Cari Berita

Kebenaran, Fakta, dan Batas Keyakinan Hakim

Muamar A.M. Farig - Dandapala Contributor 2026-10-06 08:00:29
Dok. Ist.

Memahami Kebenaran dan Fakta

Dalam pertimbangan putusan, kalimat bahwa hakim telah memperoleh keyakinan mempunyai arti penting. Kalimat tersebut menandai penerimaan terhadap suatu kesimpulan setelah pembuktian diperiksa. Namun, apakah sesuatu menjadi benar karena hakim meyakininya?

Pertanyaan itu mengajak kita membedakan kebenaran, fakta, dan keyakinan. Ketiganya berkaitan, tetapi mempunyai kedudukan berbeda. Tanpa pembedaan tersebut, keteguhan menerima kesimpulan dapat dianggap sebagai jaminan bahwa kesimpulan itu sesuai dengan kenyataan.

Baca Juga: Hakim Dalam Perspektif Epistemologi Hukum: Klaim Kebenaran dalam Proses Peradilan

Tulisan ini menggunakan pendekatan korespondensi sebagai pijakan. Fakta menunjuk pada apa yang terjadi atau keadaan yang ada. Dalam penalaran hukum, fakta hukum dapat berupa perbuatan, peristiwa, atau keadaan (Hadjon dan Djatmiati, 2005). Kebenaran menunjuk pada kesesuaian suatu pernyataan dengan fakta tersebut, sedangkan keyakinan hakim merupakan penerimaan terhadap pernyataan setelah menilai pembuktian. Dengan demikian, keberadaan fakta, kebenaran pernyataan tentangnya, dan keyakinan hakim terhadap pernyataan itu perlu dibedakan.

Akar pemikiran ini dapat ditemukan dalam Metaphysics. Aristoteles menjelaskan kebenaran melalui kesesuaian antara apa yang dinyatakan dan apa yang ada. Menyatakan sesuatu yang ada sebagai ada, atau sesuatu yang tidak ada sebagai tidak ada, merupakan pernyataan yang benar (Aristoteles, Metaphysics, IV.7, 1011b25–27).

Misalnya, seseorang menyatakan bahwa sejumlah uang telah diserahkan. Kebenaran pernyataan itu bergantung pada apakah penyerahan memang terjadi. Ketika peristiwa tersebut kemudian dipersengketakan, pengadilan menghadapi persoalan bagaimana mengetahui dan membuktikannya.

Di sinilah perbedaan yang mendasar muncul. Terjadinya peristiwa tidak bergantung pada pengetahuan hakim. Akan tetapi, penetapan tentang peristiwa dalam putusan bergantung pada pembuktian dan penilaian menurut hukum. Suatu kejadian dapat berlangsung tanpa meninggalkan bukti yang memadai. Sebaliknya, bahan pembuktian dapat membawa pengambil keputusan pada kesimpulan yang ternyata keliru.

Kedudukan Keyakinan dalam Pembuktian

Bertrand Russell memberi penjelasan yang dekat dengan persoalan tersebut. Dalam The Problems of Philosophy, Russell membedakan keberadaan keyakinan dalam pikiran dari kebenarannya. Benar atau salahnya suatu keyakinan bergantung pada hubungannya dengan fakta, bukan pada sifat batin keyakinan itu sendiri (Russell, 1912, Bab XII).

Artinya, seseorang dapat memegang keyakinan yang keliru dengan keteguhan yang sama seperti ketika memegang keyakinan yang benar. Intensitas keyakinan belum menjawab apakah yang diyakini sesuai dengan kenyataan.

Bagi hakim, pembedaan ini tidak mengurangi pentingnya keyakinan. Pembedaan tersebut justru memperjelas tanggung jawab dalam membentuknya. Keyakinan yudisial perlu menunjukkan hubungan yang dapat ditelusuri antara bukti, penilaian, dan kesimpulan.

Dalam praktik, istilah fakta juga digunakan untuk menyebut perbuatan, keadaan dan peristiwa yang dinyatakan terbukti di persidangan. Penggunaan itu mempunyai fungsi dalam penyelesaian perkara. Namun, perlu disadari adanya proses pengetahuan di baliknya. Hakim menerima keterangan, menilai dokumen, menghubungkan bukti, dan menarik kesimpulan tentang peristiwa yang umumnya tidak disaksikan sendiri.

Karena itu, ungkapan bahwa suatu keadaan telah terbukti perlu disertai penjelasan mengapa pembuktian mendukungnya. Kalimat mengenai keyakinan hakim, akan kehilangan daya penjelas apabila hanya mengulangi kesimpulan tanpa memperlihatkan dasar penerimaannya.

Akibat teknisnya tampak dalam perbedaan antara tidak terbukti terjadi dan terbukti tidak terjadi. Apabila penyerahan uang tidak berhasil dibuktikan, kesimpulan tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa penyerahan tidak pernah berlangsung. Kegagalan membuktikan suatu dalil dan keberhasilan membuktikan keadaan sebaliknya mempunyai dasar penalaran yang berbeda.

Perbedaan itu berpengaruh pada ketepatan pertimbangan. Hakim perlu menjaga agar pernyataan tentang kenyataan tidak melampaui apa yang dapat ditopang oleh pembuktian. Pilihan kata menjadi bagian dari ketelitian mengadili.

Tentu, pengadilan tidak dapat menunggu pengetahuan sempurna. Hukum menentukan beban dan standar pembuktian agar keputusan dapat diambil dalam keterbatasan pengetahuan. Namun, pemenuhan syarat untuk memutus perlu dibedakan secara konseptual dari jaminan bahwa kesimpulan pasti bebas dari kesalahan faktual.

Demikian pula, kekuatan mengikat putusan mempunyai fungsi menyelesaikan sengketa. Finalitas menentukan kedudukan keputusan dalam tata hukum. Kesesuaian kesimpulan dengan kenyataan tetap merupakan persoalan tentang kebenaran. Membedakan keduanya membantu kita memahami mengapa kepastian hukum perlu berjalan bersama mekanisme koreksi.

Penutup

Kewenangan hakim memberikan akibat hukum pada kesimpulan yang ditetapkan. Karena akibat tersebut menyentuh kehidupan orang lain, cara memperoleh dan menjelaskan kesimpulan menjadi bagian dari tanggung jawab mengadili.

Kewajiban memberikan alasan juga memperoleh dasar normatif dalam Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Putusan harus memuat alasan dan dasar putusan. Dalam pembahasan ini, kewajiban tersebut dapat dipahami sebagai sarana untuk memeriksa bagaimana pembuktian mendukung penetapan fakta

Kebenaran, fakta, dan keyakinan hakim akhirnya memperlihatkan tiga perhatian yang saling terhubung. Apa yang terjadi, apakah pernyataan tentangnya sesuai dengan kenyataan, dan atas dasar apa hakim menerima pernyataan tersebut.

Kesadaran akan hubungan itu membantu hakim menyusun pertimbangan yang tegas sekaligus terukur. Keyakinan layak menjadi dasar keputusan ketika alasan pembentukannya dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, kesadaran bahwa keyakinan dapat keliru menjaga ruang bagi pemeriksaan dan koreksi yang diperlukan untuk memelihara mutu peradilan. (ldr)

Daftar pustaka

Aristoteles. Metaphysics. Terjemahan W. D. Ross. Buku IV, bagian 7, 1011b25–27. Dapat dibaca pada https://classics.mit.edu/Aristotle/metaphysics.4.iv.html?

Hadjon, Philipus M., dan Tatiek Sri Djatmiati. 2005. Argumentasi Hukum. Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.

Baca Juga: Apakah Keyakinan Hakim Perlu Dituangkan dalam Putusan?

Russell, Bertrand. 1912. The Problems of Philosophy. Bab XII, “Truth and Falsehood.” Dapat dibaca pada https://monadnock.net/russell/problems-12.html?

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…