Cari Berita

Lindungi Anak, Penyidik Dilarang Periksa Anak Lebih dari 4 Jam

Anissa Larasati - Dandapala Contributor
2026-11-06 13:35:32
Dok. Ist

Bogor, Jawa Barat – Penanganan anak yang berhadapan dengan proses hukum disampaikan AKBP Sri Bhayangkari, Kasubbagrenmin Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Bareskrim Polri, dalam kegiatan Pelatihan Sertifikasi Hakim Peradilan Anak Peradilan Umum Gelombang II yang diselenggarakan di Pusdiklat Mahkamah Agung pada Kamis (05/11/2026). 

Penanganan anak yang berhadapan dengan proses hukum, khususnya anak sebagai saksi dan korban, memerlukan pendekatan khusus dengan mengedepankan perlindungan, pemenuhan hak, serta kepentingan terbaik bagi anak.

Dalam pemaparannya, AKBP Sri Bhayangkari menjelaskan bahwa penanganan anak sebagai saksi dan korban harus dilakukan dengan memperhatikan kondisi fisik, psikologis, usia, serta kemampuan anak dalam memberikan keterangan. Proses pemeriksaan tidak hanya berorientasi pada kepentingan penyidikan, tetapi juga harus memastikan bahwa hak-hak anak tetap terlindungi selama proses hukum berlangsung.

Baca Juga: Kemana Izin/Persetujuan Penggeledahan Diajukan Menurut KUHAP Baru?

Pemateri menjelaskan bahwa penyidik dapat menerima laporan mengenai anak sebagai korban dari korban itu sendiri, orang tua atau wali, maupun masyarakat. Apabila laporan diterima dari masyarakat, penyidik harus segera menghubungi orang tua atau wali serta penasihat hukum dalam waktu 1 x 12 jam, kecuali apabila pihak tersebut turut diduga sebagai pelaku. Dalam penanganan awal, penyidik juga harus segera membawa anak sebagai korban kepada dokter atau tenaga kesehatan untuk memperoleh pemeriksaan dan visum et repertum.

Selain itu, penyidik perlu memastikan terpenuhinya kebutuhan kesehatan anak melalui rujukan kepada puskesmas, rumah sakit, Pusat Pelayanan Terpadu (PPT), Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), maupun psikolog sesuai kebutuhan anak.

Pemeriksaan terhadap anak sebagai korban hanya dapat dilakukan apabila kondisi kesehatannya memungkinkan. Apabila anak berada dalam kondisi tidak sehat, baik secara fisik maupun psikis, penyidik wajib menunda pemeriksaan hingga kondisi anak memungkinkan untuk memberikan keterangan.

Dalam menentukan kelayakan anak untuk diperiksa sebagai saksi, penyidik harus mempertimbangkan usia, daya intelektual, dampak psikologis, dampak lainnya, serta tingkat pentingnya kesaksian anak terhadap perkara yang sedang ditangani.

Pemeriksaan terhadap anak sebagai korban atau saksi untuk kepentingan pembuatan berita acara pemeriksaan (BAP) dibatasi paling lama empat jam dalam sehari dan tidak dilakukan pada malam hari. Penyidik juga diupayakan menghadirkan orang tua, wali, dan penasihat hukum selama pemeriksaan berlangsung.

Lebih lanjut, dalam rangka pemeriksaan terhadap anak sebagai korban dan anak sebagai saksi, penyidik wajib meminta laporan sosial dari Pekerja Sosial Profesional atau Tenaga Kesejahteraan Sosial. Pemeriksaan juga harus dilakukan di ruang khusus atau tempat lain yang dinilai aman dan nyaman bagi anak, sehingga anak dapat memberikan keterangan tanpa mengalami tekanan maupun ketakutan yang dapat memengaruhi kondisi psikologisnya.

AKBP Sri Bhayangkari menegaskan bahwa dalam setiap tingkat pemeriksaan, anak sebagai korban atau saksi wajib didampingi oleh orang tua dan/atau orang yang dipercaya oleh anak, maupun Pekerja Sosial. Ketentuan pendampingan tersebut tidak berlaku apabila orang tua anak merupakan pelaku dalam perkara yang sedang ditangani.

Selama proses pemeriksaan, anak sebagai korban atau saksi juga berhak memperoleh bantuan hukum dan bantuan lainnya sesuai dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku. Dalam mendukung proses penyidikan, penyidik dapat memanfaatkan hasil rekam medis dari puskesmas atau tenaga kesehatan lainnya sebagai bahan penyidikan. Dokumen hasil pemeriksaan dan perawatan tersebut menjadi bagian dari berkas dokumen anak yang bersangkutan.

Dalam upaya memberikan perlindungan kepada anak sebagai korban atau saksi, penyidik dapat mengajukan permohonan penetapan perlindungan sementara kepada Ketua Pengadilan dan/atau mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya memastikan keamanan dan perlindungan anak selama proses hukum berlangsung, khususnya apabila terdapat risiko terhadap keselamatan maupun kondisi psikologis anak.

Baca Juga: Apa penyebab Penyitaan ditolak Pengadilan menurut KUHAP Baru?

Pada akhir pemaparannya, pemateri menekankan bahwa penyidik harus memprioritaskan penanganan perkara anak sebagai korban dengan segera melimpahkan perkara kepada penuntut umum. Dengan demikian, penanganan anak sebagai saksi dan korban tidak hanya menitikberatkan pada proses pembuktian, tetapi juga harus memastikan terpenuhinya hak anak, perlindungan dari dampak psikologis, serta terciptanya proses hukum yang aman dan ramah anak.

Materi tersebut menjadi bagian penting dalam pembekalan bagi hakim peradilan anak untuk memahami penanganan anak sejak tahap penyidikan, sehingga perlindungan terhadap anak dapat menjadi perhatian dalam setiap tahapan proses peradilan pidana. (zm/ldr) 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…