Cari Berita

PN Bale Bandung Tuntaskan Eksekusi Risalah Lelang Lewat Pendekatan Persuasif

PN Bale Bandung - Dandapala Contributor 2026-04-28 15:55:25
Dok. PN Bale Bandung

Bale Bandung – Kedepankan pendekatan persuasif, Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Jawa Barat (Jabar) tuntaskan eksekusi pengosongan. Rumah yang terletak di Jalan Kolonel Masturi, Cimahi, Jawa Barat berhasil diserahkan dalam keadaan kosong kepada pemohon eksekusi pada Selasa (28/04/2026).

“Menyerahkan tanah dan bangunan rumah dalam keadaan kosong,” demikian bunyi berita acara pelaksanaan eksekusi yang ditanda tangani baik oleh pemohon maupun termohon.

“Alhamdulilah dengan pendekatan persuasif, termohon eksekusi secara sukarela mengosongkan dan mengangkut isi rumah dibawa ke Kota Tasikmalaya,” ujar Nandang Sunandar, Panitera PN Bale Bandung.

Baca Juga: Dirjen Badilum: Eksekusi Putusan Harus Tepat Agar Keadilan Dirasakan Masyarakat

Meski dilakukan secara sukarela, pelaksanaan eksekusi tetap mendapatkan pengamanan dari Polres Cimahi. “Memastikan personil pengadilan yang melaksanakan tugas mendapatkan pengamanan yang memadai,” ujar Panitera yang merupakan putra daerah dari Kabupaten Bandung itu.

Dari laman Sistem Informasi Penelurusan Perkara (SIPP) PN Bale Bandung permohonan eksekusi teregister Nomor 48/Pdt.Eks.RL/2025/PN Blb berasal dari Risalah Lelang. 

“Kami membeli dari lelang, ketika akan menempati, ternyata penghuni lama tidak mau keluar,” jelas pemohon eksekusi yang tidak mau disebut namanya. 

“Kurang lebih enam bulan sejak kami daftarkan, akhirnya hari ini kami dapat menikmati,” ujarnya melanjutkan.

“Eksekusi menjadi prioritas,” kata Rendra YD Putra, Ketua PN Bale Bandung. Empat bulan berjalan di 2026 sebanyak 8 permohonan eksekusi telah selesai dieksekusi dengan tuntas lanjutnya.

Baca Juga: Yuk Kenali Eksekusi Lelang Lewat Paparan 3 Narasumber DJKN Kemenkeu di PERISAI

“Lima kami coret karena tidak ada respon dari pemohon, sedangkan 42 lainnya masih proses,” jelas Hakim yang pernah menjabat Ketua PN Gorontalo. 

“Meski Eksekusi merupakan upaya paksa, seringkali dengan persuasif dapat lebih efektif seperti kali ini,” pungkas Ketua PN Bale Bandung membagikan tips keberhasilan eksekusi. (seg/al)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…