Pemberlakuan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab
Undang-Undang Hukum cara Pidana (KUHAP) berimplikasi terhadap
perubahan-perubahan substansi hukum dalam konteks hukum pidana formil.
Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari perubahan paradigma hukum
pidana nasional yang sebelumnya beraliran retributif dengan orientasi
perampasan kemerdekaan sebagai main core
menjadi moderasi hukum pidana yang menitikberatkan keseimbangan pendekatan pada
korban dan pelaku melalui konsep restitutif, korektif, dan rehabilitatif.
Konsepsi
tersebut memberikan beberapa implikasi transformatif dalam proses acara pidana
diantaranya melalui pengaturan mekanisme keadilan restoratif, penundaan
penuntutan, pengakuan bersalah, serta penguatan akuntabilitas penyidikan dalam
konteks relasi diferensiasi fungsional.
Dalam
konteks penyidikan, KUHAP merubah beberapa substansi dalam penyidikan, salah
satunya perihal alasan penghentian penyidikan. Dalam Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1981 (KUHAP lama), terdapat 3 alasan penghentian penyidikan yakni tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, dan
dihentikan demi hukum.
Baca Juga: Penghentian Penyidikan/Penuntutan harus dimintakan Penetapan Pengadilan?
Jika
penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas 3 alasan
tersebut, dalam hukum acara pidana lama, tidak ada perintah dan kewajiban bagi
penyidik untuk meminta penetapan kepada pengadilan negeri.
Sedangkan
dalam KUHAP, alasan penghentian penyidikan diatur secara lebih rinci dalam
Pasal 24 ayat (2) yakni: a. tidak terdapat cukup alat bukti; b. peristiwa
tersebut bukan merupakan tindak pidana; c. penyidikan dihentikan demi hukum; d.
terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap
tersangka atas perkara yang sama; e. kedaluwarsa; f. tersangka meninggal dunia;
g. ditariknya pengaduan pada tindak pidana aduan; h. tercapainya penyelesaian
perkara melalui mekanisme keadilan restoratif; i. tersangka membayar maksimum
pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling
banyak kategori II; atau j. tersangka membayar maksimum pidana denda kategori
IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu)
tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.
Terhadap
10 alasan penghentian penyidikan di atas, pada dasarnya dapat dipetakan menjadi
3 tipologi dalam konteks relasi diferensiasi fungsional khususnya terkait
kewajiban meminta persetujuan kepada pengadilan negeri melalui penetapan
pengadilan negeri terhadap sah tidaknya penghentian penyidikan.
Pertama,
penghentian penyidikan atas alasan penerapan keadilan restoratif. Jika suatu
perkara dihentikan penyidikannya oleh penyidik karena alasan penerapan
mekanisme keadilan restoratif, maka penyidik wajib meminta penetapan kepada
Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 84 KUHAP: Surat penghentian
Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh
penyidik kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan
Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 hari.
Berdasarkan
SEMA Nomor 1 Tahun 2026, permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada
Ketua Pengadilan Negeri sekurang-kurangnya dilengkapi dengan surat kesepakatan
penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh tersangka, korban, dan penyidik,
surat perintah penghentian penyidikan, dan bukti pelaksanaan isi kesepakatan
telah dilaksanakan seluruhnya. Terhadap permohonan penetapan penghentian
penyidikan karena alasan mekanisme keadilan restoratif, Ketua Pengadilan Negeri
memeriksa kesesuaian hasil kesepakatan dengan ketentuan KUHAP, pemenuhan syarat
mekanisme keadilan restoratif, dan pemenuhan pengecualian tindak pidana yang
tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif. Dalam hal permohonan tidak memenuhi
syarat, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan pengembalian berkas dan
perkara dilanjutkan, sedangkan dalam hal permohonan memenuhi syarat, Ketua
Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan yang menyatakan sah Surat Ketetapan
Penghentian Penyidikan.
Kedua,
penghentian penyidikan atas alasan hasil gelar perkara. Merujuk Pasal 27 KUHAP,
dalam hal terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti
keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk
memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan pengadilan negeri
memutuskan penghentian penyidikan tidak sah, penuntut umum wajib melakukan penuntutan.
Kondisi ini terjadi manakala hasil penyidikan tambahan belum lengkap sehingga
penyidik melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 hari dengan mengundang
penuntut umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik,
pengawas penyidik, penuntut umum, pengawas penuntut umum, dan ahli. Artinya,
terjadi debatable di sini antara
penyidik dan penuntut umum terkait alasan tidak cukup bukti terhadap terdakwa
sehingga penuntut umum menganggap perkara tersebut tidak bisa dituntut ke
pengadilan negeri. Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara
dihentikan, penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan
dengan memberitahukan surat penghentian penyidikan kepada penuntut umum. Kesepakatan
antara penyidik dan penuntut umum untuk penghentian perkara harus diajukan
permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan
tersebut.
Namun
apabila dalam gelar perkara tidak ada kesepakatan yakni penyidik berkesimpulan
bahwa penyidikan telah cukup bukti, sedangkan penuntut umum berpendapat bahwa
penyidikan belum maksimal, penyidik dapat menyerahkan tersangka disertai dengan
hasil penyidikan dan bukti kepada penuntut umum. Dalam jangka waktu paling lama
14 hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik sebagaimana dimaksud,
penuntut umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke
persidangan.
Ketiga,
penghentian penyidikan atas alasan yang tidak memerlukan penetapan Ketua
Pengadilan Negeri. Alasan penghentian penyidikan yang tidak memerlukan
penetapan Ketua Pengadilan Negeri yakni penyidikan dihentikan demi hukum
(misalnya alasan pembenar), peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, terdapat
putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tersangka
atas perkara yang sama, kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, ditariknya pengaduan
pada tindak pidana aduan, tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak
pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, dan tersangka
membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling
banyak kategori III. Alasan-alasan penghentian penyidikan tersebut tidak
memerlukan penetapan Ketua Pengadilan Namun terhadap penghentian penyidikan ini
dapat menjadi obyek praperadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian
penyidikan.
Kesimpulan
Dalam
KUHAP terdapat 10 alasan penghentian penyidikan yang dapat dipetakan menjadi 3
tipologi penghentian penyidikan yakni penghentian penyidikan atas alasan
penerapan keadilan restoratif dan penghentian penyidikan atas alasan hasil
gelar perkara. Kedua alasan penghentian penyidikan ini memerlukan persetujuan
melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Jika Ketua Pengadilan Negeri tidak
memberikan persetujuan, maka penyidikan dilanjutkan. Sedangkan satu alasan lagi
yakni pengentian penyidikan atas alasan yang tidak memerlukan penetapan Ketua
Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, penyidikan dapat mengeluarkan Surat Perintah
Penghentian Penyidikan tanpa memerlukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri,
namun terhadap hal ini dapat menjadi obyek praperadilan. (al/ldr)
Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI