Cari Berita

Tipologi Penghentian Penyidikan dalam KUHAP

Pradikta Andi Alvat-PNS PN Rembang - Dandapala Contributor 2026-05-08 11:00:10
Dok. Ist.

Pemberlakuan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum cara Pidana (KUHAP) berimplikasi terhadap perubahan-perubahan substansi hukum dalam konteks hukum pidana formil. Perubahan tersebut merupakan konsekuensi logis dari perubahan paradigma hukum pidana nasional yang sebelumnya beraliran retributif dengan orientasi perampasan kemerdekaan sebagai main core menjadi moderasi hukum pidana yang menitikberatkan keseimbangan pendekatan pada korban dan pelaku melalui konsep restitutif, korektif, dan rehabilitatif.

Konsepsi tersebut memberikan beberapa implikasi transformatif dalam proses acara pidana diantaranya melalui pengaturan mekanisme keadilan restoratif, penundaan penuntutan, pengakuan bersalah, serta penguatan akuntabilitas penyidikan dalam konteks relasi diferensiasi fungsional.

Dalam konteks penyidikan, KUHAP merubah beberapa substansi dalam penyidikan, salah satunya perihal alasan penghentian penyidikan. Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 (KUHAP lama), terdapat 3 alasan penghentian penyidikan yakni tidak cukup bukti, bukan merupakan tindak pidana, dan dihentikan demi hukum.

Baca Juga: Penghentian Penyidikan/Penuntutan harus dimintakan Penetapan Pengadilan?

Jika penyidik menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas 3 alasan tersebut, dalam hukum acara pidana lama, tidak ada perintah dan kewajiban bagi penyidik untuk meminta penetapan kepada pengadilan negeri.

Sedangkan dalam KUHAP, alasan penghentian penyidikan diatur secara lebih rinci dalam Pasal 24 ayat (2) yakni: a. tidak terdapat cukup alat bukti; b. peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana; c. penyidikan dihentikan demi hukum; d. terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tersangka atas perkara yang sama; e. kedaluwarsa; f. tersangka meninggal dunia; g. ditariknya pengaduan pada tindak pidana aduan; h. tercapainya penyelesaian perkara melalui mekanisme keadilan restoratif; i. tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II; atau j. tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III.

Terhadap 10 alasan penghentian penyidikan di atas, pada dasarnya dapat dipetakan menjadi 3 tipologi dalam konteks relasi diferensiasi fungsional khususnya terkait kewajiban meminta persetujuan kepada pengadilan negeri melalui penetapan pengadilan negeri terhadap sah tidaknya penghentian penyidikan.

Pertama, penghentian penyidikan atas alasan penerapan keadilan restoratif. Jika suatu perkara dihentikan penyidikannya oleh penyidik karena alasan penerapan mekanisme keadilan restoratif, maka penyidik wajib meminta penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri. Hal ini diatur dalam Pasal 84 KUHAP: Surat penghentian Penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (4) diberitahukan oleh penyidik kepada penuntut umum dan dimintakan penetapan kepada Ketua Pengadilan Negeri dalam jangka waktu paling lama 3 hari.

Berdasarkan SEMA Nomor 1 Tahun 2026, permohonan penetapan penghentian penyidikan kepada Ketua Pengadilan Negeri sekurang-kurangnya dilengkapi dengan surat kesepakatan penyelesaian perkara yang ditandatangani oleh tersangka, korban, dan penyidik, surat perintah penghentian penyidikan, dan bukti pelaksanaan isi kesepakatan telah dilaksanakan seluruhnya. Terhadap permohonan penetapan penghentian penyidikan karena alasan mekanisme keadilan restoratif, Ketua Pengadilan Negeri memeriksa kesesuaian hasil kesepakatan dengan ketentuan KUHAP, pemenuhan syarat mekanisme keadilan restoratif, dan pemenuhan pengecualian tindak pidana yang tidak dapat diselesaikan dengan mekanisme keadilan restoratif. Dalam hal permohonan tidak memenuhi syarat, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan pengembalian berkas dan perkara dilanjutkan, sedangkan dalam hal permohonan memenuhi syarat, Ketua Pengadilan Negeri menerbitkan penetapan yang menyatakan sah Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan.

Kedua, penghentian penyidikan atas alasan hasil gelar perkara. Merujuk Pasal 27 KUHAP, dalam hal terhadap penghentian penyidikan yang dilakukan untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan dan pengadilan negeri memutuskan penghentian penyidikan tidak sah, penuntut umum wajib melakukan penuntutan. Kondisi ini terjadi manakala hasil penyidikan tambahan belum lengkap sehingga penyidik melengkapi berkas perkara dalam waktu 14 hari dengan mengundang penuntut umum untuk melakukan gelar perkara yang dihadiri oleh penyidik, pengawas penyidik, penuntut umum, pengawas penuntut umum, dan ahli. Artinya, terjadi debatable di sini antara penyidik dan penuntut umum terkait alasan tidak cukup bukti terhadap terdakwa sehingga penuntut umum menganggap perkara tersebut tidak bisa dituntut ke pengadilan negeri. Dalam hal hasil gelar perkara memutuskan status perkara dihentikan, penyidik wajib mengeluarkan surat ketetapan penghentian penyidikan dengan memberitahukan surat penghentian penyidikan kepada penuntut umum. Kesepakatan antara penyidik dan penuntut umum untuk penghentian perkara harus diajukan permohonan ke pengadilan negeri untuk memeriksa sah atau tidaknya penghentian penyidikan tersebut.

Namun apabila dalam gelar perkara tidak ada kesepakatan yakni penyidik berkesimpulan bahwa penyidikan telah cukup bukti, sedangkan penuntut umum berpendapat bahwa penyidikan belum maksimal, penyidik dapat menyerahkan tersangka disertai dengan hasil penyidikan dan bukti kepada penuntut umum. Dalam jangka waktu paling lama 14 hari setelah menerima berkas perkara dari penyidik sebagaimana dimaksud, penuntut umum menentukan perkara dilanjutkan atau tidak dilanjutkan ke persidangan.

Ketiga, penghentian penyidikan atas alasan yang tidak memerlukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Alasan penghentian penyidikan yang tidak memerlukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri yakni penyidikan dihentikan demi hukum (misalnya alasan pembenar), peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana, terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap tersangka atas perkara yang sama, kedaluwarsa, tersangka meninggal dunia, ditariknya pengaduan pada tindak pidana aduan, tersangka membayar maksimum pidana denda atas tindak pidana yang hanya diancam dengan pidana denda paling banyak kategori II, dan tersangka membayar maksimum pidana denda kategori IV atas tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III. Alasan-alasan penghentian penyidikan tersebut tidak memerlukan penetapan Ketua Pengadilan Namun terhadap penghentian penyidikan ini dapat menjadi obyek praperadilan mengenai sah atau tidaknya penghentian penyidikan.

Kesimpulan

Dalam KUHAP terdapat 10 alasan penghentian penyidikan yang dapat dipetakan menjadi 3 tipologi penghentian penyidikan yakni penghentian penyidikan atas alasan penerapan keadilan restoratif dan penghentian penyidikan atas alasan hasil gelar perkara. Kedua alasan penghentian penyidikan ini memerlukan persetujuan melalui penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Jika Ketua Pengadilan Negeri tidak memberikan persetujuan, maka penyidikan dilanjutkan. Sedangkan satu alasan lagi yakni pengentian penyidikan atas alasan yang tidak memerlukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri. Dalam hal ini, penyidikan dapat mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan tanpa memerlukan penetapan Ketua Pengadilan Negeri, namun terhadap hal ini dapat menjadi obyek praperadilan. (al/ldr)

Baca Juga: Tranformasi Praperadilan dalam KUHAP

 

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI

Memuat komentar…