Jakarta — Rangkaian Sosialisasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pedoman Pemidanaan Tindak Pidana Terorisme Tertentu dilanjutkan dengan sesi “Penajaman Isu serta Praktik Pedoman PERMA Terorisme”, pada Senin (28/9/2026).
Sesi tersebut berlangsung di Ruang E-201 Lantai 2 Tower Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta, dengan menghadirkan R. Heru Wibowo Sukaten, dan Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, sebagai narasumber. dibantu Dr. Edi Daulatta Sembiring, bertindak sebagai moderator.
"Berbeda dengan sesi sebelumnya yang membahas kerangka mengenai urgensi, sistematika, dan substansi PERMA Nomor 2 Tahun 2026, sesi penajaman diarahkan pada pembahasan persoalan yang dapat muncul dalam praktik penanganan perkara tindak pidana terorisme," ucap moderator.
Baca Juga: Konstruksi Stelsel Pemidanaan KUHP Nasional Dalam Formulasi Putusan Hakim
Forum tersebut menjadi penting karena peserta sosialisasi tidak hanya berasal dari lingkungan peradilan, tetapi juga melibatkan unsur Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Detasemen Khusus 88 Antiteror, serta Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Komposisi peserta yang berasal dari berbagai institusi penegak hukum memungkinkan pembahasan PERMA ditempatkan dalam konteks rangkaian proses penegakan hukum, mulai dari penyidikan, penuntutan, hingga pemeriksaan perkara di persidangan.
Meskipun PERMA Nomor 2 Tahun 2026 merupakan pedoman yang digunakan hakim dalam proses pemidanaan, keselarasan pemahaman di antara aparat penegak hukum dinilai penting karena konstruksi dan fakta suatu perkara dibangun melalui tahapan penanganan yang saling berkaitan.
Dalam konteks tersebut, sesi penajaman menjadi ruang untuk mempertemukan pemahaman mengenai berbagai aspek yang relevan dengan pemidanaan.
Di antaranya mengenai klasifikasi perbuatan dan peran pelaku, tingkat kesalahan, tingkat keseriusan dampak, serta keadaan yang memberatkan dan meringankan.
Berbagai faktor tersebut kemudian dibahas untuk melihat bagaimana masing-masing unsur ditempatkan secara proporsional dalam proses pemidanaan berdasarkan pedoman yang telah ditetapkan.
Dari pantauan Dandapala di lapangan, sesi penajaman juga menjadi bagian dari tujuan yang lebih luas dalam penyelenggaraan Sosialisasi PERMA Nomor 2 Tahun 2026, yakni membangun pemahaman bersama di kalangan hakim dan aparat penegak hukum mengenai pedoman pemidanaan tindak pidana terorisme tertentu.
Baca Juga: Penerapan Pidana Denda Pelanggaran Lalu Lintas Pasca Berlakunya KUHP Baru
Pemahaman yang selaras diharapkan dapat membantu mengurangi disparitas pemidanaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, sekaligus memperkuat konsistensi, prediktabilitas, dan keadilan dalam penanganan perkara terorisme.
Dengan adanya kesamaan pemahaman terhadap pedoman tersebut, proses penegakan hukum diharapkan dapat berjalan dengan tetap memperhatikan karakteristik masing-masing perkara dan fakta yang terungkap dalam proses persidangan. (fu/zm/wi)
Untuk Mendapatkan Berita Terbaru Dandapala Follow Channel WhatsApp : Info Badilum MA RI