Cari Berita

KUHAP Baru, PN Palangkaraya Perintahkan Audit Ulang Kerugian Negara Korupsi ADD

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2026-01-17 07:15:13
Ilustrasi (ist.)

Palangkaraya - Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Kalimantan Tengah (Kalteng) memerintahkan audit ulang kerugian negara dalam kasus korupsi Alokasi Danda Desa (ADD). Sebab majelis hakim menilai ada kesalahan penghitungan. Perintah majelis hakim itu sesuai dengan kewenangan yang diberikan oleh UU Nomor 20/2025 tentang KUHAP. 

Sidang tersebut dipimpin oleh ketua majelis M Rifa Riza dengan anggota Muji Kartika Rahayu dan Iryana Margahayu dengan Terdakwa Rama anak dari Maskaya. Sidang digelar pada tanggal 15 Janauri 2026 dengan agenda pemeriksaan ahli (auditor dari Inspektorat Kabupaten Gunung Mas). Ahli tersebut melakukan penghitungan kerugian negara berdasarkan permintaan penyidik dari Polres Gunung Mas. 

Objek audit adalah Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD) Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat, Kabupaten Gunung Mas, Tahun Anggaran 2023. Ada 20 (dua puluh) kegiatan yang diduga telah terjadi penyimpangan senilai Rp 273.077.601,00.

Baca Juga: Jadikan Integritas sebagai Kompas, PT Palangkaraya Rilis Capaian Kinerja 2024

Dalam persidangan Majelis Hakim menemukan adanya ketidaktepatan, baik secara metodologi maupun hasilnya. Secara metodologi, ahli tidak mengonfirmasi dokumen-dokumen yang diterima dari penegak hukum kepada pihak yang diaudit. Auditor menyerahkan kepada penyidik, selanjutnya penyidik melakukan konfirmasi kepada Terdakwa dan saksi. Sedangkan dari sisi hasil, terdapat tiga kesalahan perhitungan, yaitu: 

Pertama, Kegiatan Bina Keluarga Balita. Realisasi (Rp28.375.000,00), pengajuan yang diakui (Rp5.288.750,00), sehingga kerugian negara (Rp3.146.250,00). Auditor mengakui ada kesalahan input. 

Kedua, ada lima kegiatan yang tidak ada angka pada kolom realisasi tetapi muncul angka pada kolom nilai kerugian negara.  

Ketiga, kesalahan pengurangan pada jumlah akhir: realisasi Rp987.144.410), pengajuan yang diakui (Rp479.127.399,00), sehingga kerugian negara (Rp273.077.601). 

Berdasarkan alasan kesalahan tersebut, Majelis Hakim memerintahkan Jaksa Penuntut umum dan Ahli agar menghitung ulang nilai kerugian negara. Perintah penghitungan ulang diatur di dalam pasal 230 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, yang berbunyi:  

Dalam hal timbul perlawanan yang beralasan dari Terdakwa atau Advokatnya terhadap hasil keterangan ahli, Hakim memerintahkan agar hal tersebut dilakukan penelitian ulang, termasuk penelitian ulang atas keterangan ahli tersebut. 

Dalam persidangan tersebut tidak ada perlawanan dari Terdakwa, tetapi kesalahannya nyata dan signifikan, sehingga Majelis Hakim memerintahkan penghitungan ulang. Majelis berpendapat bahwa laporan penghitungan kerugian negara menjadi pegangan semua pihak sehingga harus akurat dan tidak boleh salah.

Baca Juga: Kewenangan Melakukan Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Korupsi

“Saya perintahkan agar Jaksa Penuntut Umum dan ahli melakukan penghitungan ulang dan melampirkan bukti-bukti yang terkait penghitungan kerugian negara”, perintah Ketua Majelis, sebelum menutup sidang.

Diharapkan JPU bisa menghadirkan bukti perhitungan baru dalam sidang selanjutnya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…