Sistem
peradilan pidana anak di Indonesia mengenal dikotomi respons negara
terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, yang dalam konteks pemidanaan
dikenal sebagai sistem dua jalur (double-track system), yakni pidana dan
tindakan. Pembedaan tersebut bukan sekadar terminologi, melainkan mencerminkan
filosofi berbeda dalam memperlakukan anak, di mana pidana berorientasi pada
penjeraan, sedangkan tindakan berorientasi pada pemulihan dan rehabilitasi.
Diferensiasi keduanya dalam Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) ditentukan
oleh satu variabel krusial, yakni usia anak. Pasal 69 ayat (2) UU SPPA secara
tegas menyatakan bahwa anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya
dapat dikenai tindakan, sehingga dengan menggunakan metode interpretasi argumentum
a contrario, maka bagi anak yang telah mencapai usia 14 (empat belas) tahun
atau lebih, hakim memiliki kewenangan untuk memilih antara menjatuhkan pidana
atau tindakan.
Salah satu persoalan fundamental dalam SPPA
adalah penentuan usia sebagai syarat pertanggungjawaban pidana. Pertanyaan yang
kerap muncul dalam praktik hukum adalah: pada titik waktu manakah usia anak
diukur? Apakah pada saat perbuatan/tindak pidana dilakukan, pada saat
penyidikan dimulai, pada saat penuntutan dilakukan, atau pada saat persidangan
digelar?
Baca Juga: Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual
Meskipun tidak terdapat ketentuan yang
mengatur secara eksplisit, analisis tekstual dan sistematis dalam UU SPPA mengarah
pada konsep hukum tempus delicti yaitu doktrin yang menentukan waktu
perbuatan dilakukan/waktu terjadinya suatu tindak pidana sebagai titik acuan paling
tepat secara yuridis. Konstruksi hukum terhadap konsep ini memiliki implikasi
determinatif dalam menentukan apakah seorang anak dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana, serta rezim hukum mana yang berlaku terhadapnya.
Dalam ilmu hukum pidana, tempus delicti digunakan
untuk 3 (tiga) tujuan utama, yaitu: (1) menentukan keberlakuan hukum pidana
materiil (lex temporis delicti); (2) menghitung tenggang waktu
kedaluwarsa penuntutan; dan (3) mengukur serta menetapkan kondisi subjektif dan
kapasitas pertanggungjawaban pelaku pada saat perbuatan dilakukan.
Jika dikaitkan dengan konteks
pertanggungjawaban pidana anak, fungsi ketiga tersebutlah yang paling relevan,
yakni menetapkan usia pelaku pada saat perbuatan pidana terjadi sebagai patokan
secara yuridis.
Oleh karena itu, konstruksi hukum yang paling
tepat secara normatif adalah bahwa usia anak diukur pada saat waktu tindak
pidana dilakukan (tempus delicti) dengan dasar argumentasi bahwa:
- Asas lex temporis delicti menegaskan hukum
yang diterapkan adalah hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan. Jika
pada saat melakukan tindak pidana seseorang berusia 17 tahun, maka kondisi
hukumnya sebagai “anak” telah terkunci (fixed) pada titik waktu itu,
meskipun ia telah berusia 18 tahun atau lebih pada saat perkaranya diajukan ke
persidangan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 20 UU SPPA yang bertujuan mencegah
terjadinya pergeseran rezim hukum acara semata-mata karena pertambahan usia
biologis selama proses peradilan berjalan;
- Pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan
melekat pada kondisi pelaku saat perbuatan pidana dilakukan (in tempore
criminis). Kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) dinilai berdasarkan keadaan jiwa dan kedewasaan
pelaku pada saat berbuat, bukan setelahnya;
- Pendekatan
ini sejalan pula dengan prinsip favor minoris, yaitu asas yang
mengutamakan hak-hak fundamental, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi
anak.
Dalam perkembangan praktik hukum secara aktual,
Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5721 K/Pid.Sus/2023 telah
mengafirmasi konstruksi hukum tersebut dengan menegaskan kaidah hukum: “Pertanggungjawaban
pidana terhadap diri seorang Anak didasarkan pada waktu perbuatan tersebut
dilakukan, bukan pada waktu perkara Anak disidangkan di Pengadilan”.
Pada putusan a quo, Mahkamah Agung menilai
bahwa putusan judex facti kurang pertimbangan hukum (onvoldoende
gemotiveerd) karena mengabaikan ketentuan Pasal 69 ayat (2) UU SPPA. Hakim pada
Mahkamah Agung berpendapat bahwa karena perbuatan dilakukan saat terdakwa baru
berusia 13 tahun, maka terdakwa seharusnya dikualifikasikan sebagai kategori
anak yang hanya dapat dikenai tindakan, bukan dijatuhkan pidana penjara
sebagaimana yang judex facti putuskan. Oleh karena itu, Hakim pada Mahkamah
Agung memperbaiki putusan tersebut dengan mengubah penjatuhan pidana yang
dijatuhkan oleh judex facti menjadi pengenaan tindakan.
Pertimbangan tersebut didasarkan pada
argumentasi hukum bahwa kapasitas seseorang untuk dapat dimintai
pertanggungjawaban pidana harus dinilai pada saat perbuatan pidana (actus
reus) dan niat/kehendak jahat (mens rea) itu berlangsung secara
simultan dalam satu waktu kejadian sebagaimana konstruksi hukum tempus
delicti.
Kaidah hukum ini memiliki implikasi krusial
dalam menjamin kesetaraan perlakuan bagi anak dengan meminimalisir dampak
faktor eksternal, seperti hambatan birokrasi atau lamanya durasi proses hukum
(penyidikan hingga persidangan). Prinsip ini mencegah terjadinya ketidakadilan,
karena tanpa konstruksi hukum tersebut, seorang anak berisiko dijatuhi sanksi
lebih berat jika kasusnya terabaikan hingga ia baru diadili ketika telah berusia
dewasa, sementara anak lain dengan perbuatan serupa mendapatkan sanksi lebih
ringan hanya karena proses hukum dalam kasusnya berjalan lebih cepat.
Selain itu, kaidah hukum tersebut berkorelasi
pula dengan tujuan utama dari UU SPPA yang menekankan pendekatan restoratif dan
kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) guna
memastikan bahwa proses hukum tidak menjadi beban traumatik yang menghambat
tumbuh kembang anak, melainkan menjadi sarana untuk mengintegrasikan kembali
anak ke dalam lingkungan sosialnya melalui jalur rehabilitasi yang tepat.
Konsistensi Mahkamah Agung dalam menggunakan tempus
delicti sebagai tolok ukur usia pertanggungjawaban pidana anak merupakan
langkah maju dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan. Konstruksi hukum
tersebut memastikan bahwa hukum tidak bersifat “menjebak” anak karena
faktor-faktor di luar kendalinya, seperti durasi birokrasi peradilan yang
mengakibatkan pergeseran status biologis anak selama proses hukum berlangsung
dan berpotensi menghilangkan hak mereka atas pendekatan rehabilitatif.
Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak
Dengan demikian, sistem dua jalur (double-track
system) dalam SPPA tetap pada garis haluannya, yaitu menjadi instrumen
perlindungan bagi masa depan anak, dengan memandang bahwa kesalahan yang
dilakukan di masa kanak-kanak adalah kegagalan sistemik lingkungan yang harus
diperbaiki melalui pemulihan dan rehabilitasi, bukan sekadar pembalasan melalui
pemidanaan. (ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI