Poso — Upaya mediasi yang difasilitasi Pengadilan Negeri Poso kembali membuahkan hasil positif. Hakim sekaligus Mediator bersertifikat PN Poso, Panusunan, berhasil mendamaikan para pihak dalam perkara perdata Nomor 184/Pdt.G/2025/PN Pso, yang sebelumnya melibatkan perbedaan pendapat terkait kepemilikan dan batas bidang tanah.
Proses mediasi berlangsung pada Kamis, (13/11), dan diikuti oleh Pihak Pertama B B H B serta Pihak Kedua I G N P S. Kedua belah pihak hadir dengan itikad baik dan aktif mengikuti rangkaian dialog musyawarah yang difasilitasi mediator.
Dalam Akta Perdamaian, para pihak sepakat bahwa objek sengketa berupa bidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik Nomor NIB 19.04.000006969.0 seluas 18.131 m² adalah sah sebagai milik Pihak Kedua. Kesepakatan tersebut didasarkan pada pemeriksaan lapangan yang dilakukan bersama Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Poso serta perangkat desa terkait, yang kemudian dilaporkan kepada mediator.
Baca Juga: Eksistensi Alat Bukti Bekas Hak Milik Adat Dalam Sengketa Hak Atas Tanah
Selain mengakhiri perbedaan pendapat mengenai status objek tanah, Pihak Pertama juga menyatakan tidak akan melakukan gugatan atau keberatan lebih lanjut atas tanah dimaksud di kemudian hari. Kedua pihak sepakat mematuhi seluruh ketentuan yang tertuang dalam akta, serta meminta agar kesepakatan itu dikuatkan dalam bentuk Akta Perdamaian yang berkekuatan hukum tetap.
Baca Juga: Dekatkan Keadilan Kepada Masyarakat, PN Poso Gelar Sidang di Luar Gedung
Biaya proses perkara juga disepakati untuk ditanggung bersama oleh kedua pihak.
Keberhasilan mediasi ini menjadi salah satu capaian penting PN Poso dalam mendorong penyelesaian sengketa secara damai, cepat, dan efisien, sesuai amanat Peraturan Mahkamah Agung tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Mediasi ini sekaligus menunjukkan komitmen Pengadilan Negeri Poso dalam mengembangkan pendekatan restoratif dan partisipatif demi menjaga harmoni sosial di masyarakat. IKAW/LDR
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI