Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada Supriyanto alias Komeng. Pria asal Pemalang itu terbukti mencuri satu unit handphone milik sopir di ruang tunggu basement kawasan Distrik 8, Jakarta Selatan.
“Menyatakan terdakwa Supriyanto alias Komeng terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dalam Pasal 362 KUHP; Menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” kata Ketua Majelis Esti Kusumastuti dalam sidang di Ruang Sidang PN Jakarta Selatan, Senin (10/11/2025).
Perkara bermula saat Komeng memasuki ruang tunggu sopir di basement B1 Distrik 8, SCBD, Jakarta Selatan, pada 29 Juli 2025 sekitar pukul 11.00 WIB. Di dalam ruangan itu, korban Muhammad Said tengah tertidur dengan handphone Oppo A60 warna ungu tergeletak di atas dadanya.
Baca Juga: Keteladanan Prof Soedikno, Dari Hakim Menjadi Begawan Hukum yang Sederhana
“Terdakwa lalu mengambil handphone tersebut dan memasukkannya ke dalam saku celana sebelah kanan,” ujar Esti Kusumastuti yang didampingi hakim anggota Saut Erwin Hartono dan Yuliana.
Setelah mencuri, Komeng keluar dari lokasi dan menjual handphone tersebut kepada seseorang tak dikenal di Pasar Kebayoran Lama seharga Rp750.000. Korban baru menyadari kehilangan saat terbangun pukul 12.30 WIB dan melapor ke petugas keamanan.
“Berdasarkan rekaman CCTV, terdakwa berhasil dikenali dan ditangkap petugas keamanan pada 5 Agustus 2025 di lokasi yang sama,” lanjut Esti.
Majelis hakim menilai tidak ada alasan pembenar maupun pemaaf dalam perkara ini. Terdakwa juga tidak menunjukkan itikad baik untuk mengembalikan barang atau berdamai dengan korban.
“Terdakwa tidak mengembalikan barang, tidak mengganti kerugian, dan tidak ada perdamaian,” ucap Esti.
Majelis juga mempertimbangkan bahwa perkara ini tidak memenuhi syarat untuk diselesaikan melalui keadilan restoratif. Terdakwa tidak didampingi penasihat hukum dan mengakui perbuatannya sejak awal.
Baca Juga: Curi HP Untuk Dipakai, Sopir Pengangkut Kelapa Sawit Dihukum Penjara 10 Bulan
“Terdakwa mengakui perbuatannya dan tidak mengajukan keberatan atas dakwaan,” ujar Esti.
Sepanjang persidangan, Komeng bersikap kooperatif. Ia hadir tanpa penasihat hukum dan tidak mengajukan pembelaan. Barang bukti berupa kotak handphone dan flashdisk rekaman CCTV dikembalikan kepada korban. (Gillang Pamungkas/al/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI