Cari Berita

Lagi! PN Kuala Kapuas Kalteng Terapkan Restorative Justice di Kasus Penganiayaan

Christina Simanullang - Dandapala Contributor 2025-07-29 13:30:32
Sidang di PN Kuala Kapuas (dok.ist)

Kuala Kapuas- Pengadilan Negeri (PN) Kuala Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) kembali berhasil menerapkan Restorative Justice (RJ) dalam Perkara Penganiayaan. Majelis menjatuhi pidana penjara selama 3 bulan dan 10 hari kepada Jamsi, Pria (62) asal Kabupaten Kapuas  pada Kamis (24/07/2025).

“Menyatakan Terdakwa Jamsi Bin Imran tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penganiayaan” sebagaimana dalam dakwaan tunggal,” ucap Ketua Majelis Christina Simanullang dengan didampingi Hakim Anggota Syarli Kurnia Putri dan Wuri Mulyandari di ruang sidang PN Kuala Kapuas terbuka untuk umum.

“Dengan Putusan ini, maka masa pidana yang akan Terdakwa jalani masih sisa 10 (sepuluh) hari. Setelah menjalani masa pidana ini Saudara dapat kembali ke masyarakat dan agar tidak mengulangi lagi perbuatan yang sama” tambah Ketua Majelis.

Baca Juga: Perma RJ Tahun 2024: Mencegah Pergeseran Paradigma Sekadar Perdamaian

Kasus bermula ketika Saksi Korban mempunyai hutang kepada Terdakwa sejumlah 3 juta rupiah. Kemudian Terdakwa menagih hutang kepada Korban beberapa kali. Namun, Korban tidak kunjung membayarkan hutangnya kepada Terdakwa. Bahkan Korban kemudian melarikan diri, hingga tidak diketahui lagi keberadaanya. 

Selanjutnya, pada hari Rabu (23/04/2025) sekitar Pukul 13.40 saat Terdakwa pergi berburu burung dan tupai di kebun, Terdakwa membawa dan menggunakan pistol Air Soft Gun miliknya. Lalu Terdakwa mampir di Toko Bangunan untuk membeli paku. Pada saat Terdakwa berada di Toko Bangunan, Terdakwa bertemu dengan Saksi Korban. Oleh karena Terdakwa merasa kesal hutangnya belum dibayar oleh Korban, maka Terdakwa langsung memukul Saksi Korban di bagian bahu belakang dengan tangannya.

Kemudian Korban memberikan reaksi kaget hingga mendorong Terdakwa sampai terjatuh. Disebabkan masih emosi, Terdakwa langsung mengambil pistol Air Soft Gun miliknya dan memukulkan gagang pistol tersebut ke wajah Saksi Korban. Namun atas pukulan Terdakwa, Saksi Korban masih dapat menangkisnya. 

Kemudian Terdakwa menembakan pistol tersebut ke badan Saksi Korban sebanyak 3 (tiga) kali namun hanya 1 (satu) tembakan saja yang mengenai tangan kiri Korban. Selanjutnya, datang karyawan toko melerai keributan antara Terdakwa dan Korban.

Di muka persidangan, Korban dan Terdakwa menerangkan pada tingkat penyidikan telah tercapai kesepakatan perdamaian. Isi Kesepakatan tersebut antara lain, Terdakwa dan Saksi Korban sudah saling memaafkan dan Terdakwa bersedia memberikan ganti rugi sebesar 6 juta rupiah.   

Baca Juga: PN Kuala Kapuas Terapkan RJ Pada Residivis Perkara Pencurian

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan oleh karena sebelum persidangan telah terjadi perdamaian antara Korban dengan Terdakwa maka berdasarkan Pasal 9 Perma Nomor 1 Tahun 2024, Majelis Hakim menjatuhi pidana kepada Terdakwa dengan Pendekatan Keadilan Restoratif. Sehingga keadaan tersebut, menjadi keadaan yang meringankan bagi Terdakwa.

Atas putusan tersebut Terdakwa dan Penuntut Umum menerima putusan tersebut. (zm/wi)

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI