Cari Berita

MA Larang Pengadilan Minta Pungutan Dalam Rangka HUT RI-MA

Tim DANDAPALA - Dandapala Contributor 2025-08-08 19:35:29
Gedung MA (dok.dandapala)

Jakarta- Mahkamah Agung (MA) melarang pengadilan menarik sumbangan dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Hal itu terkait HUT RI ke-80 dan HUT MA.

“Dalam rangka menjaga independensi lembaga peradilan, kegiatan memperingati Hari Ulang Tahun Republik Indonesia dan Hari Ulang Tahun Mahkamah Agung agar dilaksanakan secara sederhana dan khidmat,” demikian bunyi Surat Edaran MA yang ditandatangani Sekrtaris MA, Sugiyanto yang dikutip DANDAPALA, Jumat (8/8/2025). 

SE ini diberi nomor 7 Tahun 2025 tentang Larangan Pungutan dan Gratifikasi terkait Peringatan HUT RI dan HUT MA. Surat itu ditujukan kepada Panitera MA, pimpian tinggi madya di MA dan seluruh Ketua Pengadilan di Indonesia. 

Baca Juga: Profesi Hakim: Refleksi Etika, Keadilan dan Kebijaksanaan


“Serta tidak melakukan pungutan dan/ atau menerima gratifikasi dalam bentuk apapun dari pihak eksternal,” ujarnya.

Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI