Cari Berita

Kebaruan dalam Pemeriksaan Tingkat Banding Berdasarkan KUHAP Nasional

M. Nasir Jafar-Analis Perkara PT. Maluku Utara - Dandapala Contributor 2026-04-21 10:05:09
Dok. Web. PT Maluku Utara.

Permohonan upaya hukum banding dalam perkara pidana merupakan salah satu aspek penting dalam sistem peradilan. Sebab pengajuan upaya hukum bertujuan untuk menjamin perlindungan terhadap hak-hak asasi serta mewujudkan penegakan hukum yang optimal dan sesuai dengan nilai-nilai keadilan. Ini sangat penting untuk dilaksanakan agar hak-hak fundamental tetap terjaga dan supremasi hukum dapat ditegakkan secara semestinya.

Dalam tulisan ini membahas tentang ketentuan-ketentuan yang berbeda antara KUHAP lama dengan KUHAP Nasional mengenai perluasan kewenangan dalam pemeriksaan tingkat banding.

Dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam pasal 285 sampai dengan pasal 298 artinya kurang lebih 14 pasal yang mengatur tentang upaya hukum biasa dalam pemeriksaan tingkat banding. Hal ini berbeda dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang mengatur tentang upaya hukum biasa dalam pemeriksaan tingkat banding hanya mengatur kurang lebih 11 pasal mulai dari pasal 233 sampai dengan pasal 243.

Baca Juga: Kapan KUHAP Baru Berlaku terhadap Perkara yang Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan?

Didalam KUHAP Nasional yakni Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, terdapat perbedaan dalam pengajuan upaya hukum biasa dalam pemeriksaan Tingkat Banding sebagaimana dapat dijelaskan sebagai berikut:

Pemeriksaan Berkas Perkara (Inzage)

Inzage merupakan hak para pihak untuk memeriksa dan mempelajari berkas sebelum berkas perkara dikirim ke Pangadilan Tinggi. Namum dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana, memberikan kesempatan kepada pemohon banding untuk melakukan inzage paling lambat 7 hari setelah berkas perkara banding diterima Pengadilan Tinggi, dengan cara pemohon banding mengajukan permohonan secara tertulis untuk mempelajari berkas di Pengadilan Tingggi sesuai pasal 288 ayat 3 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Putusan Prapradilan

Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana mengatur prapradilan secara lebih konprehensif sebagaimana di atur dalam pasal 158 sampai dengan pasal 164. Dan dalam KUHAP ini menegaskan bahwa putusan prapradilan bersifat final, namun masih memungkinkan pengajuan banding jika putusan menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yang dapat diajukan ke Pengadilan Tinggi setempat sebgaiaman diatur dalam pasal 164 ayat 2 Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana.

Penuntut Umum Wajib menyertakan memori banding.

Dalam pasal 289 mengatur bahwa Penuntut Umum WAJIB menyertakan memori banding ketika mengajukan permohonan banding. Sedangkan Terdakwa TIDAK diwajibkan untuk meyertakan memori banding ketika mengajukan permohonan banding. Hal ini disebabkan karena beban pembuktian pada perkara pidana terletak pada Penuntut Umum bukan kepada Terdakwa. dan dalam memori banding Penuntut Umum dapat meminta agar Saksi dan atau Ahli yang telah didengar keterangannya pada tingkat pertama maupun Saksi dan/atau Ahli yang tidak hadir pada tingkat pertama untuk diperiksa kembali oleh Pengadilan Tinggi. Sebagaimana terdapat dalam pasal 290 KUHP Nasional.

Pengadilan Tinggi dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari sejak ditunjuknya Hakim/majelis Hakim sebagaimana terdapat dalam pasal 291 ayat 4 huruf b wajib mempelajari berkas untuk menetapkan perlu atau tidaknya Saksi dan/atau Ahli untuk dipanggil dan diperiksa untuk didengar kembali keterangannya. Dengan demikian inisiatif untuk memeriksa kembali saksi dan atau ahli yang telah diperiksa ditingkat pertama bukan hanya inisiatif Majelis Hakim Pengadilan Tinggi, namun justru dari penuntut umum dan atau terdakwa atau pemohon banding. Walaupun kewenangan untuk mengabulkan atau tidak permohonan pemeriksaan kembali saksi dan atau ahli baik yang hadir maupun yang tidak hadir dipersidangan Tingkat Pertama tergantung sepenuhnya pada Majelis Hakim yang memeriksa perkara.

Baca Juga: Apa Upaya Hukum Terhadap Putusan Pengadilan Menurut KUHAP Baru?

Berangkat dari uraian tersebut diatas dapat dipahami bahwa Pengadilan Tinggi didorong untuk menjalankan fungsi sebagai judex facti secara optimal, yakni dengan melakukan pemeriksaan ulang terhadap fakta dan bukti secara menyeluruh. Dengan tujuan untuk meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas. Hal ini menunjukkan bahwa proses banding tidak lagi sekadar formalitas belaka, melainkan menjadi sarana penting untuk menguji kembali substansi perkara.


Dengan demikian berlakunya Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 Tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana lebih memperluas Pengadilan Tinggi sebagai peradilan ulangan, sebab Pengadilan Tinggi dibentuk sebagai peradilan tingkat banding untuk memastikan pemerataan keadilan, mengoreksi putusan Pengadilan Negeri (tingkat pertama), serta mempercepat pelayanan hukum demi menciptakan ketertiban, keadilan, kepastian sosial dengan untuk melindungi hak individu dan membatasi perilaku yang menyimpang. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…