Cari Berita

Kedapatan Jual Sabu, PN Muara Enim Vonis Gusti Randa Penjara 7 Tahun

PN Muara Enim - Dandapala Contributor 2025-11-26 19:45:26
Dok. PN Muara Enin

Muara Enim – Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) menjatuhkan vonis penjara selama 7 tahun kepada Gusti Randa. Bukan public figure, namun Gusti Randa adalah seorang pria berusia 38 tahun dari Desa Benuang, Kabupaten Muara Enim, Sumsel. Hukuman ini dijatuhkan sebab ia terbukti telah menjual Narkotika jenis sabu.

“Menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I, menjatuhkan pidana oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 Milyar, subsider 6 bulan”, tutur Majelis Hakim dalam sidang pembacaan putusan yang digelar terbuka untuk umum, di Gedung PN Muara Enim, pada Rabu (26/11/2025)

Kasus bermula saat Terdakwa membeli sabu sejumlah Rp3,5 juta dari saudara Man. Setelah mendapatkan sabu, Terdakwa bersama temannya sempat mengkonsumsi sabu di belakang kontrakan Desa Benuang. Selanjutnya sekitar pukul 16.00 WIB, datang pihak kepolisian yang langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa.

Baca Juga: Meski Sempat Ricuh, PN Muara Enim Eksekusi Perkara Tunggu Tubang di Semendo

”Dari hasil penggeledahan tersebut, pihak kepolisian berhasil menemukan 2 paket plastik klip bening sedang dan 2 paket klip bening plastik klip bening kecil yang berisikan Narkotika jenis sabu, 10 plastik klip bening kecil dan 1 buah wadah minyak rambut merek Gatsby”, ungkap Majelis Hakim.

Pada pemeriksaan sidang, Terdakwa mengakui sabu tersebut miliknya yang dikuasai dengan maksud dan tujuan untuk dijual kembali. Di mana apabila habis terjual, Terdakwa akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,5 juta. Pengakuan Terdakwa, hasil penjualan sabu tersebut dipergunakannya untuk memenuhi keperluan sehari-hari.

Alasan yang sama juga diamini oleh Penasihat Hukum Terdakwa dalam pembelaannya. ”Terdakwa melakukan perbuatan karena desakan ekonomi, bukan niat jahat yang terencana”, ucap Siswanto dan rekannya dalam sidang.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menilai Narkotika jenis sabu yang ditemukan pada diri Terdakwa tersebut adalah termasuk Narkotika Golongan I yang dalam peredaran dan penyalurannya telah diatur secara tegas oleh Undang-Undang.

“Dari jumlah barang bukti yang ditemukan yaitu sebanyak 4,194 gram dan terdapatnya 10 plastik klip bening kecil yang juga bersesuaian dengan pengakuan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berkeyakinan sabu yang ditemukan tersebut penguasaannya ditujukan untuk dijual oleh Terdakwa”, terang Majelis Hakim dalam pertimbangannya.

Terkait penjatuhan pidana, Majelis Hakim mempertimbangkan perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam memberantas peredaran/ penyalahgunaan narkotika sebagai alasan pemberat. Sedangkan untuk alasan meringankan, Terdakwa dinilai menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum sebelumnya.

Persidangan pembacaan putusan berjalan dengan tertib dan lancar. Selama persidangan berlangsung Terdakwa yang didampingi Penasihat Hukumnya maupun Penuntut Umum terlihat secara saksama mendengar pertimbangan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.

Atas putusan itu, Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum menyatakan pikir-pikir. (AL)

Baca Juga: PN Muara Enim Tuntaskan Pelaksanaan Eksekusi Tanah Di Ataran Pelawaran

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…