Jakarta - Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menggelar konferensi pers menanggapi peristiwa terbakarnya rumah pribadi Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang terjadi pada Selasa (4/11).
Konferensi pers digelar di Media Center Mahkamah Agung, pada Kamis (6/11), dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube dan Instagram resmi Humas MA.
Konferensi pers ini dilakukan oleh Plt. Kepala Biro Humas MA, Sobandi, dan dihadiri oleh Ketua Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (PP IKAHI) Yasardin serta Sekretaris PP IKAHI Rahman Rahim.
Baca Juga: Ditjen Badilum Salurkan Bantuan Donasi ke Ketua Majelis Kasus Korupsi yang Rumahnya Kebakaran
“Berdasarkan informasi yang diterima, kebakaran terjadi pada Selasa (4/11) sekitar pukul 10.40 WIB saat rumah dalam keadaan kosong. Satu-satunya ruangan yang terdampak adalah kamar utama, tempat disimpannya seluruh dokumen penting dan barang berharga milik korban, semuanya hangus terbakar,” tegas Yasardin.
Saat ini, Bapak Khamozaro Waruwu diketahui tengah menangani perkara yang menjadi sorotan publik di wilayah Sumatera Utara. Mahkamah Agung menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan penyebab kebakaran kepada pihak berwenang, namun menekankan pentingnya transparansi dan kehati-hatian dalam menangani dugaan keterkaitan antara musibah tersebut dengan tugas yudisial korban.
"Mahkamah Agung mengecam segala bentuk ancaman, baik langsung maupun tidak langsung, terhadap hakim yang sedang menjalankan tugas peradilan. Apabila terbukti ada kaitan antara musibah ini dengan tugas peradilan yang sedang ditangani oleh Bapak Khamozaro Waruwu, maka ini merupakan bentuk teror terhadap sistem peradilan itu sendiri," tegas Yasardin dalam keterangan resminya.
Sebagai langkah awal, Mahkamah Agung telah berkoordinasi dengan Pengadilan Tinggi Medan dan Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) untuk memberikan dukungan moril maupun material kepada korban.
Mahkamah Agung juga mengimbau seluruh pengadilan di bawah yurisdiksinya agar meningkatkan protokol keamanan bagi para hakim, terutama yang menangani perkara sensitif.
"Keamanan hakim bukan hanya soal fisik, tapi juga perlindungan terhadap ruang gerak profesionalnya. Mahkamah Agung kembali mendorong percepatan implementasi sistem pengamanan hakim nasional, yang telah lama menjadi rekomendasi dari berbagai lembaga penegak hukum dan HAM," tambah Sobandi.
Sebagai bentuk solidaritas, Mahkamah Agung akan mengalokasikan bantuan kemanusiaan melalui program bantuan bencana internal, selaras dengan bantuan yang telah disalurkan oleh IKAHI sebesar Rp30 juta.
Baca Juga: HUT IKAHI Ke-72, IKAHI Cabang Palembang Gelar Kajian Dan Bakti Sosial
Mahkamah Agung menyerukan kepada seluruh media untuk turut membantu mengawal agar isu keamanan dan kesejahteraan hakim juga diperhatikan.
“Harap agar teman-teman media dapat ikut menyebarluaskan dan mengawal kejadian ini agar isu keamanan dan kesejahteraan hakim yang saat ini tengah dibahas pada RUU JH dapat segera direalisasikan oleh Komisi III DPR-RI,” pungkas Plt. Kepala Biro Humas MA tersebut. (zm/ldr/asp)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI