempuh, serta syarat-syarat tindakannya dinilai berdasarkan hukum Negara Diminta. Hubungan langsung yang diberikan oleh UU tersebut disebut sebagai textual bridge. Meski begitu, penggunaan MLA tidak berarti bukti yang diperoleh otomatis dapat digunakan di persidangan. Pasal 12 ayat (3) UU No. 1 Tahun 2006 memang mengakui alat bukti yang diperoleh melalui bantuan, tetapi hakim tetap harus menguji autentikasi dan cara perolehannya berdasarkan Pasal 235 KUHAP.

Persoalannya menjadi lebih rumit ketika data diperoleh di luar MLA. Data dapat saja diberikan secara sukarela oleh penyedia layanan, diperoleh berdasarkan persetujuan pemegang akun, diminta langsung dari penyedia asing, diperoleh melalui production order, atau diakses dari jarak jauh melalui remote access. Dalam keadaan seperti itu, hukum Indonesia belum selalu memberikan jawaban langsung mengenai hukum negara mana yang harus digunakan. Hakim karena itu perlu menjelaskan terlebih dahulu mengapa hukum suatu negara memang relevan terhadap tindakan yang sedang diperiksa. Hubungan semacam itu disebut doctrinal bridge.

Hubungannya dapat terlihat dari tempat tindakan dilakukan, negara tempat penyedia layanan berada, pihak yang diminta menyerahkan data, siapa yang secara hukum menguasai atau mengendalikan data, lokasi sistem yang diakses, ataupun adanya perjanjian internasional yang mengatur hubungan tersebut (Kusumadara, 2022). Karena itu, sekadar mengetahui lokasi server belum cukup.

Cara memperoleh data penting karena setiap cara dapat menimbulkan persoalan hukum yang berbeda. Meminta penyedia layanan menyerahkan data, misalnya, tidak sama dengan aparat yang langsung masuk ke suatu sistem komputer. Dalam production order, yang perlu dilihat adalah siapa yang secara hukum menguasai data dan apakah ada dasar untuk memerintahkan penyerahannya (Hemmings, Srinivasan, & Swire, 2019). Penyerahan sukarela juga belum tentu otomatis sah. Tetap perlu diperiksa apakah penyedia memang berwenang membuka atau menyerahkan data pelanggan (McIntyre, 2020). Hal yang sama berlaku pada persetujuan pemegang akun dan remote access, yaitu siapa yang memberi persetujuan, sejauh mana kewenangannya, bagaimana akses dilakukan, dan apakah sistem yang diakses berada dalam yurisdiksi negara lain tetap harus diperiksa (Osula, 2016).

Jika lebih dari 1 hukum berlaku, belum tentu langsung terjadi konflik. Konflik baru muncul jika memenuhi 1 kewajiban justru membuat pihak yang sama melanggar kewajiban menurut hukum lain. Karena itu, setelah menentukan hukum yang berlaku, hakim masih perlu melihat apakah seluruh kewajiban tersebut dapat dipenuhi bersama. Pelanggaran hukum asing pun tidak otomatis membuat bukti harus dikesampingkan. Yang menentukan adalah apakah pelanggaran itu berkaitan langsung dengan kewenangan memperoleh data, izin, persetujuan, larangan pengungkapan, atau batas akses. Kesalahan administratif yang tidak menyentuh hal-hal tersebut tidak seharusnya langsung menghilangkan kekuatan pembuktian.

Atas dasar itu, tulisan ini menawarkan 6 tahap pengujian: characterisation, domestic authority, applicable external law, conflict of applicable laws, materiality, dan consequence under Article 235. Sederhananya, hakim terlebih dahulu melihat bagaimana bukti diperoleh dan apakah aparat Indonesia mempunyai kewenangan. Setelah itu, hakim menentukan apakah ada hukum negara lain yang juga mengatur tindakan tersebut. Jika lebih dari 1 hukum berlaku, perlu dilihat apakah seluruh kewajiban masih dapat dipenuhi bersama atau justru saling bertentangan. Jika ditemukan pelanggaran, barulah dinilai apakah pelanggaran itu cukup penting untuk memengaruhi legalitas perolehan bukti. Jika syarat bahwa bukti harus “diperoleh secara tidak melawan hukum” tidak terpenuhi, akibatnya mengikuti Pasal 235 KUHAP (Putri, Ismansyah, & Raspati, 2026).

Dalam kerangka ini, hukum asing tidak menentukan sendiri apakah bukti dapat digunakan di pengadilan Indonesia. Keputusan akhirnya tetap berdasarkan KUHAP. Namun hukum asing tetap harus diperhatikan jika memang mengatur pihak atau tindakan yang menghasilkan bukti.

Karena itu, sah atau tidaknya bukti elektronik lintas yurisdiksi tidak cukup ditentukan dari lokasi data. Yang lebih penting adalah bagaimana data diperoleh, siapa yang berwenang, hukum apa yang berlaku, apakah ada konflik kewajiban, dan apakah pelanggarannya benar-benar memengaruhi keabsahan perolehan bukti. (ldr)

 

Tulisan ini secara lengkap dapat diakses melalui link: https://docs.google.com/document/d/1-Bc0k2PC-AKtP1SxTf1ZH6INdaRKnaxb/edit?usp=sharing&ouid=101693693618324441528&rtpof=true&sd=true

Baca Juga: Perlakuan dan Status Bukti Elektronik dalam Proses Hukum Pidana

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…