WAMENA – Pengadilan Negeri (PN) Wamena kembali menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan penegakan hukum yang humanis dan berorientasi pada pemulihan. Majelis Hakim yang mengadili perkara pidana Nomor 10/Pid.B/2026/PN Wmn berhasil memfasilitasi tercapainya kesepakatan perdamaian antara Terdakwa dan Korban melalui mekanisme keadilan restoratif dalam perkara pencurian sebuah kios.
Perkara tersebut bermula dari peristiwa pada 6 Oktober 2025, ketika Terdakwa berinisial HW didakwa melakukan pencurian di kios milik Korban dengan cara merusak gembok menggunakan linggis untuk masuk ke dalam kios, lalu mengambil sejumlah barang dagangan milik Korban.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim yang diketuai oleh Gerry Geovant Supranata Kaban, didampingi Hakim Anggota Syahrial Yahya Budi Harto, dan Dean Cakra Buana Ginting, menawarkan kepada para pihak untuk menempuh mekanisme keadilan restoratif (restorative justice). Pendekatan ini bertujuan memulihkan keadaan serta memperbaiki hubungan sosial yang terdampak akibat tindak pidana.
Baca Juga: Sempat Bersitegang, PN Wamena Berhasil Tuntaskan Eksekusi Lahan 9.000 M2
“Keadilan restoratif yang ditempuh bukan merupakan langkah kompromi terhadap kejahatan, melainkan upaya untuk reintegrasi sosial akibat tindak pidana dengan partisipasi aktif dari Korban dan Terdakwa dalam merumuskan solusi bersama,” ujar Hakim Ketua saat memimpin persidangan.
Upaya tersebut membuahkan hasil pada persidangan hari Selasa, 24 Februari 2026, yang ditandai dengan penandatanganan surat kesepakatan perdamaian oleh Terdakwa dan Korban di hadapan Majelis Hakim. Dalam kesepakatan tersebut, Terdakwa mengakui perbuatannya dan menyampaikan permohonan maaf kepada Korban, menyanggupi untuk membayar ganti rugi atas kerugian yang ditimbulkan, serta Korban secara sukarela memberikan maaf.
Keberhasilan ini menjadi kali kedua Pengadilan Negeri Wamena menerapkan mekanisme keadilan restoratif sepanjang Februari 2026. Capaian tersebut menunjukkan komitmen aparat peradilan dalam mengimplementasikan paradigma hukum yang tidak semata-mata bersifat represif, tetapi juga mengedepankan pemulihan, tanggung jawab, dan keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Baca Juga: Penadahan Iphone Berujung Damai di Sidang, PN Wamena Kedepankan Pemulihan Keadaan
Melalui pendekatan ini, pengadilan tidak hanya berperan sebagai institusi yang menjatuhkan putusan, tetapi juga sebagai fasilitator penyelesaian konflik yang adil, berimbang, dan berorientasi pada kemanfaatan hukum.
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI