Cari Berita

Ketika Maaf Mengalahkan Duka, PN Blambangan Umpu Putus Perkara Kecelakaan Maut

Bayu Wicaksono - Dandapala Contributor 2025-12-11 20:05:00
Dok. Perdamaian.

Blambangan Umpu, Lampung - Pengadilan Negeri Blambangan Umpu pada Rabu (10/12/2025) mengucapkan putusan atas perkara kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang PNS bernama Reynaldi. Terdakwa, Yatman Bin Sanuri, seorang sopir bus berusia 44 tahun, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU LLAJ, karena kelalaiannya saat mengemudi mengakibatkan korban meninggal dunia. Dalam putusan yang diputus Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sardiansyah Haerul Imam Sailellah dan anggota Teresa Vrilda Hillary  Lumban T dan Pingkan Retno Andini sebagai anggota, Yatman dijatuhi pidana 6 bulan penjara.

Perkara ini bermula pada (05/08/2025), ketika hujan deras membasahi Kampung Gedung Pakuan, Baradatu. Terdakwa yang mengemudikan bus mencoba menghindari sepeda motor di depannya. Jalan licin membuat bus hilang kendali, lalu menghantam mobil Toyota Rush yang dikendarai korban. Benturan keras membuat korban mengalami cidera parah sehingga Ia sempat dirawat lama di RS Urip Soemoharjo dan RS Abdul Moeloek, namun akhirnya meninggal dunia setelah berjuang tak sadarkan diri selama hampir tiga bulan.

Di balik proses hukum yang panjang, perkara ini menyimpan kisah kemanusiaan yang menggetarkan. Keluarga korban awalnya terpukul, terutama anak-anak korban bahkan salah satu putranya yang baru pulang dari Jepang hanya sempat melihat ayahnya terbaring koma sebelum kembali pergi. Namun pada (14/10/2025) dalam proses Restorative Justice Terdakwa menundukkan kepalanya, meminta maaf melalui video call kepada istri dan kakak korban. Tangis pecah ketika keluarga korban setelah berbulan-bulan melalui trauma mulai menerima bahwa semua ini adalah takdir, dan pada saat persidangan istri korban dan Terdakwa telah menunjukkan terjadinya perdamaian tersebut kepada Majelis Hakim dan bahwa Terdakwa dengan sungguh-sungguh telah melaksanakan syarat-syarat dalam perdamaian yang disepakati.

Baca Juga: Dirbinganis Badilum Berikan Pembekalan Calon Mahasiswa S3 Unsoed kelas Kerjasama

Dalam kesepakatan RJ tersebut, Terdakwa memberikan tali asih sebesar Rp80 juta, bantuan yang terkumpul dari jerih payah orang tuanya sebesar Rp30 juta dan bantuan spontan dari seorang saksi bernama Witoyo sebesar Rp50 juta karena iba melihat kondisi ekonomi keluarga Terdawka yang serba terbatas. Keluarga korban memastikan tidak ada paksaan dalam proses perdamaian; mereka memilih untuk mengikhlaskan dan memberi maaf.

Majelis Hakim PN Blambangan Umpu kemudian mempertimbangkan perdamaian itu sebagai keadaan meringankan, sejalan dengan PERMA 1/2024 tentang Keadilan Restoratif. Hingga menjatuhkan pidana 6 bulan penjara, jaksa dan Terdakwa menyatakan menerima seluruh putusan, menandai berakhirnya proses hukum yang penuh dinamika emosional ini.

Baca Juga: Innalilahi, Hakim Teladan PN Palembang, Raden Zaenal Arief Tutup Usia

Majelis Hakim juga mengungkapkan faktor-faktor yang memberatkan yaitu bahwa tindakan kelalaian Yatman telah merugikan keluarga korban secara mendalam. Adapun hal yang meringankan antara lain: Yatman jujur, menyesali perbuatannya, belum pernah dihukum, serta telah berdamai dengan ahli waris korban dan memenuhi seluruh kewajiban restitusi dalam perjanjian perdamaian.

Pada akhirnya, putusan ini bukan sekadar angka hukuman. Ini adalah kisah dua keluarga yang sama-sama kehilangan sesuatu dalam kecelakaan itu satu kehilangan ayah, suami, dan penopang keluarga; lainnya kehilangan kedamaian dan hampir kehilangan masa depan karena kesalahan yang tidak disengaja. Melalui jalur restorative justice, keduanya menemukan jalan pulang menuju keikhlasan. Di ruang sidang pada hari putusan dibacakan, Yatman tampak memejamkan mata sesaat. Bukan hanya karena beban hukuman, tetapi karena rasa syukur bahwa di tengah kesedihan yang melingkupi dua keluarga, ada maaf yang menguatkan dan keadilan yang memulihkan. (zm/ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…