Cari Berita

Batas Delik Selesai dan Percobaan dalam Tindak Pidana Pencurian

Romi Hardika - Dandapala Contributor 2026-05-12 13:10:01
Dok. Freepik

Menurut doktrin, delik selesai (voltooid delict) adalah tindak pidana yang telah memenuhi seluruh rumusan unsur dalam undang-undang. Di sisi lain, percobaan (poging) adalah tindak pidana yang niatnya sudah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan kejahatan, namun tidak selesai di luar kehendak pelaku. Karena belum menimbulkan akibat jahat yang dikehendaki, pelaku tindak pidana percobaan hanya diancam paling banyak 2/3 atas maksimum hukuman kejahatan tersebut.

Berdasarkan Pasal 476 KUHP, pencurian adalah tindakan mengambil barang, baik yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain. Namun, berbeda dengan menyewa atau meminjam, mens rea dari pencurian adalah agar pelakunya dapat memiliki barang tersebut, dengan cara memperolehnya secara melawan hukum. Masalahnya, sampai sejauh manakah tafsir tindakan "mengambil" dapat diinterpretasikan sebagai delik selesai atau masih sekadar percobaan?

Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2206 K/Pid/1990 mengandung kaidah hukum penting tentang interpretasi unsur "mengambil" dalam suatu perkara pencurian kendaraan bermotor. Pada hari Sabtu tanggal 14 Juli 1990 di Kabupaten Bantul, Cahyo Pawoko membuka kunci setang sebuah sepeda motor yang tengah terparkir di pinggir jalan dengan menggunakan kunci palsu. Berhasil membobol kunci pengaman, Cahyo lalu mencoba menyalakan mesin sepeda motor dengan cara mendorongnya dari lokasi semula. Namun, ketika sepeda motor baru beranjak sekitar lima meter, perbuatannya langsung diketahui masyarakat.

Baca Juga: Pasal 603 KUHP Baru Sebagai Delicta Commune, Delik Materil, Modifikasi Sistem Delphi, dan Core Crime Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor

Berkas perkara Cahyo kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bantul dengan dakwaan Pasal 362 KUHP 1946. Di tingkat pertama, Cahyo dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, sehingga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan pada 27 Agustus 1990. Namun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta justru membebaskan Cahyo pada 24 September 1990. Menurut judex facti, perbuatan Cahyo mendorong sepeda motor masih merupakan tindak pidana percobaan, sehingga dianggap sebagai "alasan pemaaf bagi pembebasan terdakwa".

Penuntut umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi berdasarkan dua alasan keberatan. Pertama, perbuatan Cahyo telah memenuhi elemen perbuatan pelaksanaan, karena fakta persidangan membuktikan Cahyo menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci setang, serta berusaha menghidupkan mesin dengan cara mendorong sepeda motor dari tempatnya semula. Kedua, Pengadilan Tinggi Yogyakarta keliru menerapkan alasan pemaaf sebagai pertimbangan untuk menjatuhkan putusan bebas, karena delik percobaan tetap merupakan kejahatan yang dapat dipidana.

Di tingkat kasasi, MA membenarkan keberatan penuntut umum. Menurut MA, perbuatan Cahyo yang berhasil membuka kunci setang telah menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut "telah sepenuhnya berada di bawah penguasaan". Dengan demikian, unsur "mengambil" telah terpenuhi. MA juga menegaskan bahwa unsur "mengambil" dalam delik pencurian tidak harus dilakukan melalui perbuatan membawa pergi. Alih-alih, unsur tersebut telah terpenuhi jika barang yang menjadi objek pencurian berada sepenuhnya di bawah penguasaan pelaku.

Menilai putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta merupakan pembebasan tidak murni, MA kemudian membatalkannya dan mengadili sendiri. Pada 15 Maret 1993, Cahyo Pawoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian, serta dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan.

Putusan MA Nomor 2206 K/Pid/1990 menegaskan bahwa unsur "mengambil" tidak harus berupa tindakan pelaku yang membawa pergi barang dari lokasi semula. Pertimbangan ini relevan dengan konsep pencurian sebagai delik formal yang menekankan pada terpenuhinya unsur delik dalam undang-undang, tanpa memperhatikan akibat yang timbul. Artinya, pencurian dianggap telah terpenuhi, walaupun korban tidak merasa rugi, tidak menyadari telah kehilangan barang, atau bahkan jika barang yang dicuri telah dikembalikan.

Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung

Dalam konteks pencurian, unsur "mengambil" dianggap telah selesai apabila suatu barang telah berada sepenuhnya dalam kekuasaan pelaku, meski barang tersebut belum berpindah atau pelakunya tidak sempat menikmati hasil kejahatan. Sebaliknya, apabila barang tersebut belum sempat dikuasai atau perbuatannya terhenti karena faktor di luar kehendak pelaku, maka tindakan tersebut digolongkan sebagai percobaan pencurian. (wi/asn)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…