Semarang- Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah (PT Jateng) M Hatta menyatakan perlu langkah lebih efektif dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Yaitu dengan melakukan pendekatan Follow The Asset and Follow The Money.
“Pendekatan tradisional dianggap belum efektif memulihkan kerugian negara, sehingga muncul metode seperti Follow the Money dan Follow the Asset yang menekankan pelacakan aliran dana maupun aset hasil kejahatan,” kata M Hatta, Kamis (28/8/2025).
Hal itu disampaikan saat menjadi narasumber di Seminar Nasional HUT Kejaksaan RI ‘Optimalisasi Pendekatan Follow The Asset Dan Follow The Money Melalui Deferred Prosecution Agreement Dalam Penanganan Perkara Pidana’. Menurut M Hatta, Deferred Prosecution Agreement (DPA) sebagai mekanisme alternatif dalam penanganan tindak pidana korporasi di Indonesia.
Baca Juga: Judicial Challenges in Dealing with Cryptocurrency
“Latar belakangnya adalah perkembangan kejahatan modern seperti korupsi, pencucian uang, dan pelanggaran regulasi keuangan yang menuntut pendekatan baru dalam sistem peradilan pidana,” ujarnya.
DPA hadir untuk memungkinkan penyelesaian perkara secara lebih cepat, efisien, dan dengan melibatkan kerja sama korporasi, sambil tetap menjamin kepatuhan hukum dan pemulihan kerugian akibat tindak pidana.
“DPA dalam RUU KUHAP diatur sebagai perjanjian penundaan penuntutan yang hanya berlaku bagi tindak pidana oleh korporasi,” ujarnya.
Baca Juga: Usung Tema DPA: PN Bitung Sulut Partisipasi Seminar Hukum Hari Lahir Kejaksaan
Peran pengadilan sangat penting karena bertindak sebagai pengawas dan penguji agar proses DPA transparan dan akuntabel. Hakim diberi kewenangan menilai kesesuaian syarat perjanjian dengan peraturan perundang-undangan, proporsionalitas sanksi, dampak terhadap korban dan masyarakat, serta kemampuan korporasi dalam memenuhi kewajiban.
“Jika perjanjian dipenuhi, perkara dapat dihentikan tanpa penuntutan lebih lanjut, namun jika gagal, penuntutan berlanjut. DPA dipandang sebagai terobosan hukum yang tidak hanya fokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan aset, kepastian hukum, serta perubahan budaya kepatuhan dalam internal korporasi,” pungkasnya.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI