WAMENA, PAPUA PEGUNUNGAN – Pengadilan Negeri (PN) Wamena kembali berhasil memfasilitasi penyelesaian perkara tindak pidana penganiayaan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice) pada tingkat persidangan. Perkara dengan Nomor Register 113/Pid.B/2026/PN Wmn tersebut dipimpin oleh Gerry Geovant Supranata Kaban selaku Hakim Ketua, bersama Syahrial Yahya Budi Harto dan Rosari sebagai Hakim Anggota, serta dibantu oleh Lim Katandek selaku Panitera Pengganti.
Perkara pidana ini mengadili Terdakwa berinisial MMT atas dugaan penganiayaan terhadap Korban berinisial NA. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 1 Juni 2026 sekitar Pukul 21.00 WIT di lapak nasi kuning Jalan PKT, Distrik Oksibil, Kabupaten Pegunungan Bintang. Terdakwa yang terpengaruh minuman keras jenis Cap Tikus melakukan pemukulan dan penendangan yang mengakibatkan Korban mengalami luka-luka pada bagian wajah serta patah rahang bawah sebelah kiri. Atas tindakan tersebut, Penuntut Umum mendakwa Terdakwa dengan Pasal 466 ayat (2) subsider Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Meskipun tempat tinggal Korban berada jauh di Kabupaten Pegunungan Bintang, sementara persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Wamena, Kabupaten Jayawijaya, proses dalam mengupayakan keadilan restoratif tidak terhambat. Majelis Hakim memanfaatkan sarana teknologi dengan memfasilitasi kehadiran Korban melalui saluran audio visual jarak jauh (teleconference). Lewat sambungan jarak jauh ini, Korban dapat memberikan keterangan, mendengarkan iktikad baik Terdakwa, dan menyampaikan persetujuannya untuk berdamai secara langsung tanpa harus menempuh perjalanan jauh.
Baca Juga: Sempat Bersitegang, PN Wamena Berhasil Tuntaskan Eksekusi Lahan 9.000 M2
Melalui persidangan yang terhubung secara audio visual tersebut, Korban menyatakan bersedia memaafkan Terdakwa secara ikhlas. Terdakwa juga mengakui secara penuh perbuatannya, menyampaikan rasa penyesalan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya kembali.
Keberhasilan kesepakatan ini dituangkan secara formal dalam Surat Kesepakatan Perdamaian tertanggal 31 Agustus 2026 berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP juncto Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana berdasarkan Keadilan Restoratif. Penggunaan teknologi audio visual dalam penyelesaian restoratif ini menjadi cermin komitmen persidangan yang fleksibel, responsif, dan berorientasi pada pemulihan hak-hak korban tanpa terhalang kendala geografis. (bwp/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI