Cari Berita

Lewat 9 Kali Mediasi, PN Maros Damaikan Pihak dalam Sengketa Tanah

Sri Septiany Arista Yufeny - Dandapala Contributor 2025-11-20 14:50:29
Dok. Ist.

Maros, Sulawesi Selatan-Pengadilan Negeri (PN) Maros kembali mencatatkan keberhasilan mediasi dalam perkara Perbuatan Melawan Hukum (PMH). Perkara yang teregister dalam nomor perkara 24/Pdt.G/2025/PNMrs selanjutnya telah dikukuhkan dalam Akta Perdamaian oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Yunus, dengan Hakim Anggota Dinza Diastami dan Andi Aulia Rahman.

“Menghukum para pihak tersebut untuk mentaati dan melaksanakan isi Kesepakatan Perdamaian tersebut di atas,” ucap Ketua Majelis.

Perkara ini melibatkan pihak yang bersengketa atas sebidang tanah seluas ¬+6.000m2 yang terletak di Desa Bonto Bunga, Kabupaten Maros. Setelah gagal dalam mediasi awal, para pihak kemudian bersepakat untuk menyelesaikan sengketa dalam tahap pemeriksaan persidangan. Alih-alih melanjutkan pembuktian, para pihak atas himbauan Majelis Hakim, kemudian menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan perkara secara damai melalui mediasi sukarela. 

Baca Juga: SP Arena PN Maros: Lapangan Tenis yang Lahir dari Semangat Kebersamaan

Andi Aulia Rahman, yang ditunjuk untuk memfasilitasi Mediasi Sukarela, berhasil memfasilitasi para pihak setelah melalui 9x proses mediasi yang berlangsung alot namun kondusif. Kesepakatan Perdamaian resmi ditandatangani pada Rabu (19/11) di Ruang Mediasi PN Maros. 

Sebagaimana dikutip dalam Akta Perdamaian, Tergugat diketahui menyatakan menyerahkan objek sengketa kepada Penggugat dan bersedia untuk mendukung segala proses balik nama sertipikat atas objek sengketa. 

Baca Juga: Meski Sempat Diadang Massa, PN Maros Berhasil Eksekusi Empang 5,05 Hektare

Hakim mediator juga menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif para pihak. “Proses mediasi yang telah dijalankan para pihak telah mencapai kesepakatan damai yang adil, dan sukarela. Kesepakatan ini merupakan hasil dari komitmen, itikad baik, serta keterbukaan masing-masing pihak dalam mencari jalan keluar terbaik. Keberhasilan ini menegaskan bahwa dialog, saling menghormati, dan kemauan untuk memahami satu sama lain adalah kunci utama penyelesaian sengketa,” tutur Mediator, Andi Aulia Rahman.

Keberhasilan ini menambah catatan positif PN Maros dalam mengedepankan penyelesaian sengketa perdata PMH secara damai. Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh penyelesaian sengketa yang menguatkan peran mediasi sebagai upaya efektif dalam menjaga keharmonisan dan keadilan di tengah masyarakat. IKAW/LDR

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…