Cari Berita

Asal Mula Istilah Money Laundering dan Hingga Penerapannya di Indonesia

Eliyas Eko Setyo - Dandapala Contributor 2025-11-20 13:45:37
Dok. Ist.

Money Laundering atau Pencucian Uang bermula dari kehidupan Al Capone seorang penjahat besar pada masanya dengan dibantu oleh Meyer Lansky yang merupakan seorang akuntan di Amerika pada tahun 1930. Dalam melakukan pencuciannya mereka membersihkan uangnya melalui usaha binatu saat itu. Kemudian sejak itulah istilah pencucian uang atau money laundering mulai dikenal.

Dalam perkembangannya sejak itu  tindak pidana pencucian uang semakin kompleks, melintasi batas-batas yurisdiksi, dan menggunakan modus yang semakin beragam dengan memanfaatkan lembaga di luar sistem keuangan, bahkan telah merambah ke berbagai sektor.

Menurut Sarah N. Welling, dalam bukunya Adrian Sutedi, 2008, Hukum Perbankan : Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, dan Kepailitan. Kejahatan money laundering dimulai dengan adanya “uang haram” atau “uang kotor”(dirty money).

Baca Juga: Judicial Challenges in Dealing with Cryptocurrency

Pencucian uang sederhananya adalah terhadap uang atau harta itu agar pihak lain tidak mengetahui bahwa uang tersebut sebenarnya berasal dari hasil kejahatan atau tindak pidana yang pada intinya semua uang yang telah dicampur itu berasal dari hasil seolah-olah aktifitas bisnis yang rill dan legal sehingga menjadi uang yang normal, biasanya sering melalui bank karena memang menjadi tempat menyimpan uang. Namun seiring dengan kemajuan teknologi informasi banyak modus operandi yang digunakan saat ini dengan menggunakan cara-cara seperti melalui pembelian barang dan jasa, contoh: lelang barang antik, atau kolektor lukisan mahal atau melalui jasa pengiriman uang yang belum terlacak atau diluar sistem perbankan. Pencucian uang dalam transaksi atau sistem pembayaran diluar perbankan juga sebenarnya berpeluang tinggi.

Praktek pencucian uang berpotensial mengganggu perekonomian baik nasional maupun internasional karena membahayakan operasi yang efektif dari perekonomian dan menimbulkan kebijakan ekonomi yang buruk, terutama pada negara-negara tertentu. Dan Money laundering sering pula dikaitkan dengan “kejahatan kerah putih” (white collar crime) yang bertujuan untuk menyembunyikan asal usul uangnya yang diduga berasal dari tindak kejahatan.

Saat ini kejahatan pencucian uang di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002, serta Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (UUTPPU). Selanjutnya UUTPPU dicabut dan diganti dengan Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Referensi:

-        Adrian Sutedi, 2008, Hukum Perbankan : Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger, dan Kepailitan, Sinar Grafika, Jakarta.

-        A.S. Mamoedin, 1997, Analis kejahatan Perbankan, Cetakan Pertama, Rafflesia, Jakarta.

Baca Juga: Integrasi Reward & Punishment dengan Strategi Kindness: Jalan Etis Menuju Peradilan Agung

-        Bismar Nasution, 2008, Rejim AntiMoney Laundering di Indonesia, Books Terrace & Library, Bandung

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…