Menurut doktrin, delik selesai (voltooid delict)
adalah tindak pidana yang telah memenuhi seluruh rumusan unsur dalam
undang-undang. Di sisi lain, percobaan (poging) adalah tindak pidana
yang niatnya sudah diwujudkan dalam permulaan pelaksanaan kejahatan, namun
tidak selesai di luar kehendak pelaku. Karena belum menimbulkan akibat jahat
yang dikehendaki, pelaku tindak pidana percobaan hanya diancam paling banyak
2/3 atas maksimum hukuman kejahatan tersebut.
Berdasarkan Pasal 476 KUHP, pencurian adalah tindakan
mengambil barang, baik yang sebagian atau seluruhnya kepunyaan orang lain.
Namun, berbeda dengan menyewa atau meminjam, mens rea dari pencurian
adalah agar pelakunya dapat memiliki barang tersebut, dengan cara memperolehnya
secara melawan hukum. Masalahnya, sampai sejauh manakah tafsir tindakan
"mengambil" dapat diinterpretasikan sebagai delik selesai atau masih
sekadar percobaan?
Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2206 K/Pid/1990
mengandung kaidah hukum penting tentang interpretasi unsur
"mengambil" dalam suatu perkara pencurian kendaraan bermotor. Pada
hari Sabtu tanggal 14 Juli 1990 di Kabupaten Bantul, Cahyo Pawoko membuka kunci
setang sebuah sepeda motor yang tengah terparkir di pinggir jalan dengan
menggunakan kunci palsu. Berhasil membobol kunci pengaman, Cahyo lalu mencoba
menyalakan mesin sepeda motor dengan cara mendorongnya dari lokasi semula.
Namun, ketika sepeda motor baru beranjak sekitar lima meter, perbuatannya
langsung diketahui masyarakat.
Berkas perkara Cahyo kemudian dilimpahkan ke Pengadilan
Negeri Bantul dengan dakwaan Pasal 362 KUHP 1946. Di tingkat pertama, Cahyo
dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak
pidana pencurian, sehingga dijatuhi pidana penjara selama satu tahun dan tiga
bulan pada 27 Agustus 1990. Namun, Pengadilan Tinggi Yogyakarta justru membebaskan
Cahyo pada 24 September 1990. Menurut judex facti, perbuatan Cahyo
mendorong sepeda motor masih merupakan tindak pidana percobaan, sehingga
dianggap sebagai "alasan pemaaf bagi pembebasan terdakwa".
Penuntut umum kemudian mengajukan upaya hukum kasasi
berdasarkan dua alasan keberatan. Pertama, perbuatan Cahyo telah memenuhi
elemen perbuatan pelaksanaan, karena fakta persidangan membuktikan Cahyo
menggunakan kunci palsu untuk membuka kunci setang, serta berusaha menghidupkan
mesin dengan cara mendorong sepeda motor dari tempatnya semula. Kedua, Pengadilan
Tinggi Yogyakarta keliru menerapkan alasan pemaaf sebagai pertimbangan untuk
menjatuhkan putusan bebas, karena delik percobaan tetap merupakan kejahatan
yang dapat dipidana.
Di tingkat kasasi, MA membenarkan keberatan penuntut
umum. Menurut MA, perbuatan Cahyo yang berhasil membuka kunci setang telah
menunjukkan bahwa sepeda motor tersebut "telah sepenuhnya berada di bawah
penguasaan". Dengan demikian, unsur "mengambil" telah terpenuhi.
MA juga menegaskan bahwa unsur "mengambil" dalam delik pencurian tidak
harus dilakukan melalui perbuatan membawa pergi. Alih-alih, unsur tersebut telah
terpenuhi jika barang yang menjadi objek pencurian berada sepenuhnya di bawah
penguasaan pelaku.
Menilai putusan Pengadilan Tinggi Yogyakarta merupakan
pembebasan tidak murni, MA kemudian membatalkannya dan mengadili sendiri. Pada
15 Maret 1993, Cahyo Pawoko dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana pencurian, serta dijatuhi pidana penjara
selama satu tahun dan tiga bulan.
Putusan MA Nomor 2206 K/Pid/1990 menegaskan bahwa unsur "mengambil"
tidak harus berupa tindakan pelaku yang membawa pergi barang dari lokasi semula.
Pertimbangan ini relevan dengan konsep pencurian sebagai delik formal yang
menekankan pada terpenuhinya unsur delik dalam undang-undang, tanpa
memperhatikan akibat yang timbul. Artinya, pencurian dianggap telah terpenuhi, walaupun
korban tidak merasa rugi, tidak menyadari telah kehilangan barang, atau bahkan
jika barang yang dicuri telah dikembalikan.
Baca Juga: Implementasi Pasal 14 c KUHP dalam Putusan Mahkamah Agung
Dalam konteks pencurian, unsur "mengambil" dianggap
telah selesai apabila suatu barang telah berada sepenuhnya dalam kekuasaan
pelaku, meski barang tersebut belum berpindah atau pelakunya tidak sempat menikmati
hasil kejahatan. Sebaliknya, apabila barang tersebut belum sempat dikuasai atau
perbuatannya terhenti karena faktor di luar kehendak pelaku, maka tindakan
tersebut digolongkan sebagai percobaan pencurian. (wi/asn)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI