Jakarta - Ketua Mahkamah Agung RI, Prof. Sunarto menyampaikan pembinaan kepada para Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri sebagai rangkaian lanjutan dari acara Anugerah Abhinaya Upangga Wisesa dan Sertifikasi AMPUH Tahun 2025.
Kegiatan ini tidak hanya menjadi forum apresiasi dan penguatan kapasitas, tetapi juga ruang refleksi atas berbagai tantangan peradilan di tengah sorotan publik yang kian intens.
Dalam pembinaannya, Ketua Mahkamah Agung menyoroti secara khusus tantangan peradilan dalam persepsi publik, yang dinilai menjadi isu strategis bagi keberlanjutan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan. Persepsi tersebut, menurutnya, terbentuk dari tiga sumber utama, yakni pengalaman langsung masyarakat dalam berhadapan dengan proses peradilan, pemberitaan media massa, serta kajian dan pemantauan yang dilakukan oleh masyarakat sipil sebagai pemerhati peradilan.
Baca Juga: Menayangkan Persidangan Sebelum Putusan Inkracht, Termasuk Contempt of Court?
“Posisi ideal hakim adalah sebagai pengendali terakhir yang memastikan bahwa keadilan ditegakkan berdasarkan bukti dan hukum, bukan oleh tekanan, opini publik, atau ekspektasi yang berlebihan,” tegasnya.
Ketua Mahkamah Agung juga menyoroti tantangan persepsi publik terhadap kinerja Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang kerap diukur semata-mata dari jumlah putusan bersalah. Menurutnya, keadilan tidak dapat direduksi menjadi statistik vonis.
Keberhasilan pengadilan justru terletak pada ketepatan hakim dalam memimpin persidangan, menilai alat bukti secara cermat, serta menerapkan hukum secara objektif dan independen. Dalam kerangka tersebut, putusan bebas maupun putusan bersalah sama-sama merupakan wajah keadilan dan keduanya menjadi tanggung jawab moral serta profesional seorang hakim.
Tantangan lain yang turut disinggung adalah persepsi publik terhadap kemampuan hakim dalam mengikuti dinamika dan perkembangan hukum, termasuk dalam konteks hukum bisnis dan lintas yurisdiksi. Sebagai contoh, Ketua Mahkamah Agung menyinggung Putusan PKPU PT Garuda Indonesia Nomor 425/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Jakarta Pusat tanggal 20 Juni 2022, yang kemudian diakui oleh Singapore International Commercial Court sebagai foreign main proceeding.
Baca Juga: Menjaga Martabat Peradilan Hakim di Tengah Kicauan Nitijen Media Sosial
Melalui pembinaan ini, Ketua Mahkamah Agung mengajak seluruh pimpinan pengadilan untuk menjadikan persepsi publik sebagai cermin evaluasi, bukan sebagai tekanan yang menggerus independensi. Integritas, profesionalisme, dan keberanian menegakkan hukum secara objektif ditegaskan sebagai kunci utama dalam menjaga marwah peradilan.
“Integritas akan menentukan wajah peradilan. Penilaian publik juga sangat terkait dengan sikap dan tutur kata kita ketika mengadili suatu perkara,” tutupnya. (zm/fac/Aditya Yudi Taurisanto)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI