Cari Berita

Ketua PT Sulbar: Kinerja Pengadilan Berbasis Data Terukur, Bukan Sekadar Rutinitas

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-01-12 13:00:56
Dok PT Sulbar

Mamuju, Sulbar — Pengadian Tinggi (PT) Sulawesi Barat, menggelar pembinaan yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, Abd. Halim Amran pasca penandatanganan Pakta Integritas dan Perjanjian Kinerja secara hybrid pada Kamis, (8/1). Kegiatan ini diikuti oleh seluruh satuan kerja (satker) di wilayah hukum Pengadilan Tinggi Sulawesi Barat, baik secara daring maupun luring.

Dalam arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulbar menekankan pentingnya revisi Perjanjian Kinerja tahun 2026 yang wajib mengacu pada indikator kinerja utama yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung. “Perjanjian kinerja bukan sekadar formalitas. Ini adalah komitmen yang harus dipertanggungjawabkan di akhir tahun melalui dokumen SAKIP (Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah),” tegasnya.

Abd. Halim Amran mengingatkan bahwa kinerja pengadilan kini tidak lagi berbasis rutinitas, melainkan berbasis data terukur. Setiap tahapan penanganan perkara—mulai dari pendaftaran, pemeriksaan, persidangan, hingga eksekusi—harus tercatat secara digital dan dapat dievaluasi secara objektif. “Dari sidang elektronik hingga penundaan putusan, semuanya diukur. Ini adalah era akuntabilitas berbasis angka dan presentase,” ujarnya.

Baca Juga: Urgensi Peningkatan Fitur Aplikasi Evaluasi Implementasi SIPP (EIS)

Ia juga menyoroti hasil evaluasi SAKIP 2025, yang masih di bawah standar di wilayah Sulawesi Barat. “Mulai sekarang, kita harus menata dari hulu ke hilir: dari revisi perjanjian kinerja, penyusunan SKP (Sasaran Kinerja Pegawai), hingga monitoring bulanan,” tegasnya.

Sebagai langkah konkret, Ketua Pengadilan Tinggi Sulbar meminta seluruh pimpinan satker untuk memantau pencapaian target secara berkala, minimal setiap bulan, guna menghindari anomali kinerja baik capaian di bawah 100% maupun di atas 110% yang dapat mengganggu akurasi evaluasi akhir tahun.

Lebih lanjut, Ia menyoroti bahwa rekomendasi hasil evaluasi SAKIP tahun lalu belum ditindaklanjuti oleh satker di wilayahnya. “Saya harap, dalam bulan Januari ini, semua satker sudah menyerahkan tindak lanjut rekomendasi tersebut. Meskipun tidak ada tenggat waktu tertulis, namun kepatuhan terhadap perbaikan kinerja adalah kewajiban moral dan administratif,” tegasnya.

Baca Juga: Urgensi Remunerasi Berbasis Kinerja Bagi Hakim dan Tenaga Teknis Peradilan

Pada akhir arahannya, Ketua Pengadilan Tinggi Sulbar menegaskan bahwa seluruh indikator kinerja baik di bidang kepaniteraan, kesekretariatan, maupun hakim harus selaras dengan standar nasional dari Mahkamah Agung. “Jangan ada lagi perbedaan indikator antar satker. Kita harus satu komando, satu standar, demi kualitas pelayanan peradilan yang merata dan terukur,” pungkasnya.

Pembinaan ini diharapkan menjadi momentum awal untuk transformasi kinerja pengadilan di Sulawesi Barat menuju excellent court yang akuntabel, efisien, dan berorientasi pada kepuasan pencari keadilan. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…