Manado, Sulawesi Utara– Pengadilan Negeri (PN) Manado menerapkan mekanisme keadilan restoratif dalam pemeriksaan perkara pidana Nomor 117/Pid.B/2026/PN Mnd dengan terdakwa Habel Salombe pada Rabu (30/10). Mekanisme tersebut ditempuh dengan mempertemukan kepentingan terdakwa dan korban melalui proses pemulihan kerugian yang menjadi akibat dari perkara.
Kejadian berawal saat Terdakwa yang mengaku selaku Asisten II Kabupaten Kepulauan Talaud bersama Frangky Barents yang didakwa secara terpisah, menawarkan sejumlah proyek pekerjaan pembuatan talud dan pemecah ombak di Kabupaten Kepulauan Talaud dengan nilai keseluruhan Rp33 miliar kepada korban. Dalam dakwaan disebutkan bahwa korban, Anri Mailoor, menyerahkan uang sebesar Rp550 juta setelah diyakinkan bahwa proyek tersebut akan diberikan kepadanya. Namun, proyek yang dijanjikan tersebut pada akhirnya tidak pernah ada. Atas perbuatannya, terdakwa didakwa dengan dakwaan alternatif yakni Penipuan atau Penggelepan.
Dalam proses persidangan, Majelis Hakim yang diketuai Faisal Munawir Kossah dengan anggota Harianto Mamonto dan Aisyah Adama, serta dibantu Anastasia Tamara selaku Panitera Pengganti, memfasilitasi mekanisme keadilan restoratif antara terdakwa dan korban. Proses tersebut kemudian menghasilkan kesepakatan perdamaian.
Baca Juga: Prim Haryadi Pimpin Pembukaan Pekan Olahraga Sambut HUT MA di Manado
Salah satu bentuk kesepakatan yang dicapai adalah terdakwa bersedia menyerahkan dua bidang tanah sebagai bentuk pemulihan kerugian korban. Tanah pertama berupa Sertifikat Hak Milik atas nama terdakwa dengan luas 1.378 m², sedangkan tanah kedua berupa Sertifikat Hak Milik atas nama istri terdakwa dengan luas 461 m².
Kedua bidang tanah tersebut selanjutnya akan dibaliknamakan menjadi atas nama anak kandung korban. Proses balik nama akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk melalui Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional (BPN), serta pemenuhan persyaratan administratif lainnya.
Kesepakatan tersebut menjadi bentuk konkret pemulihan kerugian yang dialami korban. Dalam kesepakatan perdamaian, korban menyatakan bersedia mengakhiri perselisihan dan tidak lagi menuntut terdakwa, baik secara pidana maupun perdata, sepanjang berkaitan dengan dasar peristiwa hukum dalam perkara tersebut.
Baca Juga: Inovasi PN Manado dengan Dukcapil Tuai Apresiasi dalam Peringatan HUT Kota Manado
Penerapan mekanisme keadilan restoratif dalam perkara ini memperlihatkan bahwa penyelesaian perkara pidana tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga memberikan ruang bagi pemulihan kerugian dan penyelesaian akibat yang ditimbulkan dari suatu tindak pidana. Dalam perkara ini, pemulihan diwujudkan melalui kesepakatan yang secara langsung mengatur bentuk penggantian kerugian kepada korban.
Dengan demikian, proses persidangan tidak hanya menjadi ruang untuk menguji pertanggungjawaban pidana terdakwa, tetapi juga menjadi sarana untuk mempertemukan kepentingan korban dan terdakwa dalam rangka memperoleh penyelesaian yang berorientasi pada pemulihan. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI