Katingan, Kalimantan Tengah - Rasa kantuk yang datang sekejap saat mengemudi berujung pada kecelakaan tragis di Desa Hampangen, Kabupaten Katingan. Peristiwa yang merenggut satu nyawa dan melukai beberapa orang ini kini diperiksa di Pengadilan Negeri (PN) Kasongan dalam perkara Nomor 7/Pid.Sus/2026/PN Ksn dengan terdakwa berinisial GK (11/03). Sebagaimana dikutip dari rilis Humas PN Kasongan, peristiwa kecelakaan terjadi ketika terdakwa GK mengemudikan Toyota Fortuner dari Pangkalan Bun menuju Palangkaraya dengan 3 penumpang.
Meski sempat beberapa kali beristirahat, rasa lelah membuat terdakwa mengalami microsleep sekitar pukul 05.00 WIB. Kendaraan pun masuk ke jalur berlawanan dan bertabrakan dengan mobil yang dikemudikan korban MKW (Alm.), yang meninggal dunia di tempat. Dua penumpang lain mengalami luka-luka. Proses hukum kemudian berjalan di PN Kasongan.
Namun, dalam persidangan, para pihak sepakat menempuh penyelesaian melalui pendekatan restorative justice. Kesepakatan perdamaian ditandatangani pada 9 Maret 2026, di mana keluarga korban menerima permintaan maaf terdakwa dan menyatakan tidak akan mempermasalahkan kembali peristiwa tersebut sepanjang kesepakatan dijalankan. Suasana haru mewarnai persidangan ketika ibu korban menyampaikan bahwa dirinya telah memaafkan terdakwa.
Baca Juga: PT Palangkaraya Perberat Hukuman Ahyar Si Terdakwa Korupsi Dana KONI
Dengan penuh emosi, ia menegaskan bahwa kejadian tersebut adalah musibah yang tidak diinginkan siapa pun. Terdakwa pun menyampaikan penyesalan, berjanji lebih berhati-hati, serta memberikan santunan kepada keluarga korban dan bantuan biaya pengobatan bagi korban luka.
Baca Juga: Tok! MA Naikkan 3 Kali Lipat Vonis Pegawai Honorer yang Korupsi Dana KONI
Pendekatan restorative justice dalam perkara ini menunjukkan bahwa penyelesaian pidana tidak selalu berorientasi pada penghukuman. Pemulihan hubungan sosial dan tanggung jawab pelaku terhadap korban menjadi bagian penting dalam menghadirkan keadilan yang lebih utuh.
Saat ini perkara masih dalam tahap persidangan di PN Kasongan, dengan harapan penyelesaian melalui restorative justice dapat menghadirkan kepastian hukum sekaligus ruang pemulihan bagi semua pihak yang terdampak. (ar/zm/fac)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI