Cari Berita

Keadilan Restoratif dari Teluk Kuantan Riau, Pelaku dan Korban Sepakat Damai

Dapotz Suvanny - Dandapala Contributor 2025-09-04 08:20:16
Dok. Ist.

Teluk Kuantan. Perkara pencurian sepeda motor yang melibatkan terdakwa Yoga Fadilah akhirnya berujung damai setelah majelis hakim PN Teluk Kuantan berhasil memfasilitasi penerapan keadilan restoratif. Keputusan ini menjadi contoh nyata bagaimana hukum tidak hanya menghukum, tetapi juga memulihkan hubungan antara pelaku dan korban.

Kasus bermula pada 14 April 2025 dini hari. Terdakwa Yoga Fadilah memasuki rumah milik Supangat di Kelurahan Benai, Kuantan Singingi. Ia mengambil sepeda motor Honda Supra X NF 100 D yang terparkir di dapur rumah. Motor tersebut kemudian dijual kepada pembeli yang ditemui melalui media sosial dengan harga Rp1 juta. Supangat selaku korban mengalami kerugian sekitar Rp4 juta.

Penuntut umum mendakwa Yoga dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP tentang pencurian di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup, serta secara subsider Pasal 362 KUHP tentang pencurian biasa. Jaksa menuntut agar terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, dengan barang bukti berupa BPKB dan STNK dikembalikan kepada korban.

Baca Juga: Wujudkan Peradilan Inklusif, PN Teluk Kuantan Kolaborasi Dengan SLBN Kuantan Singingi

Di persidangan, Yoga mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan. Ia berjanji tidak akan mengulangi tindakannya. Meski jaksa tetap bertahan pada tuntutan, majelis hakim mempertimbangkan adanya permintaan maaf dan pengakuan bersalah terdakwa.

Majelis hakim menilai seluruh unsur Pasal 363 KUHP terbukti. Namun, sidang juga mencatat adanya perdamaian antara Yoga dan korban Supangat pada 12 Agustus 2025. Dalam kesepakatan tersebut, kedua belah pihak sepakat saling memaafkan, tidak menyimpan dendam, dan terdakwa berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Hakim memastikan perdamaian tersebut dilakukan tanpa paksaan, tidak bertentangan dengan hukum, dan sah secara moral maupun yuridis.

Majelis menegaskan bahwa penerapan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif menjadi dasar penting. Restorative justice tidak menghapus pidana, namun memberi ruang pemulihan bagi korban dan kesempatan perbaikan bagi terdakwa.

Dengan memperhatikan perdamaian, sikap jujur terdakwa, serta penyesalannya, majelis hakim akhirnya menjatuhkan pidana penjara 5 bulan kepada Yoga. Masa penahanan yang sudah dijalani diperhitungkan, barang bukti dikembalikan kepada korban, dan terdakwa tetap ditahan sampai masa hukuman selesai.

Baca Juga: PN Teluk Kuantan Berhasil Diversi Kasus Percobaan Pencurian Pelaku Anak

Putusan ini mencerminkan keberhasilan keadilan restoratif yang semakin ditegaskan dalam sistem hukum Indonesia. Majelis hakim menilai, melalui jalan damai, korban mendapatkan pemulihan, sementara terdakwa diberi kesempatan memperbaiki diri tanpa kehilangan aspek pertanggungjawaban pidana.

Kasus ini menegaskan bahwa hukum tidak hanya sebatas menghukum, tetapi juga menyeimbangkan keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi masyarakat. IKAW

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI