Cari Berita

Kembali, PN Bale Bandung Tuntaskan Eksekusi Putusan Dengan Damai

PN Bale Bandung - Dandapala Contributor 2026-05-12 12:30:28
Dok. PN Bale Bandung

Bale Bandung – Setelah beberapa waktu yang lalu tuntaskan pengosongan rumah dengan damai, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat, kembali berhasil eksekusi secara sukarela. Jika sebelumnya terhadap risalah lelang, kali ini terhadap putusan pengadilan.

“Ya, kali ini permohonan eksekusi atas putusan pengadilan,” kata Nandang Sunandar, Panitera PN Bale Bandung pada Selasa (12/5/2026).

Eksekusi putusan nomor 13/Pdt.G/2020/PN Blb secara sukarela setelah pemohon dan termohon bersepakat damai. “Menyerahkan tiga bidang tanah dan rumah yang berdiri di atasnya sebagaimana amar putusan secara sukarela,” bunyi berita acara pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga: Mengembalikan Wibawa Putusan: Reformasi Eksekusi Perdata di Indonesia

Sengketa berawal ketika Putut Sutopo menggugat Bambang R dan Tini Kartini terkait jual beli tiga bidang tanah dan bangunan obyek sengketa. Perkara yang bergulir di PN Bale Bandung tersebut akhirnya diputus pada 18 Maret 2020 dengan mengabulkan gugatan.

Meski telah lama berkekuatan hukum tetap, permohonan eksekusi baru diajukan pada 23 April 2026 register nomor 17/Pdt.Eks/2026/PN Blb.

Baca Juga: PN Bale Bandung Tuntaskan Eksekusi Risalah Lelang Lewat Pendekatan Persuasif

“Setelah aanmaning dan konstatering,akhirnya ada kesepakatan damai,” kata Rendra YD Putra, Ketua PN Bale Bandung. 

Upaya persuasif memang dikedepankan. Dalam satu bulan ini, dua eksekusi pengosongan berhasil dilaksanakan secara sukarela, setelah sebelumnya terhadap risalah lelang, kali ini putusan pengadilan. “Lebih efektif dan efisien,’ pungkas Hakim yang sebelumnya menjabat Ketua PN Gorontalo tersebut. (al/seg)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…