Lebak - Pengadilan Negeri (PN) Rangkasbitung kembali berhasil melaksanakan Eksekusi Riil atas permohonan Eksekusi Hak Tanggungan yang diajukan oleh Pemohon. Kali ini Eksekusi dilakukan terhadap objek eksekusi yang berupa sebidang Tanah yang diatasnya terdapat Kandang Ayam/Peternakan Unggas dengan luas objek kurang lebih 9177m2 (sembilan ribu seratus tujuh puluh tujuh meter persegi) di Kabupaten Lebak (24/7/25).
“Eksekusi ini merupakan tindak lanjut atas Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks.RL/2025/PN Rkb atas nama PT Surya Unggas Mandiri sebagai Pemohon Eksekusi yang telah berkekuatan hukum tetap, sebagaimana rilis berita yang disampaikan kepada DANDAPALA oleh Juru Bicara PN Rangkasbitung, Rahmawan, S.H., M.H., yang turut serta dalam rombongan Tim Eksekusi PN Rangkasbitung.
Baca Juga: Aplikasi Perkusi Badilum Sebagai Upaya Transparansi Pelaksanaan Eksekusi
Sebelum melaksanakan kegiataan Eksekusi Riil tersebut, Eko Supriyanto, SH., MHLi., selaku Ketua PN Rangkasbitung memimpin apel kesiapsiagaan pasukan di depan loby kantor PN Rangkasbitung untuk memberikan arahan dan briefing sebelum dilaksanakannya eksekusi di lapangan.
Lebih lanjut, eksekusi tersebut dilaksanakan pada Kamis, 24 Juli 2025, dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Negeri Rangkasbitung, Chairullah, S.H., M.H. Dalam pelaksanaan teknis di lapangan Panitera PN Rangkasbitung didampingi oleh Tim dari Kepaniteraan Muda Perdata serta para juru sita dan juru sita pengganti.
Proses eksekusi dilaksanakan di lokasi yang berada di Desa Lebakparahyang Kecamatan Leuwidamar, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten. Proses eksekusi riil lancar dan kondusif. Dalam kegiatan tersebut Pemohon hadir didampingi Kuasanya sedangkan Termohon tidak hadir.
Untuk menjamin kelancaran pelaksanaan di lapangan, turut hadir unsur pengamanan lengkap dari Kepolisian Resor Lebak. Ketua PN Rangkasbitung memberikan dukungan penuh terhadap eksekusi ini sebagai bentuk pelaksanaan kewenangan yudikatif secara profesional dan bertanggung jawab, sehingga putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat segera dijalankan dan demi terjaminnya kepastian hukum.
Baca Juga: Sempat Tegang, PN Magelang Berhasil Eksekusi Putusan Perdata Tanah-Rumah
“Eksekusi ini mencerminkan sinergi antara lembaga peradilan, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam mendukung penegakan hukum yang tertib, adil, dan berkeadaban”, tutup rilis berita tersebut. (wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI