Cari Berita

Sengketa Jasa Catering Rp549 Juta Berujung Damai Lewat E-Mediasi Di PN Pelaihari

Aditya Yudi Taurisanto - Dandapala Contributor 2025-10-18 12:00:03
Dok. Ist

Tanah Laut – Pengadilan Negeri (PN) Pelaihari, Kalimantan Selatan kembali mencatat keberhasilan dalam penyelesaian perkara perdata melalui jalur damai. 

Melalui mekanisme mediasi elektronik, Para Pihak dalam perkara wanprestasi antara Lilis Setyawati (Penggugat) dan PT Truba Jaya Engineering (Tergugat) akhirnya mencapai kesepakatan damai, Jumat (17/10/2025).

Perkara ini berawal dari hubungan kerja sama antara Penggugat, Lilis Setyawati, dan Tergugat, PT Truba Jaya Engineering, yang pada saat itu beroperasi di Asam–Asam, Kecamatan Jorong, Kabupaten Tanah Laut, Provinsi Kalimantan Selatan, sebagai salah satu kontraktor dalam Proyek Pembangunan PLTU CFSPP 2 x 100 MW Asam–Asam.

Baca Juga: Melibatkan SKPD Pemkab. Tanah Laut, Cara PN Pelaihari Bangun Zona Integritas

Dalam rangka mendukung kegiatan operasional proyek tersebut, kedua pihak menjalin kerja sama melalui Perjanjian Penyediaan Jasa Catering Karyawan (Extend) untuk kebutuhan konsumsi para pekerja PT Truba Jaya Engineering di lokasi proyek. 

Seiring berjalannya waktu, PT Truba Jaya Engineering sudah selesai kontrak, tetapi masih menyisakan permasalahan terkait dengan pelaksanaan kewajiban pembayaran kepada Penggugat sejumlah 549 juta.

Proses mediasi ini dipimpin oleh Hakim Mediator Amalina Fikriyah yang secara aktif memfasilitasi komunikasi antara Para Pihak. Dengan memanfaatkan fasilitas mediasi elektronik Para Pihak yang berdomisili di lokasi berbeda tetap dapat menjalani proses mediasi secara daring. 

“Hal ini menjadi bukti nyata bahwa sistem peradilan modern mampu menjembatani hambatan jarak dan waktu tanpa mengurangi esensi komunikasi dan musyawarah,” ucap Mediator Amalina Fikriyah sebagaimana dimuat dalam Rilis PN Pelaihari.

Melalui beberapa kali pertemuan daring, Mediator berhasil membantu para pihak menemukan titik temu dan mencapai kesepakatan perdamaian. 

Para Pihak menyepakati bahwa aset milik PT Truba Jaya Engineering yang seluruhnya berada di lokasi kerja PT PLN–PLTU Asam–Asam Kecamatan Jorong akan dijual bersama-sama oleh Penggugat dan Tergugat, dan penyelesaian seluruh kewajiban pembayaran akan dilakukan paling lambat pada 24 Oktober 2025.

“Keberhasilan ini menunjukkan bahwa mediasi elektronik bukan hanya efisien, tetapi juga efektif dalam membangun budaya musyawarah dan penyelesaian sengketa yang berkeadilan,” ujar Mediator. 

Baca Juga: Permudah Pelayanan, PN Pelaihari Hadirkan Anggrek Bulan dan Pilanduk Langkar Masuk Desa

Ia menambahkan bahwa keberhasilan mediasi ini menjadi bukti bahwa teknologi tidak menghalangi esensi komunikasi antar pihak, justru memperluas jangkauan akses keadilan di tengah perubahan zaman.

Atas kesepakatan perdamaian tersebut, baik Penggugat dengan Tergugat sepakat untuk menguatkan dalam akta perdamaian (akta van dading). (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag