Cari Berita

Konstruksi Tempus Delicti dalam Mengukur Batas Usia Pertanggungjawaban Pidana Anak

Gerry Geovant Supranata Kaban-Hakim PN Wamena - Dandapala Contributor 2026-05-15 16:00:26
Dok. Ist.

Sistem peradilan pidana anak di Indonesia mengenal dikotomi respons negara terhadap anak yang berkonflik dengan hukum, yang dalam konteks pemidanaan dikenal sebagai sistem dua jalur (double-track system), yakni pidana dan tindakan. Pembedaan tersebut bukan sekadar terminologi, melainkan mencerminkan filosofi berbeda dalam memperlakukan anak, di mana pidana berorientasi pada penjeraan, sedangkan tindakan berorientasi pada pemulihan dan rehabilitasi.

Diferensiasi keduanya dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) ditentukan oleh satu variabel krusial, yakni usia anak. Pasal 69 ayat (2) UU SPPA secara tegas menyatakan bahwa anak yang belum berusia 14 (empat belas) tahun hanya dapat dikenai tindakan, sehingga dengan menggunakan metode interpretasi argumentum a contrario, maka bagi anak yang telah mencapai usia 14 (empat belas) tahun atau lebih, hakim memiliki kewenangan untuk memilih antara menjatuhkan pidana atau tindakan.

Salah satu persoalan fundamental dalam SPPA adalah penentuan usia sebagai syarat pertanggungjawaban pidana. Pertanyaan yang kerap muncul dalam praktik hukum adalah: pada titik waktu manakah usia anak diukur? Apakah pada saat perbuatan/tindak pidana dilakukan, pada saat penyidikan dimulai, pada saat penuntutan dilakukan, atau pada saat persidangan digelar?

Baca Juga: Pertanggungjawaban Pidana Penyandang Disabilitas Mental dan Intelektual

Meskipun tidak terdapat ketentuan yang mengatur secara eksplisit, analisis tekstual dan sistematis dalam UU SPPA mengarah pada konsep hukum tempus delicti yaitu doktrin yang menentukan waktu perbuatan dilakukan/waktu terjadinya suatu tindak pidana sebagai titik acuan paling tepat secara yuridis. Konstruksi hukum terhadap konsep ini memiliki implikasi determinatif dalam menentukan apakah seorang anak dapat dimintai pertanggungjawaban pidana, serta rezim hukum mana yang berlaku terhadapnya.

Dalam ilmu hukum pidana, tempus delicti digunakan untuk 3 (tiga) tujuan utama, yaitu: (1) menentukan keberlakuan hukum pidana materiil (lex temporis delicti); (2) menghitung tenggang waktu kedaluwarsa penuntutan; dan (3) mengukur serta menetapkan kondisi subjektif dan kapasitas pertanggungjawaban pelaku pada saat perbuatan dilakukan.

Jika dikaitkan dengan konteks pertanggungjawaban pidana anak, fungsi ketiga tersebutlah yang paling relevan, yakni menetapkan usia pelaku pada saat perbuatan pidana terjadi sebagai patokan secara yuridis.

Oleh karena itu, konstruksi hukum yang paling tepat secara normatif adalah bahwa usia anak diukur pada saat waktu tindak pidana dilakukan (tempus delicti) dengan dasar argumentasi bahwa:

  1. Asas lex temporis delicti menegaskan hukum yang diterapkan adalah hukum yang berlaku pada saat perbuatan dilakukan. Jika pada saat melakukan tindak pidana seseorang berusia 17 tahun, maka kondisi hukumnya sebagai “anak” telah terkunci (fixed) pada titik waktu itu, meskipun ia telah berusia 18 tahun atau lebih pada saat perkaranya diajukan ke persidangan. Hal ini ditegaskan dalam Pasal 20 UU SPPA yang bertujuan mencegah terjadinya pergeseran rezim hukum acara semata-mata karena pertambahan usia biologis selama proses peradilan berjalan;
  2. Pertanggungjawaban pidana bersifat personal dan melekat pada kondisi pelaku saat perbuatan pidana dilakukan (in tempore criminis). Kemampuan bertanggung jawab (toerekeningsvatbaarheid) dinilai berdasarkan keadaan jiwa dan kedewasaan pelaku pada saat berbuat, bukan setelahnya;
  3. Pendekatan ini sejalan pula dengan prinsip favor minoris, yaitu asas yang mengutamakan hak-hak fundamental, perlindungan, dan kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam perkembangan praktik hukum secara aktual, Mahkamah Agung melalui Putusan Kasasi Nomor 5721 K/Pid.Sus/2023 telah mengafirmasi konstruksi hukum tersebut dengan menegaskan kaidah hukum: “Pertanggungjawaban pidana terhadap diri seorang Anak didasarkan pada waktu perbuatan tersebut dilakukan, bukan pada waktu perkara Anak disidangkan di Pengadilan”.

Pada putusan a quo, Mahkamah Agung menilai bahwa putusan judex facti kurang pertimbangan hukum (onvoldoende gemotiveerd) karena mengabaikan ketentuan Pasal 69 ayat (2) UU SPPA. Hakim pada Mahkamah Agung berpendapat bahwa karena perbuatan dilakukan saat terdakwa baru berusia 13 tahun, maka terdakwa seharusnya dikualifikasikan sebagai kategori anak yang hanya dapat dikenai tindakan, bukan dijatuhkan pidana penjara sebagaimana yang judex facti putuskan. Oleh karena itu, Hakim pada Mahkamah Agung memperbaiki putusan tersebut dengan mengubah penjatuhan pidana yang dijatuhkan oleh judex facti menjadi pengenaan tindakan.

Pertimbangan tersebut didasarkan pada argumentasi hukum bahwa kapasitas seseorang untuk dapat dimintai pertanggungjawaban pidana harus dinilai pada saat perbuatan pidana (actus reus) dan niat/kehendak jahat (mens rea) itu berlangsung secara simultan dalam satu waktu kejadian sebagaimana konstruksi hukum tempus delicti.

Kaidah hukum ini memiliki implikasi krusial dalam menjamin kesetaraan perlakuan bagi anak dengan meminimalisir dampak faktor eksternal, seperti hambatan birokrasi atau lamanya durasi proses hukum (penyidikan hingga persidangan). Prinsip ini mencegah terjadinya ketidakadilan, karena tanpa konstruksi hukum tersebut, seorang anak berisiko dijatuhi sanksi lebih berat jika kasusnya terabaikan hingga ia baru diadili ketika telah berusia dewasa, sementara anak lain dengan perbuatan serupa mendapatkan sanksi lebih ringan hanya karena proses hukum dalam kasusnya berjalan lebih cepat.

Selain itu, kaidah hukum tersebut berkorelasi pula dengan tujuan utama dari UU SPPA yang menekankan pendekatan restoratif dan kepentingan terbaik bagi anak (the best interests of the child) guna memastikan bahwa proses hukum tidak menjadi beban traumatik yang menghambat tumbuh kembang anak, melainkan menjadi sarana untuk mengintegrasikan kembali anak ke dalam lingkungan sosialnya melalui jalur rehabilitasi yang tepat.

Konsistensi Mahkamah Agung dalam menggunakan tempus delicti sebagai tolok ukur usia pertanggungjawaban pidana anak merupakan langkah maju dalam menjamin kepastian hukum dan keadilan. Konstruksi hukum tersebut memastikan bahwa hukum tidak bersifat “menjebak” anak karena faktor-faktor di luar kendalinya, seperti durasi birokrasi peradilan yang mengakibatkan pergeseran status biologis anak selama proses hukum berlangsung dan berpotensi menghilangkan hak mereka atas pendekatan rehabilitatif.

Baca Juga: Menelusuri Penerapan Pidana Peringatan Terhadap Anak

Dengan demikian, sistem dua jalur (double-track system) dalam SPPA tetap pada garis haluannya, yaitu menjadi instrumen perlindungan bagi masa depan anak, dengan memandang bahwa kesalahan yang dilakukan di masa kanak-kanak adalah kegagalan sistemik lingkungan yang harus diperbaiki melalui pemulihan dan rehabilitasi, bukan sekadar pembalasan melalui pemidanaan. (ldr)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…