Permohonan upaya hukum
banding dalam perkara pidana merupakan salah satu aspek penting dalam sistem
peradilan. Sebab pengajuan upaya hukum bertujuan untuk menjamin perlindungan
terhadap hak-hak asasi serta mewujudkan penegakan hukum yang optimal dan sesuai
dengan nilai-nilai keadilan. Ini sangat penting untuk dilaksanakan agar hak-hak
fundamental tetap terjaga dan supremasi hukum dapat ditegakkan secara
semestinya.
Dalam
tulisan ini membahas tentang ketentuan-ketentuan yang berbeda antara KUHAP lama
dengan KUHAP Nasional mengenai perluasan kewenangan dalam pemeriksaan tingkat
banding.
Dalam
Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara
Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 285 sampai dengan pasal 298 artinya
kurang lebih 14 pasal yang mengatur tentang upaya hukum biasa dalam pemeriksaan
tingkat banding. Hal ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang upaya hukum biasa dalam pemeriksaan
tingkat banding hanya mengatur kurang lebih 11 pasal mulai dari pasal 233
sampai dengan pasal 243.
Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?
Didalam
KUHAP Nasional yakni Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang
Undang Hukum Acara Pidana, terdapat perbedaan dalam pengajuan upaya hukum biasa
dalam pemeriksaan Tingkat Banding sebagaimana dapat dijelaskan sebagai berikut:
Pemeriksaan Berkas Perkara (Inzage)
Inzage
merupakan hak para pihak untuk memeriksa dan mempelajari berkas sebelum berkas
perkara dikirim ke Pangadilan Tinggi. Namum dalam Undang-undang Nomor 20 tahun
2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, memberikan kesempatan
kepada pemohon banding untuk melakukan inzage
paling lambat 7 hari setelah berkas perkara banding diterima Pengadilan Tinggi,
dengan cara pemohon banding mengajukan permohonan secara tertulis untuk
mempelajari berkas di Pengadilan Tingggi sesuai pasal 288 ayat 3 Undang-undang Nomor
20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Putusan Prapradilan
Undang-undang
Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana mengatur
prapradilan secara lebih konprehensif sebagaimana di atur dalam pasal 158
sampai dengan pasal 164. Dan dalam KUHAP ini menegaskan bahwa putusan
prapradilan bersifat final, namun masih memungkinkan pengajuan banding jika
putusan menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi setempat
sebgaiaman diatur dalam pasal 164 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang
Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.
Penuntut Umum Wajib menyertakan memori banding.
Dalam
pasal 289 mengatur bahwa Penuntut Umum WAJIB menyertakan memori banding ketika
mengajukan permohonan banding. Sedangkan Terdakwa TIDAK diwajibkan untuk meyertakan
memori banding ketika mengajukan permohonan banding. Hal ini disebabkan karena beban pembuktian pada perkara pidana
terletak pada Penuntut Umum bukan kepada Terdakwa. dan dalam memori
banding Penuntut Umum dapat meminta
agar Saksi dan atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama
maupun Saksi dan/atau Ahli yang tidak hadir pada tingkat pertama untuk
diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi. Sebagaimana terdapat dalam pasal 290 KUHP Nasional.
Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) hari sejak ditunjuknya Hakim/majelis Hakim sebagaimana terdapat
dalam pasal 291 ayat 4 huruf b wajib mempelajari berkas untuk menetapkan perlu
atau tidaknya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa untuk didengar
kembali keterangannya. Dengan
demikian inisiatif untuk memeriksa kembali saksi dan atau ahli yang telah
diperiksa ditingkat pertama bukan hanya inisiatif Majelis Hakim Pengadilan
Tinggi, namun justru dari penuntut umum dan atau terdakwa atau pemohon banding.
Walaupun kewenangan untuk mengabulkan atau tidak permohonan pemeriksaan kembali
saksi dan atau ahli baik yang hadir maupun yang tidak hadir dipersidangan
Tingkat Pertama tergantung sepenuhnya pada Majelis Hakim yang memeriksa
perkara.
Baca Juga: Apa Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Menurut KUHAP Baru?
Berangkat dari uraian tersebut diatas dapat dipahami bahwa Pengadilan Tinggi didorong untuk menjalankan fungsi sebagai judex facti secara optimal, yakni dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap fakta dan bukti secara menyeluruh. Dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa proses banding tidak lagi sekadar formalitas belaka, melainkan menjadi sarana penting untuk menguji kembali substansi perkara.
Dengan demikian
berlakunya Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum
Acara Pidana lebih memperluas Pengadilan Tinggi sebagai peradilan ulangan, sebab
Pengadilan Tinggi dibentuk sebagai peradilan tingkat banding untuk memastikan
pemerataan keadilan, mengoreksi putusan Pengadilan Negeri (tingkat pertama),
serta mempercepat pelayanan hukum demi menciptakan ketertiban, keadilan,
kepastian sosial dengan untuk melindungi hak individu dan membatasi perilaku yang
menyimpang. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI