Poso, Sulawesi Tengah - Upaya mendekatkan layanan peradilan terus diwujudkan Pengadilan Negeri (PN) Poso melalui pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan. Sidang di luar gedung sendiri dapat berupa sidang keliling, yang digelar berpindah-pindah di lokasi tertentu, maupun zitting plaats, yaitu tempat sidang tetap di luar gedung induk pengadilan yang telah ditetapkan secara resmi.
Dalam sidang di zitting plaats Ampana yang digelar senin (15/9), tercatat 29 perkara dengan 21 terdakwa yang disidangkan. Kehadiran sidang di luar gedung pengadilan ini disambut baik oleh masyarakat karena mereka tidak perlu lagi menempuh perjalanan jauh ke Poso untuk mengikuti persidangan.
“Kalau harus ke Poso, tentu butuh biaya besar. Dengan adanya sidang di luar gedung pengadilan ini, kami merasa jauh lebih terbantu,” ujar Romi, warga Ampana.
Baca Juga: Dekatkan Layanan, PN Pemalang Sidang di Luar Gedung
Dukungan juga datang dari aparat penegak hukum setempat. Kasi Intelijen Kejari Touna, La Ode M. Nuzul, menilai sidang di luar gedung pengadilan mampu mempercepat penanganan perkara. “Selain efisiensi waktu, masyarakat juga terbantu dari sisi pembiayaan,” ujarnya. Selain itu, Ketua Posbakumadin Touna, Nasrun, menambahkan, “Sidang seperti ini benar-benar mendekatkan peradilan kepada masyarakat, khususnya mereka yang tinggal di kepulauan.” tegas Nasrun.
Baca Juga: Mengenal Contempt of Court
PN Poso memiliki yurisdiksi yang luas mencakup empat kabupaten, yaitu Poso, Tojo Una-Una, Morowali, dan Morowali Utara. Di Touna, sidang digelar secara rutin di zitting plaats Ampana, sedangkan untuk Morowali dan Morowali Utara, sidang kadang dilaksanakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) setempat. Kondisi geografis yang beragam dan tantangan transportasi membuat sidang di luar gedung pengadilan menjadi instrumen penting untuk memastikan setiap warga tetap memiliki akses terhadap keadilan.
Melalui pola ini, PN Poso berupaya merealisasikan asas peradilan yang sederhana, cepat, dan berbiaya ringan. Kehadiran sidang di luar gedung pengadilan menjadi bukti nyata bahwa peradilan hadir untuk semua lapisan masyarakat hingga ke pelosok daerah. IKAW/FAC
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI