Cari Berita

Rekening Dipakai Buat Cuci Uang, Ojol di Surabaya Dihukum 2 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-28 11:05:40

Surabaya- Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim) menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara kepada Ahmad Sopian. Ojek online (ojol) itu terbukti memberikan rekeningnya dipakai orang lain untuk mencuci uang hingga ratusan miliar rupiah.“Menyatakan Terdakwa Ahmad Sopian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ‘Turut serta melakukan  permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana pencucian uang' dan 'Dengan sengaja menerima suatu dana, yang diketahuinya berasal dari Perintah Transfer Dana yang dibuat secara melawan hukum' sebagaimana Dakwaan Kesatu Lebih Subsidair Lagi dan Dakwaan Kedua Subsidair,” demikian bunyi putusan PN Surabaya yang dikutip DANDAPALA dari SIPP PN Surabaya, Rabu (28/5/2025).Putusan itu diketok ketua majelis Saifudin Zuhri dengan anggota Sutrisno dan Silfi Yanti Zulfia.“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 10  juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan,” ujar majelis.Bagaimana Bisa Ahmad Sopian Didakwa Mencuci Uang Ratusan Miliar Rupiah?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari dakwaan, dikisahkan Ahmad Sopian melakuka perbuatan itu bersama Reza dan Marcel. Sayang, Reza dan Marcel masih buron sehingga Ahmad Sopian saat ini sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Berawal di grup Facebook Jual Beli Rekening, terdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening. Selanjutnya terdakwa  menawarkan diri  untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” urai jaksa.Selanjutnya terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas pada 5 Juni 2024. Yaitu berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomor rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus. Lalu memasukkan data nama Ahmad Sopian. “Setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai, lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut diserahkan kepada Reza (DPO),” kisah jaksa.Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar. Dengan jumlah total per transaksi Rp 250 juta apabila menggunakan Bi-Fast.“Yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut,”beber jaksa.Berdasarkan data portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi. “Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke bank lain sebanyak 12 rekening bank milik orang yang berbeda antara lain Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,” urai jaksa.Lebih lanjut jaksa membeberkan, terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.249.995.689 tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:1)  Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.2)  Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.3)  Bank BRI nomor rekening 145398201605000141  dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.4)  Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.“Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa),” urai jaksa lagi.“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943,” sambung jaksa. (asp/asp) 

Didakwa Cuci Uang Rp 119 Miliar, Driver Ojek Online Dituntut 3 Tahun Penjara

article | Sidang | 2025-05-14 15:25:25

Surabaya- Seorang driver ojek online (ojol) Ahmad Sopian didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 119 miliar! Belakangan, ia dituntut 3 tahun penjara.Berikut tuntutan JPU sebagaimana DANDAPALA kutip dari SIPP PN Surabaya, Rabu (14/5/2025):1.    Menyatakan terdakwa AHMAD SOPIAN terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum sebagaimana dalam dakwaan  melanggar Pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Dan Dakwaan Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP2.    Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama  3 tahun  dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan .3.    Pidana denda Rp 10 juta subsidair selama 3 bulan kurungan.Dijadwalkan hari ini adalah agenda pembacaan duplik oleh Penasihat Hukum terdakwa.Bagaimana Bisa Ahmad Sopian Didakwa Mencuci Uang Ratusan Miliar Rupiah?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari dakwaan, dikisahkan Ahmad Sopian melakuka perbuatan itu bersama Reza dan Marcel. Sayang, Reza dan Marcel masih buron sehingga Ahmad Sopian saat ini sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Berawal di grup Facebook Jual Beli Rekening, terdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening. Selanjutnya terdakwa  menawarkan diri  untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” urai jaksa.Selanjutnya terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas pada 5 Juni 2024. Yaitu berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomor rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus. Lalu memasukkan data nama Ahmad Sopian. “Setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai, lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut diserahkan kepada Reza (DPO),” kisah jaksa.Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar. Dengan jumlah total per transaksi Rp 250 juta apabila menggunakan Bi-Fast.“Yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut,”beber jaksa.Berdasarkan data portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi. “Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke bank lain sebanyak 12 rekening bank milik orang yang berbeda antara lain Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,” urai jaksa.Lebih lanjut jaksa membeberkan, terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.249.995.689 tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:1)  Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.2)  Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.3)  Bank BRI nomor rekening 145398201605000141  dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.4)  Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.“Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa),” urai jaksa lagi.“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943,” sambung jaksa. (asp/asp) 

Saat Driver Ojek Online Didakwa Mencuci Uang Rp 119 Miliar!

article | Berita | 2025-04-03 07:20:43

Surabaya- Seorang driver ojek online (ojol) Ahmad Sopian mungkin tidak menyangka bila duduk di kursi pesakitan dengan didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang mencapai Rp 119 miliar! Bagaimana bisa?Sebagaimana DANDAPALA kutip dari dakwaan yang dilansir SIPP PN Surabaya, Kamis (2/4/2025), dikisahkan Ahmad Sopian melakuka perbuatan itu bersama Reza dan Marcel. Sayang, Reza dan Marcel masih buron sehingga Ahmad Sopian saat ini sendirian mempertanggungjawabkan perbuatannya.“Berawal di grup Facebook Jual Beli Rekening, terdakwa melihat ada seseorang yang mencari rekening. Selanjutnya terdakwa  menawarkan diri  untuk pembuatan rekening tersebut dengan chat ke aplikasi WhatsApp sehingga terjadi kesepakatan antara terdakwa dengan Reza (DPO) perihal pembuatan rekening Bank Sinarmas dan terdakwa akan dibayar Rp 250 ribu,” urai jaksa.Selanjutnya terdakwa dibuatkan oleh Reza (DPO) dengan dibantu oleh Marcel (DPO) rekening Bank Sinarmas pada 5 Juni 2024. Yaitu berupa Tabungan SimasDigiSavings dengan nomor rekening 0058592072 secara online dengan download aplikasi SimobiPlus. Lalu memasukkan data nama Ahmad Sopian. “Setelah verifikasi wajah terdakwa dan proses pembuatan rekening atas nama Ahmad Sopian selesai, lalu oleh terdakwa data-data rekening Bank Sinarmas tersebut diserahkan kepada Reza (DPO),” kisah jaksa.Bahwa rekening tabungan SimasDigiSavings merupakan tabungan yang dapat melakukan transaksi limit per hari sejumlah Rp 5 miliar. Dengan jumlah total per transaksi Rp 250 juta apabila menggunakan Bi-Fast.“Yang mana hal ini tidak sesuai dengan profil pendapatan bulanan yang tertera pada saat pembuatan rekening tersebut,”beber jaksa.Berdasarkan data portal Bank Indonesia (BI) ditemukan transaksi anomali (tidak wajar) pada tanggal 22 Juni 2024 sekitar pukul 12.22 WIB s/d 15.38 WIB di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur (BPD Jatim) sebanyak 483 kali transaksi dengan total nominal sejumlah Rp 119.957.741.943. Yang dikirim melalui Mobile Banking (BI-FAST) dari rekening Bank Jatim Nomor 0153330000 atas nama Titis Ajizah Oktaviana sebanyak 482 kali transaksi dan rekening Bank Jatim Nomor 0552128443 atas nama Ratna Sofwa Azizah sebanyak 1 kali transaksi. “Yang ditemukan transaksi keluar dari rekening Bank Jatim tersebut ke bank lain sebanyak 12 rekening bank milik orang yang berbeda antara lain Bank CIMB Niaga, Bank Mandiri, Bank Sinarmas, Bank BRI dan Bank Danamon yang ditransfer berkali-kali, yang mana salah satunya ditransfer ke terdakwa dengan nomor rekening 0058592072 atas nama Ahmad Sopian pada Bank Sinarmas terdapat 9 kali transaksi dengan jumlah sebesar Rp. 2.249.995.689,” urai jaksa.Lebih lanjut jaksa membeberkan, terdakwa dalam mentransfer, mengalihkan dan membelanjakan aliran dana dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan, yang mana uang senilai Rp 2.249.995.689 tersebut oleh terdakwa ditransfer ke beberapa rekening lain dalam kurun waktu yang berdekatanpada tanggal 22 Juni 2024, yaitu ke rekening:1)  Bank BRI nomor rekening 145398201201061506 dengan melakukan 14 (empat belas) kali transaksi.2)  Bank BRI nomor rekening 145398201504001011 dengan melakukan 21 (dua puluh satu) kali transaksi.3)  Bank BRI nomor rekening 145398201605000141  dengan melakukan 34 (tiga puluh empat) kali transaksi.4)  Bank BRI nomor rekening 145398201901000137 dengan melakukan 7 (tujuh) kali transaksi.“Selanjutnya uang tersebut oleh terdakwa dibelanjakan ke aset crypto dan dikirim kembali ke aset crypto Binance atas nama Ahmad Sopian (terdakwa),” urai jaksa lagi.“Bahwa akibat perbuatan para terdakwa, PT.Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur mengalami kerugian senilai Rp 119.957.741.943,” sambung jaksa.Oleh sebab itu, Ahmad Sopian didakwa dengan:PERTAMA:PrimerPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.  SubsidairPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 4 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPLebih SubsidairPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1)UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPLebih Subsidair LagiPerbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 10 UU.RI No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPDan KEDUAPrimair:Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPSubsidair:Perbuatan mereka terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 82 UU.RI No. 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPPerkara ini masih berlangsung di PN Surabaya. Sidang perdana sudah digelar pada 18 Maret 2025 lalu. Dijadwalkan sidang selanjutnya akan digelar pada 14 April 2025. (asp)

Libatkan Hakim Peradilan Umum seluruh Indonesia! Pemerintah Perkuat Sinergi Penegakan Hukum TPPU Berbasis Risiko

article | Berita | 2025-03-11 10:05:05

Jakarta, Dandapala Digital – Dalam rangka memperkuat efektivitas penegakan hukum terhadap Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengundang berbagai instansi terkait untuk menghadiri Rapat Koordinasi Nasional, termasuk Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi seluruh Indonesia. Rapat ini dilangsungkan pada hari Selasa, 11 Maret 2025 dengan tujuan untuk meningkatkan sinergi antar lembaga dengan menerapkan pendekatan berbasis risiko atau Risk-Based Approach (RBA) dalam upaya pemberantasan pencucian uang.Rapat koordinasi ini berlandaskan pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang serta merupakan bentuk komitmen Pemerintah dalam memperkuat Rezim Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU-PPT). Salah satu referensi utama dalam pertemuan ini adalah National Risk Assessment on Money Laundering (NRA on ML) 2021, yang menyebutkan bahwa tindak pidana korupsi, narkotika, dan kejahatan siber merupakan tindak pidana asal dengan risiko tinggi dalam skema pencucian uang.Dalam dokumen NRA 2021, pemerintah menekankan pentingnya perhatian khusus terhadap sektor-sektor dengan risiko tinggi. Program Asta Cita 7 yang telah dicanangkan oleh Presiden RI juga menegaskan bahwa pemberantasan korupsi, penguatan tata kelola pemerintahan, dan transparansi merupakan prioritas nasional. Oleh karena itu, efektivitas penegakan hukum terhadap TPPU menjadi bagian dari strategi utama dalam mencapai tujuan tersebut.Selain itu, rapat koordinasi ini juga membahas tantangan utama dalam penerapan pendekatan follow the money, yaitu perampasan aset melalui jaringan internasional yang masih menghadapi kendala regulasi dan birokrasi. Untuk mengatasi hambatan ini, diperlukan kerja sama erat antara aparat penegak hukum, institusi keuangan, dan otoritas terkait, baik di dalam maupun luar negeri. IKAW