Cari Berita

Sengketa Pembelian Truk Second 250 Juta Berakhir Damai di PN Blambangan Umpu

Bayu Wicaksono - Dandapala Contributor 2025-12-24 18:30:47
Dok. Ist

Blambangan Umpu, Lampung - Sengketa perdata bernilai ratusan juta rupiah antara pemilik showroom mobil bekas dan seorang konsumen akhirnya berakhir di meja perdamaian dengan kesepakatan perdamaian yang dipimpin oleh Mediator Hakim Sardiansyah Haerul Imam Sailellah, S.H., Pengadilan Negeri Blambangan Umpu secara resmi menguatkan kesepakatan damai antara Eva Asma, pemilik showroom Raffy Mobilindo, dengan Ferdinand Marcos AS dalam perkara perdata Nomor 23/Pdt.G/2025/PN.

Putusan perdamaian tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, (22/12/2025), setelah para pihak sepakat mengakhiri konflik melalui mekanisme mediasi yang dipimpin oleh Hakim Aditya Rizky Fadhilah dan beranggotakan Pita Permatasari dan Sulfi Amalia dibantu oleh Dwi Maryudi sebagai Panitera Pengganti. Majelis hakim menilai kesepakatan tersebut sah, tidak bertentangan dengan hukum, serta mencerminkan asas kepatutan dalam penyelesaian sengketa perdata.

Perkara ini bermula dari transaksi jual beli satu unit truk Mitsubishi FE74HDV tahun 2012 senilai Rp250 juta. Kendaraan tersebut telah lama berada dalam penguasaan pihak pembeli, namun kewajiban pembayaran tidak pernah dilunasi. Kondisi ini mendorong pihak penjual menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum ke Pengadilan Negeri Blambangan Umpu.

Baca Juga: Ketika Maaf Mengalahkan Duka, PN Blambangan Umpu Putus Perkara Kecelakaan Maut

Dalam kesepakatan perdamaian yang kemudian dikuatkan pengadilan, pihak pembeli menyatakan kesediaannya mengembalikan unit truk beserta STNK kepada pemilik showroom paling lambat (10/01/2026). Sebelum pengembalian, kendaraan tersebut wajib diperbaiki, meliputi kaca mobil, tromol roda kanan, serta pengecatan bak truk.

Selain itu, disepakati pula pembayaran ganti kerugian sebesar Rp40 juta kepada pihak penjual. Sebagian pembayaran telah dilakukan sebelumnya, sementara sisanya wajib dilunasi pada hari penandatanganan perdamaian. Para pihak juga menyepakati klausul denda yang cukup tegas, yakni Rp150 juta, apabila salah satu pihak lalai melaksanakan isi kesepakatan.

Baca Juga: Seluk Beluk Pengambilan Sumpah Novum Perkara PK Perdata, Haruskah Disidangkan?

Majelis hakim menegaskan bahwa kesepakatan perdamaian ini memiliki kekuatan hukum mengikat sebagaimana putusan pengadilan. Dengan demikian, seluruh isi perjanjian wajib ditaati oleh kedua belah pihak. Hakim juga memutuskan biaya perkara sebesar Rp223.500 ditanggung bersama oleh penggugat dan tergugat.

Putusan ini sekaligus menandai berakhirnya seluruh sengketa hukum antara para pihak, baik secara perdata maupun pidana, sepanjang seluruh kewajiban dalam kesepakatan perdamaian dipenuhi. Pengadilan menilai penyelesaian melalui mediasi ini sebagai cerminan penyelesaian sengketa yang berkeadilan, efisien, dan mengedepankan itikad baik. Dengan berakhirnya perkara ini melalui akta perdamaian, Pengadilan Negeri Blambangan Umpu kembali menegaskan peran mediasi sebagai instrumen penting dalam sistem peradilan perdata, tidak hanya untuk mengakhiri konflik, tetapi juga untuk memulihkan hubungan hukum para pihak secara bermartabat. (zm/fac)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Tag
Memuat komentar…