Memahami
Kebenaran dan Fakta
Dalam
pertimbangan putusan, kalimat bahwa hakim telah memperoleh keyakinan mempunyai
arti penting. Kalimat tersebut menandai penerimaan terhadap suatu kesimpulan
setelah pembuktian diperiksa. Namun, apakah sesuatu menjadi benar karena hakim
meyakininya?
Pertanyaan
itu mengajak kita membedakan kebenaran, fakta, dan keyakinan. Ketiganya
berkaitan, tetapi mempunyai kedudukan berbeda. Tanpa pembedaan tersebut,
keteguhan menerima kesimpulan dapat dianggap sebagai jaminan bahwa kesimpulan
itu sesuai dengan kenyataan.
Baca Juga: Hakim Dalam Perspektif Epistemologi Hukum: Klaim Kebenaran dalam Proses Peradilan
Tulisan
ini menggunakan pendekatan korespondensi sebagai pijakan. Fakta menunjuk pada
apa yang terjadi atau keadaan yang ada. Dalam penalaran hukum, fakta hukum
dapat berupa perbuatan, peristiwa, atau keadaan (Hadjon dan Djatmiati, 2005).
Kebenaran menunjuk pada kesesuaian suatu pernyataan dengan fakta tersebut,
sedangkan keyakinan hakim merupakan penerimaan terhadap pernyataan setelah
menilai pembuktian. Dengan demikian, keberadaan fakta, kebenaran pernyataan
tentangnya, dan keyakinan hakim terhadap pernyataan itu perlu dibedakan.
Akar
pemikiran ini dapat ditemukan dalam Metaphysics. Aristoteles menjelaskan
kebenaran melalui kesesuaian antara apa yang dinyatakan dan apa yang ada.
Menyatakan sesuatu yang ada sebagai ada, atau sesuatu yang tidak ada sebagai
tidak ada, merupakan pernyataan yang benar (Aristoteles, Metaphysics,
IV.7, 1011b25–27).
Misalnya,
seseorang menyatakan bahwa sejumlah uang telah diserahkan. Kebenaran pernyataan
itu bergantung pada apakah penyerahan memang terjadi. Ketika peristiwa tersebut
kemudian dipersengketakan, pengadilan menghadapi persoalan bagaimana mengetahui
dan membuktikannya.
Di
sinilah perbedaan yang mendasar muncul. Terjadinya peristiwa tidak bergantung
pada pengetahuan hakim. Akan tetapi, penetapan tentang peristiwa dalam putusan
bergantung pada pembuktian dan penilaian menurut hukum. Suatu kejadian dapat
berlangsung tanpa meninggalkan bukti yang memadai. Sebaliknya, bahan pembuktian
dapat membawa pengambil keputusan pada kesimpulan yang ternyata keliru.
Kedudukan
Keyakinan dalam Pembuktian
Bertrand
Russell memberi penjelasan yang dekat dengan persoalan tersebut. Dalam The
Problems of Philosophy, Russell membedakan keberadaan keyakinan dalam
pikiran dari kebenarannya. Benar atau salahnya suatu keyakinan bergantung pada
hubungannya dengan fakta, bukan pada sifat batin keyakinan itu sendiri
(Russell, 1912, Bab XII).
Artinya,
seseorang dapat memegang keyakinan yang keliru dengan keteguhan yang sama
seperti ketika memegang keyakinan yang benar. Intensitas keyakinan belum
menjawab apakah yang diyakini sesuai dengan kenyataan.
Bagi
hakim, pembedaan ini tidak mengurangi pentingnya keyakinan. Pembedaan tersebut
justru memperjelas tanggung jawab dalam membentuknya. Keyakinan yudisial perlu
menunjukkan hubungan yang dapat ditelusuri antara bukti, penilaian, dan
kesimpulan.
Dalam
praktik, istilah fakta juga digunakan untuk menyebut perbuatan, keadaan dan
peristiwa yang dinyatakan terbukti di persidangan. Penggunaan itu mempunyai
fungsi dalam penyelesaian perkara. Namun, perlu disadari adanya proses
pengetahuan di baliknya. Hakim menerima keterangan, menilai dokumen,
menghubungkan bukti, dan menarik kesimpulan tentang peristiwa yang umumnya
tidak disaksikan sendiri.
Karena
itu, ungkapan bahwa suatu keadaan telah terbukti perlu disertai penjelasan
mengapa pembuktian mendukungnya. Kalimat mengenai keyakinan hakim, akan
kehilangan daya penjelas apabila hanya mengulangi kesimpulan tanpa memperlihatkan
dasar penerimaannya.
Akibat
teknisnya tampak dalam perbedaan antara tidak terbukti terjadi dan terbukti
tidak terjadi. Apabila penyerahan uang tidak berhasil dibuktikan,
kesimpulan tersebut belum dengan sendirinya menunjukkan bahwa penyerahan tidak
pernah berlangsung. Kegagalan membuktikan suatu dalil dan keberhasilan
membuktikan keadaan sebaliknya mempunyai dasar penalaran yang berbeda.
Perbedaan
itu berpengaruh pada ketepatan pertimbangan. Hakim perlu menjaga agar
pernyataan tentang kenyataan tidak melampaui apa yang dapat ditopang oleh
pembuktian. Pilihan kata menjadi bagian dari ketelitian mengadili.
Tentu,
pengadilan tidak dapat menunggu pengetahuan sempurna. Hukum menentukan beban
dan standar pembuktian agar keputusan dapat diambil dalam keterbatasan
pengetahuan. Namun, pemenuhan syarat untuk memutus perlu dibedakan secara
konseptual dari jaminan bahwa kesimpulan pasti bebas dari kesalahan faktual.
Demikian
pula, kekuatan mengikat putusan mempunyai fungsi menyelesaikan sengketa.
Finalitas menentukan kedudukan keputusan dalam tata hukum. Kesesuaian
kesimpulan dengan kenyataan tetap merupakan persoalan tentang kebenaran.
Membedakan keduanya membantu kita memahami mengapa kepastian hukum perlu
berjalan bersama mekanisme koreksi.
Penutup
Kewenangan
hakim memberikan akibat hukum pada kesimpulan yang ditetapkan. Karena akibat
tersebut menyentuh kehidupan orang lain, cara memperoleh dan menjelaskan
kesimpulan menjadi bagian dari tanggung jawab mengadili.
Kewajiban
memberikan alasan juga memperoleh dasar normatif dalam Pasal 50 ayat (1)
Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman. Putusan harus memuat alasan dan dasar
putusan. Dalam pembahasan ini, kewajiban tersebut dapat dipahami sebagai sarana
untuk memeriksa bagaimana pembuktian mendukung penetapan fakta
Kebenaran,
fakta, dan keyakinan hakim akhirnya memperlihatkan tiga perhatian yang saling
terhubung. Apa yang terjadi, apakah pernyataan tentangnya sesuai dengan
kenyataan, dan atas dasar apa hakim menerima pernyataan tersebut.
Kesadaran
akan hubungan itu membantu hakim menyusun pertimbangan yang tegas sekaligus
terukur. Keyakinan layak menjadi dasar keputusan ketika alasan pembentukannya
dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, kesadaran bahwa keyakinan dapat
keliru menjaga ruang bagi pemeriksaan dan koreksi yang diperlukan untuk
memelihara mutu peradilan. (ldr)
Daftar
pustaka
Aristoteles.
Metaphysics. Terjemahan W. D. Ross. Buku IV, bagian 7, 1011b25–27. Dapat
dibaca pada https://classics.mit.edu/Aristotle/metaphysics.4.iv.html?
Hadjon,
Philipus M., dan Tatiek Sri Djatmiati. 2005. Argumentasi Hukum.
Yogyakarta, Gadjah Mada University Press.
Baca Juga: Apakah Keyakinan Hakim Perlu Dituangkan dalam Putusan?
Russell,
Bertrand. 1912. The Problems of Philosophy. Bab XII, “Truth and
Falsehood.” Dapat dibaca pada https://monadnock.net/russell/problems-12.html?
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI