Blitar- Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Jawa Timur (Jatim) melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) pelaksanaan E-Court bersama Aparat Penegak Hukum (APH) Pidana wilayah hukum PN Blitar. Apa saja yang dipaparkan?
Kegiatan itu digelar di Aula PN Blitar, Selasa, (9/12/2025). Selain dihadiri seluruh jajaran PN Blitar, agenda tersebut dihadiri Kasipidum dan para Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar Kota dan Kejari Kabupaten Blitar. Turut juga hadir Kasat Reskrim, Kasat Lantas dan Kasat Narkoba dari Polres Blitar Kota dan Polres Kabupaten Blitar. Selain itu, hadir Pimpinan dan Anggota Posbakum PN Blitar.
Baca Juga: Semarak HUT ke-80 MA, PN Blitar Bareng Forkopimda Tanam Pohon Bersama
Dalam sambutannya, Ketua PN Blitar Derman P. Nababan mengatakan betapa pentingnya instansi Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian dan Pengacara memiliki persepsi yang sama terkait dengan penegakan hukum pidana. Khusunya, dalam mengaplikasikan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Derman juga mengingatkan, Perma No 6 Tahun 2022 tentang Administrasi Pengajuan Upaya hukum dan persidangan Kasasi dan Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung Secara Elektronik.
”Pengiriman berkas (Bundel A dan B) Kasasi dan PK ke Mahkamah Agung telah dilakukan secara elektronik, sejak tanggal 1 Mei 2024,” kata Derman.
Diskusi dipandu oleh Wakil Ketua PN Blitar Agus Darmanto, berlangsung hangat. Ada beberapa persoalan, baik pihak Kejaksaan maupun pihak Penyidik dalam mempersiapkan berkas perkara secara elektronik, melalui Aplikasi E-Berpadu. Misalnya Penyidik hanya meng-upload satu data saksi saja, sehingga untuk proses pelimpahan Jaksa harus mengupload data data saksi secara lengkap.
”Selain itu berkas perkara yang diupload oleh Penyidik berupa hasil scan Scanner (bukan dalam format pdf), sehingga ketika diajukan upaya hukum Kasasi atau PK, petugas upaya hukum PN Blitar harus membongkar bundel berkas perkara dan melakukan scan ulang supaya bisa disimpan dalam format pdf,” bebernya.
Atas persoalan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Blitar, dan Kasat Reskrim Polres Kabupaten Blitar berjanji memperbaiki kinerjanya ke depan, sehingga pelaksanaan E-Berpadu benar-benar terlaksana dengan baik.
Selanjutnya Ketua PN Blitar juga menyampaikan Sosialisasi Perma No. 5 Tahun 2020, tentang Protokol Pengamanan Persidangan. Derman mengingatkan, belakangan ini sering terjadi di berbagai daerah tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab yang merendahkan wibawa persidangan. Bahkan dalam pelaksanaan eksekusi perdata, terjadi pemukulan terhadap Juru Sita Pengadilan. Karena itu Derman mengingatkan telah ada aturan dibuat Mahkamah Agung melalui Perma No. 5 Tahun 2020.
”Setiap orang yang hadir dalam ruang sidang wajib menunjukkan sikap hormat kepada Pengadilan,” ucap Derman.
Mantan Ketua PN Jayapura itu menambahkan, untuk memastikan keamanan persidangan, maka setiap pengunjung sidang harus masuk melalui satu akses dan mengisi buku tamu. Pengunjung sidang, dilarang membuat kegaduhan, baik di dalam maupun di luar ruangan sidang yang dapat mengganggu jalannya persidangan. Selain itu, pengunjung dilarang mengeluarkan ucapan/sikap yang menunjukkan dukungan atau keberatan atas keterangan pihak di persidangan.
Baca Juga: Monev: Kunci Pengendalian Inovasi Peradilan yang Mandek
“Pengunjung, atau saksi dilarang membawa senjata atau benda apa pun yang dapat membahayakan keamanan sidang,” tutur Derman.
Derman menambahkan, di era teknologi informasi ini, banyak orang mengabadikan aktifitasnya, melalui gadget miliknya, termasuk ketika menyaksikan sidang pengadilan. Tindakan itu tidak dilarang, namun pengambilan foto, rekaman video dan/atau rekaman audio visual harus seizin Hakim/Ketua Majelis Hakim. Di akhir pemaparannya, Derman menegaskan larangan menghina atau melakukan perbuatan yang dapat mencederai dan/atau membahayakan keselamatan semua pihak.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI