Cari Berita

Kemiripan Nama pada Penetapan Ahli Waris: antara Perdata dan Pidana

Agenda Citra Muhammad - PNS Analis Perkara Peradilan PA Bangko - Dandapala Contributor 2026-08-21 08:00:52
Dok. Ist.

Kasus Posisi

Perkara ini berawal dari Penggugat yang merupakan salah satu ahli waris “Almarhum RD Ardisasmita bin M. Nur” berdasarkan Penetapan Pengadilan Agama Bandung Nomor 0264/Pdt.P/2012/PA.Badg., tanggal 9 Juli 2012 (Penetapan No. 0264) mengajukan gugatan kepada Tergugat I, II, III, dan IV yang berdasarkan Penetapan Ahli Waris Nomor 693/Pdt.P/2021/PA.Badg., tanggal 23 September 2021 (Penetapan No. 693) dinyatakan sebagai ahli waris dari “Raden Ardisasmita bin KH. Rd. Muhamad.”

Penggugat mempersoalkan hubungan identitas Tergugat IV. Dalam Kartu Keluarga atas nama Tergugat IV, ayah dari Tergugat IV disebut “R. Ardisasmita,” sedangkan dalam Penetapan 693/2021, ayah dari Tergugat IV adalah “Raden Abdurachman bin Raden Ardisasmita.” Penggugat mendalilkan bahwa perbedaan tersebut bukan sekadar perbedaan nama, tetapi diduga merupakan upaya menghilangkan atau menyembunyikan identitas ayah Tergugat IV yang memiliki kesamaan dengan nama kakek Penggugat. Lebih lanjut, dalam positanya, Penggugat menyatakan bahwa akan melaporkan permasalahan ini ke kepolisian atas tindak pidana memberikan keterangan palsu.

Baca Juga: Kekosongan Hukum Waris atas Aset Kripto

Kerugian terkait hak kebendaan yang didalilkan Penggugat adalah Para Tergugat dituduh telah menguasai secara tanpa hak tanah SHM No. 01476 sebagai harta warisan Almarhum RD Ardisasmita bin M. Nur (“SHM No. 01476”)

Dalam petitum, Penggugat meminta di antaranya agar Para Tergugat terbukti melakukan PMH dan Penetapan No. 693 dibatalkan.

Pertimbangan Tingkat Pertama

Pada intinya, majelis hakim menyatakan bahwa Para Tergugat tidak mampu membuktikan keabsahan hak Para Tergugat pada SHM No. 01476. Menurut penulis, terdapat tiga poin menarik dari pertimbangan majelis hakim tingkat pertama.

Pertama, majelis hakim menyatakan bahwa bukti berupa Surat Undangan Gelar Perkara dan Surat Penghentian Penyelidikan yang diajukan Tergugat I dan Tergugat III dikesampingkan karena menurut Pengadilan Negeri berkaitan dengan tindak pidana dan tidak memiliki korelasi dengan hak kebendaan. 

Kedua, dinyatakan bahwa terdapat inkonsistensi nama ayah dari Tergugat IV. Pada Kartu Keluarga Tergugat IV, ayah dari Tergugat IV adalah “R. Ardisasmita.” sedangkan pada Penetapan 693/2021, Tergugat IV disebut sebagai anak kandung dari “Raden Abdurachman bin Raden Ardisasmita”. 

Ketiga, majelis hakim menyatakan bahwa SHM No. 01476 haruslah dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum dalam pertimbangannya, dikarenakan SHM No. 01476 terbit berdasar Penetapan No. 693 yang mana mengandung ketidaksesuaian bukti dan identitas pemohon.

Dalam amarnya, majelis hakim menyatakan di antaranya bahwa Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum dan perbuatan Para Tergugat atas seluruh harta peninggalan “Almarhum RD Ardisasmita bin M Nur” sebagai tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Pertimbangan Tingkat Banding

Tergugat I dan Tergugat III mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (“PT DKI”) dalam Putusan No. 1131/Pdt/2023/PT.DKI pada pokoknya sependapat dengan pertimbangan Pengadilan Negeri serta mengambil alih pertimbangan majelis hakim tingkat pertama. Alasan yang diajukan pemohon banding dinilai tidak menghadirkan fakta hukum baru.

Pertimbangan Tingkat Kasasi

Majelis hakim tingkat kasasi pada Putusan No. 3378 K/Pdt/2025 membandingkan perbedaan keadaan pribadi “RD Ardisasmita” dari tiga aspek yakni istri, anak, dan tanggal wafatnya. Ditemukan bahwa “RD. Ardisasmita” memiliki istri, anak, dan tanggal meninggal yang berbeda antara Penetapan No. 0264 (dasar dalil Penggugat) dan Penetapan No. 693 (dasar dalil Tergugat I dan III).

Mahkamah Agung menyatakan bahwa pembatalan Penetapan No. 693 karena kebohongan dan keterangan palsu yang dituduhkan Penggugat haruslah ditentukan melalui proses pidana sampai adanya putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap terkait tindak pidana tersebut. Karena putusan pidana tersebut belum ada, Mahkamah Agung menilai gugatan Penggugat prematur. Atas dasar itu, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Tinggi dan mengadili sendiri dengan menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard).

Kesimpulan

Menurut Penulis, hal menarik yang dapat disimpulkan adalah majelis hakim tingkat pertama dan banding menitikberatkan pertimbangan pada pembuktian kepemilikan SHM No. 01476 yang tidak sah karena Penetapan No. 693 didasarkan pada bukti yang mengandung inkonsistensi identitas ayah Tergugat IV, sedangkan majelis hakim tingkat kasasi menitikberatkan pada dugaan tindak pidana kebohongan dan keterangan palsu yang harus dibuktikan terlebih dahulu. Majelis hakim tingkat kasasi tidak sampai mengindikasikan bahwa dugaan kebohongan atau pemalsuan yang didalilkan dalam gugatan PMH pada dasarnya (atau “selalu”) harus terlebih dahulu diproses melalui peradilan pidana, terlebih “telah” terdapat perbedaan mengenai identitas istri, anak, dan tanggal wafat pewaris antara bukti surat yang menjadi dasar Penetapan No. 0264 dan Penetapan No. 693. Namun demikian, putusan ini setidaknya dapat menjadi salah satu contoh sengketa perdata dengan perbuatan melawan hukum yang memerlukan pembuktian proses pidana terlebih dahulu.

Baca Juga: Siapa yang Berhak? Mengenal Legal Standing dalam Hukum Adat Minangkabau

 

Referensi: 
Putusan No. 252/Pdt.G/2022/PN Jkt. Brt jo. Putusan No. 1131/Pdt/2023/PT.DKI jo. Putusan No. 3378 K/Pdt/2025.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…