Surabaya — Perkembangan teknologi digital membawa peluang sekaligus tantangan baru bagi generasi muda. Di tengah derasnya arus informasi dan munculnya berbagai bentuk kejahatan berbasis teknologi, kemampuan menggunakan teknologi perlu diiringi dengan kesadaran hukum dan integritas.
Pesan tersebut disampaikan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Blitar Kelas IA Derman P. Nababan dalam Diskusi Publik KOPRI PKC PMII Jawa Timur bertema “Generasi Muda di Era Digital: Membaca Ancaman Radikalisme, Judi Online, dan Korupsi sebagai Tantangan Ketahanan Sosial Bangsa”, Kamis (24/9/2026). Diskusi berlangsung secara daring dan turut menghadirkan KBP Dr. Bayu Pratama Gubunagi serta Ketua PC Ansor Trenggalek Izuddin Zaki.
Dalam paparannya, Derman menekankan bahwa ruang digital tidak hanya memperluas akses terhadap informasi, tetapi juga melahirkan pola-pola baru kejahatan yang perlu dipahami secara kritis. Karena itu, generasi muda perlu memiliki kemampuan untuk mengenali risiko sekaligus memahami konsekuensi hukum dari setiap tindakan di ruang digital.
Baca Juga: Semarak HUT ke-80 MA, PN Blitar Bareng Forkopimda Tanam Pohon Bersama
Hukum Harus Hadir di Tengah Perubahan Teknologi
Menurut Derman, perkembangan teknologi yang berlangsung cepat menuntut hukum untuk tetap mampu memberikan kepastian dan perlindungan. Peradilan memiliki posisi penting dalam memastikan hukum tetap ditegakkan dengan tetap menghormati hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.
Ia juga menyinggung perkembangan hukum acara pidana, termasuk penguatan hak tersangka, terdakwa, terpidana, saksi, korban, dan penyandang disabilitas. Tantangan penegakan hukum di era digital, lanjutnya, juga semakin kompleks dengan penggunaan bukti elektronik dan tuntutan proses yang cepat. Namun, kecepatan tidak boleh mengesampingkan ketelitian.
Derman juga mengingatkan bahwa kecerdasan buatan (artificial intelligence) dapat dimanfaatkan sebagai alat bantu, tetapi tidak menggantikan penilaian manusia dalam membaca fakta dan persoalan hukum.
Judi Online hingga Radikalisme, Perlu Dibaca Secara Kritis
Dalam pembahasan mengenai judi online, Derman menegaskan bahwa persoalan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan aktivitas permainan. Judi online dapat membawa dampak yang lebih luas, mulai dari kecanduan, tekanan ekonomi dan utang, konflik keluarga, hingga menurunnya produktivitas.
Karena itu, literasi digital menjadi salah satu instrumen penting untuk mencegah generasi muda terjerumus maupun ikut menyebarluaskan konten perjudian.
Sementara terkait radikalisme, Derman mengingatkan pentingnya penggunaan istilah secara presisi. Penegakan hukum berfokus pada tindakan yang mengarah pada kekerasan, ancaman, dan tindak pidana terorisme, bukan sekadar perbedaan pendapat.
Upaya pencegahan, menurutnya, dapat dilakukan melalui literasi, dialog, kontra-radikalisasi, deradikalisasi, serta perlindungan terhadap korban. Generasi muda memiliki ruang besar untuk turut membangun ketahanan sosial melalui pengetahuan dan komunikasi yang sehat.
Integritas Dimulai dari Kompromi yang Tidak Dinormalisasi
Derman juga mengaitkan persoalan korupsi dengan pentingnya membangun integritas sejak dini. Suap, gratifikasi, nepotisme, dan konflik kepentingan yang dianggap sebagai hal biasa dapat berkembang menjadi budaya permisif dan pada akhirnya merusak kepercayaan masyarakat.
“Karena itu, integritas tidak cukup dipahami sebagai slogan. Dalam lingkungan penegakan hukum, integritas berkaitan dengan bagaimana kewenangan dijalankan secara jujur, mandiri, bertanggung jawab, disiplin, dan profesional,” ujar Derman, yang juga merupakan mahasiswa Program Doktor Ilmu Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga.
Ia menegaskan, generasi muda bukan sekadar objek yang harus dilindungi dari berbagai ancaman digital, melainkan bagian dari solusi. Peran tersebut dapat diwujudkan melalui kebiasaan memverifikasi informasi sebelum membagikannya, menolak judi online, serta berani mengatakan tidak terhadap praktik suap dan gratifikasi.
Generasi muda juga didorong untuk menghindari konflik kepentingan, melaporkan pelanggaran, dan membangun budaya hukum dalam kehidupan sehari-hari.
Teknologi Boleh Berubah, Integritas Harus Tetap Terjaga
Di penghujung paparannya, Derman merangkum pesan diskusi dalam empat hal penting, yakni kepastian hukum, penegakan hukum, integritas, dan partisipasi generasi muda. Keempatnya dinilai saling berkaitan dalam membangun ketahanan sosial dan budaya hukum.
“Integritas bukan aksesori profesi; ia menentukan bagaimana kewenangan hukum dijalankan,” paparnya.
Ia kemudian menutup paparannya dengan pesan yang menjadi benang merah diskusi tersebut:
Baca Juga: PN Blitar Gelar Monev E-Court dengan Kasat Reskim hingga Kejaksaan
“Teknologi boleh berubah. Hukum terus berkembang. Integritas harus tetap terjaga.”
Pesan tersebut menegaskan bahwa kecakapan digital dan kesadaran hukum perlu berjalan beriringan. Teknologi akan terus berkembang, tetapi tanggung jawab, etika, dan integritas tetap menjadi fondasi dalam membangun kehidupan sosial yang sehat. (seg/al)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI