Pekanbaru- Ketua Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Riau, Arief Boediono meminta jangan memandang remeh hakim mediador. Sebab mediasi dapat menyelasikan masalah pencari keadilan tanpa masalah.
“Salah satu upaya memberikan keadilan terbaik dalam perkara perdata adalah dengan mediasi,” kata Ketua PN Pekanbaru, Arief Boediono saat memberikan pembinaan beberapa waktu lalu.
Dalam kesempatan itu, Arief juga memberikan penguatan kepada hakim untuk senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kapasitas dengan rajin membaca dan profesional dalam bertugas.
Baca Juga: Strategi Jadi Mediator Perkara Lingkungan Hidup yang Profesional
“Menjadi mediator suatu perkara janganlah dipandang perkara remeh temeh karena ditangan mediator handal, suatu keadilan tertinggi akan tercipta dan membawa kebahagiaan kepada seluruh pihak yang bersengketa,” beber Arief.
Mediator tidak hanya mempunyai kemampuan hukum, tapi mempunyai skil komunikasi.
“Agar para pihak yang bersengketa bisa menurunkan egonya dan akhirnya bersedia berdamai,” sambungnya.
Baca Juga: Mediator, Menyemai Damai di Ruang Mediasi
Arief adalah sosok Ketua PN yang memiliki perhatian terhadap Alternativ Dispute Resolution (ADR) yang salah satu nya adalah mediasi. Ia terus mengadakan sosialisasi dan penguatan kepada mediator baik hakim maupun non hakim di lingkungan PN Pekanbaru untuk senantiasa sabar dan telaten dalam memediasikan suatu perkara, terutama perkara perdata.
Beberapa waktu lalu, mediator perkara nomor 454/Pdt.G/2025/ PN.Pbr dan perkara nomor 459/Pdt.G.2025 Muhammad Farhan Wijaziz mediator non hakim berhasil memediasikan dua perkara tersebut. Dan tak mau kalah di sore hari sebelum apel sore dimulai, salah satu andalan mediator hakim PN Pekanbaru Arsul Hidayat juga telah berhasil memediasikan nomor 457/Pdt.G/2025/PN.Pbr.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI