Kupang, NTT – Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi menjatuhkan hukuman penjara selama 1 tahun 10 bulan kepada NA, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diketahui bekerja di salah satu instansi di Nusa Tenggara Timur, atas tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, AFS.
“Menyatakan Terdakwa Nur Alim tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dalam dakwaan primair” bunyi putusan yang dibacakan oleh Radiasca Bn, sebagai Hakim Ketua, Dwi Yunita Sari, dan Handa Lesmana masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Kamis, (30/10/2025) dengan nomor perkara 58/Pid.Sus/2025/PN Olm. Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
Baca Juga: Ketua PN Magelang: Kedisiplinan Pondasi Pemerintahan yang Bersih dan Efektif
Kejadian berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025, sekitar pukul 16.00 WITA di kediaman pasangan suami-istri tersebut di Kabupaten Kupang. Menurut keterangan di persidangan, kekerasan bermula dari pertengkaran terkait BPKB sepeda motor yang ditemukan dalam kondisi rusak akibat terkena air hujan.
Emosi akibat adu mulut membuat NA membenturkan kepalanya ke dahi sang istri sebanyak dua kali, membanting korban ke lantai, membenturkan kepala korban ke lantai, menyeret tubuh korban sejauh 5 meter, serta memasukkan tangannya ke mulut korban hingga menyebabkan luka gores dan bengkak. Saat itu, korban sedang menggendong anak kedua mereka yang baru berusia 8 bulan.
Korban mengalami sejumlah luka memar dan lecet di sekujur tubuh, termasuk di dahi, lengan, lutut, dan punggung tangan. Hasil visum dari Rumah Sakit Bhayangkara Kupang menyatakan luka tersebut disebabkan oleh kekerasan tumpul, meski tidak sampai mengganggu kemampuan korban dalam bekerja.
Baca Juga: Kenalkan NTT Ke Dunia, PN So’e Ikuti Event Balap “Tour De Entete”
“Bahwa Terdakwa pernah melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban pada awal pernikahan tahun 2018 dan selanjutnya pada tahun 2020,” kutip putusan yang diterima Dandapala.
Setelah dibacakannya putusan tersebut, Penuntut Umum maupun Terdakwa masih memiliki kesempatan untuk menerima maupun menolak dengan mengajukan upaya hukum dalam tenggat waktu yang telah ditentukan berdasarkan undang-undang. (zm/ldr)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI