Palangkaraya- Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palangkaraya, Kalteng Dr Diah Sulastri Dewi dan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palangkaraya, Ricky Fardinand bersama-sama menindaklanjuti pesan Ketua MA RI tentang integritas dan kualitas aparatur pengadilan.
Hal itu terkait Ketua Mahkamah Agung (MA) Prof Sunarto yang menyampaikan 5 pesan penting kepada seluruh aparat pengadilan pada Jumat (23/5) kemarin. Yaitu soal gaya hidup sederhana, kepatuhan terhadap Perma 1/2020, mutasi berbasis kapasitas, kepatuhan terhadap kode etik dan kode perilaku dan menjaga kepercayaan publik.
Menindaklanjuti pesan Ketua MA RI tersebut, Ketua PT Palangkaraya bersama-sama Wakil Ketua PT Palangkaraya, Hakim Pengawas Daerah, Hakim Tinggi, Panitera dan Sekretaris melakukan pembinaan di PN Palangkaraya, Selasa (27/5/2025) siang.
Baca Juga: Jadikan Integritas sebagai Kompas, PT Palangkaraya Rilis Capaian Kinerja 2024
Dengan suara yang terbata-bata menahan tangis, Ketua PT Palangkaraya menyampaikan keprihatinannya terhadap penangkapan hakim dan panitera di beberapa Pengadilan Negeri, yang menggerus kepercayaan masyarakat terhadap Lembaga Peradilan. Meski demikian, Bunda Dewi (panggilan Ibu Ketua PT Palangkaraya) tetap bersemangat menyambut upaya terus menerus yang dilakukan oleh Ketua MA untuk memulihkan nama baik lembaga yudikatif.
Ada 6 pesan penting Ketua MA yang diteruskan kepada seluruh aparatur PN Palangkaraya hari ini:
1. Kita semua harus mengingat kembali tujuan dibentuknya Lembaga Peradilan yaitu untuk ikut mewujudkan tujuan bernegara sebagaimana disebut dalam Pembukaan UUD 1945.
2. Kepercayaan publik yang tereduksi akibat perbuatan judicial corruption oleh segelintir orang.
3. Kita harus memegang teguh pedoman yang telah digariskan dalam visi MA untuk terwujudnya Lembaga Peradilan yang agung.
4. Kita harus memberikan layanan yang transendental.
5. Para Hakim wajib menjunjung tinggi etika profesi sebagaimana termuat dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
6. Rotasi, mutasi promosi tidak didasarkan atas kapabilitas dan integritas, bukan senioritas.
“Semua hakim dan aparat pengadilan lainnya harus menghentikan praktik pelayanan yang transaksional. Jangan sampai ada aparatur pengadilan di Kalimantan Tengah yang kena OTT,” tutup Ketua PT Palangkaraya.
Selanjutnya, Wakil Ketua PT Palangkaraya mengingatkan penerapan Perma 1/2020 dalam perkara tindak pidana korupsi. Sedangkan Hakim Pengawas menyampaikan bahwa hakim harus menjaga etika, baik di ruang sidang maupun di luar persidangan.
Baca Juga: Capaian Kinerja PT Palangkaraya Tahun 2024 Tembus di Angka 104 Persen!
Sementara itu, Ricky Fardinand, sebelum membuka sidang Tipikor, mengingatkan para pihak agar tidak menghubungi dan mempengaruhi hakim terkait perkara.
“Percayakan kepada hakim, agar majelis hakim memutus perkara seadil-adilnya, tanpa dipengaruhi oleh apapun. Kita sama-sama menjaga komitmen agar persidangan berjalan secara fair,” pesan Ricky Fardinand.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI