Cari Berita

Ketua PT Kupang Beberkan 14 Larangan Hakim: Sebar Gosip-Bermewah-mewahan

I Kadek Apdila Wirawan - Dandapala Contributor 2025-07-01 15:00:18
Dok. Ist

Bajawa, Nusa Tenggara Timur – Pada hari Selasa (1/7), bertempat di ruang media center, Pengadilan Negeri Bajawa yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri dan Para Hakim baru menghadiri undangan secara daring dari Pengadilan Tinggi Kupang untuk mengikuti kegiatan pembinaan oleh Pimpinan Pengadilan Tinggi Kupang.

Baca Juga: Access to Justice PN Kupang ke Sabu Raijua


Adapun peserta pembinaan meliputi seluruh Ketua PN, Wakil Ketua PN dan Para Hakim baru di wilayah hukum Nusa Tenggara Timur. Dikutip oleh Dandapala, Ketua PT Kupang, Dr. Pontas Efendi menegaskan dan menyampaikan sejumlah hal dalam pembinaannya antara lain 14 hal yang dilarang untuk dilakukan seorang hakim yaitu:

  1. Aspek integritas dan moral, menerima suap, gratifikasi dan bergaya hidup hedon.
  2. Independensi, membiarkan diri diintervensi atau menerima pengaruh dari pihak luar, atasan atau penguasa dalam memutus perkara.
  3. Kompetensi profesional, bersikap puas diri, antibelajar atau mengabaikan dinamika hukum dan sosial
  4. Kode etik dan KEPPH, melanggar dan tidak mematuhi serta tidak menginternalisasi KEPPH.
  5. Pelayanan terhadap para pihak, bersikap diskriminatif, arogan, atau memperlakukan pihak tertentu secara tidak setara.
  6. Proses persidangan, bersikap otoriter, membentak, atau mempermalukan pihak di muka umum.
  7. Penulisan putusan, menyalin putusan lain tanpa analisis, atau membuat putusan tanpa pertimbangan yang mendalam.
  8. Media sosial dan kehidupan publik, membuat unggahan yang menimbulkan persepsi keberpihakan, kemewahan atau berkomentar atas suatu perkara.
  9. Hubungan dengan rekan kerja, membentuk klik kekuasan, menyebar gosip atau menjatuhkan martabat sesama hakim.
  10. Pengawasan dan evaluasi, menolak diawasi, bersikap defensif atau menyerang pengkritik.
  11. Kepedulian sosial, menutup mata terhadap ketidakadilan struktural atau bersikap formalistik tanpa empati.
  12. Kepatuhan administrasi, menunda penyelesaian perkara tanpa alasan, menyimpan perkara tanpa penyelesaian atau lalai dalam administrasi.
  13. Relasi dengan advokat dan aparat penegak hukum lain, membangun relasi tersembunyi dengan aparat penegak hukum: advokat, jaksa, atau pihak kepolisian yang dapat menimbulkan konflik kepentingan.
  14. Kehidupan keluarga dan pribadi melibatkan keluarga dalam urusan perkara atau membiarkan keluarga memanfaatkan posisi hakim untuk kepentingan pribadi.

Lebih lanjut Ketua PT Kupang menekankan pentingnya Integritas sebagai Hakim, Hakim harus mampu menggali nilai-nilai yang hidup di dalam masyarakat sehingga mampu menerapkan hukum formil dan materiil dengan benar. Selanjutnya agar Hakim mempedomani KEPPH, Pakta Integritas, BERAKHLAK ASN hingga persiapan sertifikasi AMPUH.

Mengakhiri pembinaan, KPT Kupang meminta dibuatkan agenda coffee morning sebulan dua kali atau seminggu sekali untuk penerapan hukum acara lebih baik”, pungkas Dr. Pontas Efendi. (IKAW/WI)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI