Balangan, Kalimantan Selatan – Pengadilan Negeri (PN) Paringin menjatuhkan putusan terhadap terdakwa MBR dalam perkara tindak pidana penganiayaan. Dalam sidang pembacaan putusan nomor 1/Pid.S/2026/PN Prn yang digelar pada Rabu (11/032026), hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan. Perkara tersebut adalah perkara lanjutan dari perkara pidana pengakuan bersalah atas nama terdakwa MBR dengan nomor perkara 1/Pid.PB/2026/PN Prn dengan Hakim Tunggal yang sama.
“Menyatakan Terdakwa MBR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penganiayaan, Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 bulan, dengan syarat umum Terdakwa tidak akan melakukan tindak pidana lagi selama menjalankan pidana pengawasan dalam waktu 1 tahun dan 2 bulan, dengan suatu syarat khusus berupa Terdakwa tidak melakukan provokasi terhadap permasalahan masa lalu antara Terdakwa dan Saksi Korban serta keluarganya, Terdakwa tidak lagi menyuruh atau memaksa Saksi SF berhenti dari Pekerjaannya tersebut,” sebagaimana dibacakan oleh Hakim tunggal Sbong Sinarok Martin di Ruang Sidang Prof.Dr.H.M.Syarifuddin, S.H.M.H. pada Gedung PN Paringin, Jalan A. Yani KM 4 Gampa, Batu Piring, Kec. Paringin Sel., Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan.
Perkara ini bermula dari peristiwa pada Kamis, 8 Januari 2026 di Gedung Posyandu Kabupaten Balangan. Saat itu Saksi Korban datang menjemput istrinya, Saksi SF, yang mengikuti acara penutupan kursus komputer. Terdakwa yang berada di lokasi kemudian memprovokasi korban dengan meludah dan melempar puntung rokok ke arahnya serta menantang korban untuk berkelahi.
Baca Juga: Dilema Penerapan Pasal Peredaran Rokok Tanpa Peringatan Kesehatan Bagi Sales & Toko Kelontong
Situasi memanas ketika terjadi cekcok antara istri korban dan istri terdakwa. Saat korban berusaha melerai, terdakwa menghampiri dan menjambak Saksi SF hingga terjatuh. Ketika korban berusaha menolong istrinya, terdakwa kemudian menyerang korban dengan cara melingkari leher korban dari belakang, mencubit mata korban, serta menggigit lehernya.
Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami sejumlah luka, antara lain luka terbuka di pelipis kiri, luka lebam di bawah mata kanan, luka robek di sekitar kelopak mata, serta luka pada leher dan bagian tubuh lainnya sebagaimana tercantum dalam Visum et Repertum dari UPTD Puskesmas Rawat Inap Awayan.
Hakim menilai seluruh unsur tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana telah terpenuhi. “Memperhatikan hubungan konflik antara terdakwa dengan korban yang dipicu masalah masa lalu terkait pekerjaan Saksi SF di Kantor Desa. Tindakan provokasi yang dilakukan terdakwa telah memicu kekerasan yang berulang”, sebagaimana termuat dalam pertimbangan Hakim.
Baca Juga: PN Paringin Tutup Akhir Tahun dengan Pelayanan Prima, Simak Kisahnya!
Meski demikian, hakim mempertimbangkan sejumlah keadaan
yang meringankan, antara lain terdakwa mengakui perbuatannya, menyesali
tindakannya, serta telah memberikan santunan kepada korban. Korban dan
keluarganya juga telah menyatakan memaafkan terdakwa dengan harapan perbuatan tersebut
tidak terulang. Atas dasar pertimbangan tersebut, hakim memutuskan pidana
pengawasan dinilai lebih tepat sebagai bentuk pembinaan di luar lembaga
pemasyarakatan. (dsn/zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI