Cari Berita

PN Menggala Lampung Berhasil Terapkan Keadilan Restoratif di Kasus Penggelapan Truk

Anandy Satrio - Dandapala Contributor 2026-04-22 10:45:36
Dok. PN Menggala

Menggala, Lampung — Pengadilan Negeri Menggala berhasil menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) dalam perkara penggelapan truk senilai Rp140 juta. Meski terdakwa dinyatakan terbukti bersalah, perdamaian yang terjadi antara terdakwa dan korban di dalam persidangan menjadi faktor penentu yang meringankan hukuman secara signifikan. Putusan bernomor 71/Pid.B/2026/PN Mgl dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa (21/04/2026).

“Menyatakan Terdakwa Yoppi Joko Prasetyo Bin Suwarno tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama” bunyi amar putusan yang dibacakan oleh Taufiq Nur Ardian selaku Hakim Ketua, Mamluatul Maghfiroh dan Dewi Yanti masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Terdakwa Yoppi Joko Prasetyo (38), seorang sopir asal Kabupaten Kediri, Jawa Timur, semula dikenal oleh korban Hery Santoso sebagai sopir yang biasa mengangkut hasil panen semangka. Pada September 2024, Yoppi meminta pekerjaan sebagai sopir truk milik Hery setelah mengaku tidak lagi bekerja dengan bosnya. Hery yang merasa iba kemudian mempekerjakan Yoppi dan menyerahkan satu unit truk Mitsubishi Ragasa PS 120 berikut STNK dan kunci kontak, dengan kesepakatan Yoppi menyetor Rp4.000.000 per bulan.

Baca Juga: Titik Temu Sewagheian dalam Hukum Adat Lampung dan Keadilan Restoratif

Selama September 2024 hingga Mei 2025, Yoppi sempat lancar menyetorkan uang dan mengembalikan truk ke rumah Hery. Namun sejak Juli 2025, Yoppi tiba-tiba menghilang dan tidak dapat dihubungi. Hery kemudian mendapat kabar dari sesama sopir di Jawa Tengah bahwa truknya dalam kondisi baik dan justru disewakan oleh Yoppi kepada orang lain tanpa seizin Hery. Hingga November 2025, truk tak kunjung dikembalikan dan Hery melaporkan kejadian itu ke Polres Tulang Bawang. Terdakwa akhirnya ditangkap pada 4 Desember 2025.

Yang menjadi sorotan dalam perkara ini adalah keberhasilan Majelis Hakim menerapkan Mekanisme Keadilan Restoratif sebagaimana diatur dalam KUHAP baru (UU Nomor 20 Tahun 2025) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pedoman Mengadili Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Dalam sidang tanggal 10 Maret 2026, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa dan korban untuk melakukan upaya perdamaian. Terdakwa meminta maaf secara tulus kepada korban, dan korban dengan ikhlas memberikan maaf tanpa meminta ganti rugi apa pun. Kesepakatan perdamaian itu kemudian dituangkan dalam surat kesepakatan perdamaian bertanggal 10 Maret 2026 yang ditandatangani oleh keduanya dan diketahui oleh Majelis Hakim.

Hakim menilai perkara ini memenuhi syarat penerapan MKR karena ancaman pidana dalam dakwaan tidak melebihi lima tahun penjara, sebagaimana dipersyaratkan Pasal 204 ayat (5) KUHAP.

Penuntut Umum sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun. Namun dengan mempertimbangkan perdamaian dan pemaafan dari korban, Majelis Hakim yang diketuai Taufiq Nur Ardian, S.H., memutuskan menjatuhkan pidana penjara selama 8 bulan — dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani sejak 4 Desember 2025.

Baca Juga: PN Menggala Serahkan Hasil Bersih Lelang Rp267 Juta kepada Pemohon Eksekusi

Truk Mitsubishi beserta STNK dan kunci kontak diperintahkan untuk dikembalikan kepada korban Hery Santoso. Terdakwa juga dibebankan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00.

Keberhasilan PN Menggala menerapkan MKR dalam perkara ini mencerminkan semangat pembaruan hukum pidana Indonesia yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, melainkan juga pada pemulihan hubungan antara pelaku dan korban. Mekanisme ini membuka ruang bagi korban untuk berperan aktif dalam proses peradilan, sekaligus mendorong terdakwa untuk bertanggung jawab secara nyata atas perbuatannya. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…